9 Hakim MK Dilaporkan ke MKMK, Dipersoalkan karena Gelar Sidang Ijazah Gibran
JaladriNews | 8 Oktober 2026, Tim Hukum Merah Putih (THMP) melaporkan sembilan Hakim MK ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) (Foto: Jonathan Simanjuntak) |
Jakarta — Sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait proses pemeriksaan perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Laporan tersebut diajukan Ketua Umum Forum Mahasiswa Indonesia (Formasi), Pian Andreo Halomoan Manurung, dan telah terdaftar dengan Nomor 05/MKMK/L/10/2026. Berdasarkan data resmi MK, laporan diterima pada 1 Oktober 2026 dan menyangkut dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi dalam menangani Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Persoalkan Proses Pemeriksaan Perkara
Pelapor mempersoalkan langkah sembilan hakim konstitusi dalam memeriksa perkara yang diajukan oleh sejumlah pihak, termasuk Denny Indrayana, terkait keabsahan syarat pendidikan Gibran.
Dalam laporannya, Formasi mendalilkan adanya dugaan pelanggaran terhadap prinsip independensi hakim. Pelapor menilai proses persidangan perkara tersebut berlangsung di tengah tekanan publik, media, dan politik.
Kuasa hukum pelapor, Saddan Sitorus, juga mempersoalkan keputusan MK untuk melanjutkan perkara hingga tahap pembuktian. Menurut pihak pelapor, hakim seharusnya terlebih dahulu mempelajari dan menilai permohonan sebelum masuk ke agenda pembuktian.
Pelapor turut mengaitkan persoalan tersebut dengan pernyataan salah satu pemohon, Denny Indrayana, mengenai sayembara untuk memperoleh atau mempertunjukkan dokumen pendidikan Gibran. Dari hal tersebut, pelapor mendalilkan adanya dugaan iming-iming atau tekanan yang berpotensi memengaruhi independensi hakim.
Namun, tuduhan tersebut merupakan dalil dari pihak pelapor dan belum menjadi kesimpulan bahwa sembilan hakim MK terbukti menerima imbalan ataupun melakukan pelanggaran etik.
MKMK Sudah Gelar Pemeriksaan Pendahuluan
MKMK telah menggelar pemeriksaan pendahuluan atas laporan tersebut pada Rabu (7/10/2026). Agenda pemeriksaan meliputi keterangan pelapor dan pemeriksaan alat bukti.
Data resmi MK mencatat laporan Nomor 05/MKMK/L/10/2026 sebagai laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi dengan Pian Andreo Halomoan Manurung sebagai pelapor.
Dalam pemberitaan mengenai pemeriksaan tersebut, Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna menyatakan laporan terhadap sembilan hakim memang telah diterima dan memenuhi syarat untuk masuk tahap pemeriksaan pendahuluan.
MKMK masih memberikan kesempatan kepada pelapor untuk melengkapi sejumlah lampiran dan bukti tambahan. Setelah kelengkapan tersebut dipenuhi, MKMK akan menentukan tahapan pemeriksaan berikutnya, termasuk kemungkinan meminta keterangan dari pihak yang dilaporkan.
Dengan demikian, proses terhadap sembilan hakim tersebut masih berada pada tahap awal pemeriksaan etik dan belum sampai pada penentuan ada atau tidaknya pelanggaran.
Perkara Ijazah Gibran Telah Diputus MK
Laporan etik tersebut berkaitan dengan Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang telah diputus MK pada Selasa (6/10/2026).
Dalam putusannya, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. MK mengabulkan eksepsi termohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum, sementara permohonan dalam pokok perkara dinyatakan tidak dapat diterima.
Di sisi lain, dalam pertimbangan putusan, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah SMA atau sederajat.
Meski demikian, MK tidak mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden. Mahkamah menjelaskan bahwa Gibran telah dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024 sehingga perkara tersebut tidak lagi tepat ditempatkan dalam rezim penyelesaian sengketa hasil Pilpres.
Dalil Pelanggaran Etik Menunggu Pemeriksaan MKMK
Dalam laporan yang diajukan, Formasi meminta MKMK memeriksa dugaan pelanggaran etik secara objektif dan netral berdasarkan ketentuan kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
Pelapor juga meminta sanksi berat berupa pemberhentian tetap apabila nantinya sembilan hakim tersebut terbukti melakukan pelanggaran etik. Selain itu, pelapor meminta keputusan dan penetapan hakim dalam perkara tersebut dibatalkan.
Namun, permintaan tersebut masih merupakan bagian dari petitum atau tuntutan pelapor. MKMK belum menyatakan bahwa para hakim terbukti melakukan pelanggaran.
Tahapan berikutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan MKMK terhadap bukti dan keterangan para pihak. Pemeriksaan tersebut akan menentukan apakah dalil yang diajukan pelapor memiliki dasar yang cukup untuk dinyatakan sebagai pelanggaran etik.
JaladriNews akan terus mengikuti perkembangan pemeriksaan MKMK terhadap laporan sembilan hakim konstitusi tersebut, termasuk keputusan yang nantinya diambil setelah seluruh proses pemeriksaan selesai.
