12,7 Juta Hektare Hutan Terdegradasi Dibidik untuk Pengembangan Biofuel

Utusan Khusus Presiden Bidang Energi dan Iklim Hashim Djojohadikusumo pada acara Investor Daily Summit (IDS) 2026 di Raffles Hotel Jakarta, Rabu 7 Oktober 2026. (Beritasatu.com/Akmalal Hamdhi)
JAKARTA — Pemanfaatan lahan hutan terdegradasi seluas 12,7 juta hektare menjadi salah satu gagasan yang disorot dalam upaya pengembangan bahan bakar nabati atau biofuel di Indonesia. Kawasan tersebut dinilai berpotensi mendukung penyediaan bahan baku untuk pengembangan biodiesel B50 hingga B100.
Gagasan itu disampaikan Hashim Djojohadikusumo, Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi, dalam agenda Investor Daily Summit 2026 di Jakarta pada 7 Oktober 2026. Ia menegaskan bahwa sumber bahan baku yang dimaksud berasal dari kawasan hutan terdegradasi, bukan hutan primer.
Hashim menggambarkan kawasan tersebut sebagai wilayah yang telah kehilangan banyak kayu produktif akibat kerusakan dan penebangan, sehingga sebagian areanya berubah menjadi semak belukar. Menurutnya, pemanfaatan lahan yang telah terdegradasi dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat kemandirian energi nasional.
Meski demikian, angka 12,7 juta hektare tersebut perlu dipahami sebagai luas kawasan yang disebut berpotensi dimanfaatkan, bukan berarti seluruhnya telah ditetapkan sebagai lahan untuk proyek biofuel.
Dorong ketahanan energi melalui biofuel
Pengembangan biofuel menjadi salah satu opsi untuk mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil. Dalam skema biodiesel, B50 berarti bahan bakar dengan campuran 50 persen biodiesel dan 50 persen solar berbasis fosil. Sementara itu, B100 merujuk pada bahan bakar yang seluruhnya berupa biodiesel.
Peningkatan penggunaan biodiesel berpotensi mendorong kebutuhan bahan baku nabati dalam jumlah besar. Karena itu, ketersediaan lahan yang sesuai, produktivitas bahan baku, kesiapan industri pengolahan, serta distribusi menjadi faktor yang perlu diperhitungkan dalam perencanaan.
Pemanfaatan lahan terdegradasi dipandang sebagai salah satu pilihan untuk mendukung agenda tersebut tanpa memperluas pembukaan hutan primer. Namun, realisasi gagasan ini tetap bergantung pada pemetaan kawasan, kesesuaian komoditas, perizinan, dan kebijakan pemerintah yang berlaku.
Status hutan dan kondisi ekologis perlu diperiksa
Istilah hutan terdegradasi tidak serta-merta berarti kawasan tersebut dapat langsung dialihkan menjadi perkebunan atau lahan produksi bahan baku energi. Kerusakan tutupan vegetasi dan status hukum suatu kawasan merupakan dua hal berbeda yang harus diperiksa secara terpisah.
Sebagian kawasan yang mengalami degradasi masih dapat memiliki fungsi penting bagi tata air, penyimpanan karbon, perlindungan tanah, dan keanekaragaman hayati. Ada pula wilayah yang berpotensi pulih melalui rehabilitasi atau regenerasi alami tanpa perlu dikonversi menjadi penggunaan lahan baru.
Oleh sebab itu, identifikasi lokasi menjadi tahap penting sebelum pemanfaatan dilakukan. Pemerintah perlu menjelaskan persebaran lahan yang dimaksud, status kawasan, kondisi ekosistem, serta kesesuaiannya dengan rencana pengembangan biofuel.
Kajian juga dibutuhkan untuk memastikan pengembangan energi tidak menimbulkan persoalan lingkungan baru, seperti peningkatan risiko kebakaran, perubahan fungsi hidrologis, atau penurunan kualitas habitat. Penilaian dampak sepanjang rantai produksi bahan bakar turut diperlukan agar manfaat energi dapat dibandingkan dengan biaya ekologisnya.
Kepentingan masyarakat tidak boleh diabaikan
Selain aspek lingkungan, kepastian hak atas lahan dan kepentingan masyarakat setempat menjadi bagian penting dari perencanaan. Kawasan yang terlihat rusak atau tidak produktif belum tentu tidak dimanfaatkan oleh masyarakat untuk kebun, sumber penghidupan, maupun kegiatan tradisional.
Pemetaan partisipatif, konsultasi dengan masyarakat terdampak, dan penyelesaian potensi konflik tenurial perlu dilakukan sebelum proyek berjalan. Langkah tersebut diperlukan agar pemanfaatan lahan tidak menimbulkan persoalan sosial atau mengurangi akses masyarakat terhadap sumber daya yang selama ini mereka gunakan.
Transparansi mengenai lokasi, skema pengelolaan, pihak yang memperoleh izin, dan mekanisme pengawasan juga akan membantu publik menilai pelaksanaan kebijakan tersebut.
Dengan demikian, rencana pemanfaatan 12,7 juta hektare lahan terdegradasi untuk biofuel tidak cukup hanya bertumpu pada ketersediaan lahan. Keberhasilannya juga ditentukan oleh ketepatan pemetaan, kepastian hukum, kelayakan ekonomi, perlindungan ekosistem, serta keterlibatan masyarakat.
Gagasan tersebut membuka peluang untuk mendukung ketahanan energi Indonesia. Namun, pelaksanaannya perlu didasarkan pada data yang dapat diperiksa dan kajian yang transparan agar pengembangan bahan bakar nabati tidak bertentangan dengan tujuan pemulihan hutan dan perlindungan lingkungan.