DKPP Verifikasi Aduan Pencalonan Gibran, Enam Komisioner KPU Dilaporkan
JALADRINEWS.ID, JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melakukan verifikasi terhadap pengaduan dugaan pelanggaran kode etik yang berkaitan dengan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024. Dalam perkara tersebut, enam komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dilaporkan terkait penerbitan aturan pencalonan presiden dan wakil presiden.
Pengaduan tersebut berkaitan dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Aturan itu menjadi sorotan karena mengatur persyaratan administrasi bagi bakal calon presiden dan wakil presiden.
Tahap verifikasi merupakan bagian dari proses penanganan pengaduan di DKPP. Proses tersebut perlu dibedakan dari pemeriksaan pokok perkara maupun penetapan adanya pelanggaran etik. Dengan demikian, pelaporan terhadap para komisioner tidak serta-merta menunjukkan bahwa dugaan yang diajukan telah terbukti.
Pengaduan Menyoroti Penerbitan PKPU Nomor 19 Tahun 2023
Persoalan yang diadukan berpusat pada proses penyusunan dan penerbitan PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Pelapor mempersoalkan perbedaan materi yang dibahas dalam uji publik dan rapat dengar pendapat dengan hasil harmonisasi aturan tersebut.
Persoalan lainnya berkaitan dengan ketentuan persyaratan pendidikan bagi bakal calon presiden dan wakil presiden. Ketentuan itu menjadi bagian dari perdebatan mengenai pemenuhan persyaratan administrasi pencalonan Gibran dalam Pemilu 2024.
Pihak pelapor menilai proses penerbitan aturan tersebut perlu diperiksa dari sudut pandang etik penyelenggara pemilu. Namun, dalil yang disampaikan pelapor tetap harus dinilai melalui mekanisme yang berlaku dan tidak dapat diperlakukan sebagai kesimpulan hukum yang telah final.
DKPP Memiliki Prosedur Penanganan Pengaduan
DKPP merupakan lembaga yang menangani dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Penanganan perkara dilakukan berdasarkan pengaduan atau laporan yang memenuhi ketentuan.
Ketua DKPP Heddy Lugito sebelumnya menegaskan bahwa lembaganya tidak dapat secara otomatis memeriksa KPU dan Bawaslu hanya karena adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persoalan syarat pendidikan Gibran. Menurutnya, kewenangan DKPP bersifat pasif dan pemeriksaan bergantung pada adanya pengaduan.
Karena itu, tahapan verifikasi menjadi penting untuk menentukan apakah laporan memenuhi persyaratan yang diperlukan untuk diproses lebih lanjut. Apabila pengaduan memenuhi ketentuan, penanganannya dapat berlanjut sesuai prosedur DKPP.
Polemik Pencalonan Gibran Juga Muncul dalam Persidangan MK
Persoalan persyaratan pendidikan Gibran sebelumnya menjadi bagian dari perkara di Mahkamah Konstitusi. Dalam persidangan, mantan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari membantah dalil pemohon yang menyebut terdapat cacat administratif dalam pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Hasyim menjelaskan ketentuan dalam Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023, yang mengatur pengecualian kewajiban melampirkan bukti kelulusan sekolah menengah atas bagi bakal calon yang tidak memiliki bukti kelulusan dari sekolah asing di luar negeri, tetapi memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
Dalam putusan perkara terkait hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang dibacakan pada 6 Oktober 2026, MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan tersebut. MK juga menyatakan tidak menemukan bukti bahwa Gibran memiliki ijazah yang setara dengan SMA.
Putusan tersebut berada dalam ranah kewenangan MK. Sementara itu, pengaduan di DKPP berfokus pada dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu sehingga perlu dinilai melalui mekanisme yang berbeda.
Status Pengaduan Belum Menentukan Kesalahan Teradu
Proses verifikasi pengaduan di DKPP perlu dipahami sebagai tahapan awal dalam penanganan laporan. Ada atau tidaknya pelanggaran etik harus ditentukan berdasarkan proses pemeriksaan dan keputusan lembaga yang berwenang.
Perkembangan perkara ini akan bergantung pada hasil verifikasi dan tahapan lanjutan sesuai ketentuan DKPP. Publik perlu membedakan antara dugaan yang disampaikan pelapor, keterangan pihak terkait, serta kesimpulan resmi lembaga agar informasi yang beredar tetap akurat.
Sumber: Kumparan, NU Online, dan Media Indonesia, 7–10 Oktober 2026.
