Anggota DPR Usul Bentuk Pansus untuk Dalami Syarat Pencalonan Gibran
Jakarta — Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Deddy Yevri Sitorus, mengusulkan agar DPR menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka melalui mekanisme Panitia Khusus (Pansus) maupun hak angket.
Usulan tersebut disampaikan Deddy setelah MK membacakan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa (6/10/2026). Dalam perkara tersebut, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum.
Deddy Usulkan Pansus dan Hak Angket
Deddy mengatakan DPR memiliki instrumen kelembagaan yang dapat digunakan untuk menindaklanjuti persoalan yang muncul dari putusan MK. Menurutnya, pembentukan Pansus maupun penggunaan hak angket merupakan opsi yang tersedia secara politik.
“Secara politis sangat mungkin bagi DPR untuk menindaklanjuti putusan MK ini melalui mekanisme yang tersedia, seperti Pansus dan atau Angket,” ujar Deddy kepada wartawan, Rabu (7/10/2026).
Ia menyebut mekanisme tersebut dapat digunakan untuk mendalami persoalan terkait syarat administrasi pencalonan Gibran pada Pemilu 2024.
Meski demikian, pernyataan Deddy merupakan pandangan pribadi sebagai anggota Komisi II DPR. Hingga saat ini belum terdapat keputusan resmi DPR untuk membentuk Pansus atau menggunakan hak angket terkait persoalan tersebut.
Soroti Pertimbangan MK
Deddy menyoroti bagian pertimbangan putusan MK yang menyatakan Mahkamah tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah SMA atau sederajat.
Bagi Deddy, temuan tersebut perlu ditindaklanjuti untuk mengetahui bagaimana persyaratan pendidikan Gibran dapat dinyatakan memenuhi ketentuan ketika proses pencalonan Wakil Presiden 2024 berlangsung.
Ia juga menyatakan terdapat kemungkinan persoalan pada dokumen administrasi yang digunakan dalam proses pencalonan. Namun, penilaian tersebut merupakan pendapat Deddy dan belum menjadi kesimpulan hukum baru yang menyatakan adanya pemalsuan atau rekayasa dokumen.
Putusan resmi MK sendiri menyatakan permohonan dalam perkara tersebut tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
Belum Menjadi Sikap Resmi DPR
Wacana pembentukan Pansus atau penggunaan hak angket belum dapat dipandang sebagai keputusan kelembagaan DPR. Mekanisme tersebut tetap membutuhkan proses internal dan dukungan politik sesuai tata tertib serta ketentuan yang berlaku di parlemen.
Deddy juga menegaskan bahwa Fraksi PDI Perjuangan belum membahas secara resmi sikap fraksi terkait persoalan tersebut. Ia menyampaikan bahwa pernyataan mengenai Pansus dan hak angket merupakan pandangannya sebagai anggota Komisi II.
Karena itu, belum dapat dipastikan apakah usulan tersebut akan berkembang menjadi agenda resmi DPR.
Jalur Hukum Juga Disebut Terbuka
Selain mekanisme politik di DPR, Deddy menyebut pihak yang memiliki kedudukan hukum dapat menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak yang dianggap berkaitan dengan persoalan syarat pencalonan Gibran.
Menurutnya, kemungkinan tersebut perlu ditempatkan berdasarkan kewenangan masing-masing lembaga dan ketentuan hukum yang berlaku.
Pada saat yang sama, persoalan tersebut telah berkembang ke sejumlah jalur. Selain wacana Pansus atau hak angket di DPR, sembilan hakim konstitusi yang memeriksa perkara terkait syarat pendidikan Gibran juga telah diadukan kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Dengan demikian, tindak lanjut terhadap putusan MK masih berada pada sejumlah kemungkinan, baik melalui mekanisme hukum maupun politik. Untuk DPR, pembentukan Pansus atau penggunaan hak angket masih berupa opsi yang disampaikan seorang anggota parlemen dan belum menjadi keputusan resmi lembaga.
JaladriNews akan terus mengikuti perkembangan wacana di DPR serta proses hukum yang berkaitan dengan putusan MK mengenai syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka.
