BREAKING NEWS

DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Aspirasi Buruh Berujung pada Regulasi Baru

JaladriNews | Selasa, 6 Oktober 2026, Pimpinan DPR di Rapat Paripurna, Source : Detiknews.com

JaladriNews | Selasa, 6 Oktober 2026, Pimpinan DPR di Rapat Paripurna, Source : Detiknews.com


JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Pengesahan tersebut menjadi tahap akhir dari pembahasan regulasi yang diarahkan untuk memperkuat sistem ketenagakerjaan nasional. Pembahasannya turut melibatkan pemerintah, serikat pekerja, pengusaha, akademisi, serta kelompok masyarakat yang menyampaikan masukan selama proses penyusunan.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani. Sebanyak 326 anggota DPR tercatat hadir dalam rapat tersebut, sementara sejumlah perwakilan buruh menyaksikan langsung proses pengesahan dari balkon ruang paripurna.

Regulasi Baru Terdiri dari 23 Bab dan 313 Pasal

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Putih Sari, menyampaikan laporan pembahasan sebelum pengambilan keputusan.

RUU yang akhirnya disahkan tersebut terdiri atas 23 bab dan 313 pasal. Materinya mencakup sejumlah aspek utama ketenagakerjaan, mulai dari hubungan kerja, hak normatif pekerja, jaminan sosial, keselamatan dan kesehatan kerja, pengupahan, hingga perlindungan bagi kelompok pekerja rentan.

Regulasi tersebut juga diarahkan untuk menyesuaikan aturan ketenagakerjaan dengan perkembangan dunia kerja dan transformasi digital. Selain pekerja formal, pembahasan juga memperhatikan kelompok yang membutuhkan perlindungan khusus, termasuk pekerja perempuan, anak, dan penyandang disabilitas.

Pada aspek pengupahan, aturan baru tersebut diarahkan untuk membangun sistem pengupahan yang adil dan layak. Sementara dalam hubungan industrial, penguatan pengawasan dan penegakan hukum menjadi bagian dari substansi yang dibahas.

Aspirasi Buruh Masuk dalam Pembahasan

Proses penyusunan RUU tidak hanya berlangsung di ruang rapat DPR dan pemerintah. Komisi IX juga membuka ruang partisipasi publik melalui konsultasi dan audiensi dengan berbagai pihak.

Masukan datang dari pekerja dan serikat buruh, pengusaha, akademisi, organisasi masyarakat, serta pemangku kepentingan lainnya. Salah satu rangkaian penyampaian aspirasi dilakukan pada 24 September 2026 ketika DPR menerima masukan dari kelompok buruh menjelang penyelesaian pembahasan.

Berbagai masukan tersebut kemudian dibahas melalui Panitia Kerja, Tim Perumus, dan Tim Sinkronisasi. Proses tersebut dimaksudkan untuk menyelaraskan substansi sekaligus mencari titik temu dari kepentingan pekerja, pemberi kerja, dan pemerintah sebagai regulator.

Pembahasan tingkat pertama akhirnya diselesaikan pada Senin (5/10/2026). Seluruh fraksi menyampaikan pendapat akhir mini dan menyatakan persetujuan agar RUU tersebut dibawa ke tahap pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna.

Perlindungan Pekerja dan Kepastian Dunia Usaha

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan pemerintah menerima RUU tersebut setelah mempertimbangkan pandangan dan masukan yang muncul selama proses pembahasan.

Menurut pemerintah, regulasi tersebut diarahkan untuk memperkuat perlindungan bagi pekerja, pencari kerja, peserta pemagangan, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha.

Salah satu perubahan yang menjadi perhatian adalah pengaturan mengenai pemutusan hubungan kerja dan hak pekerja yang terkena PHK. Reuters melaporkan bahwa aturan baru tersebut mencakup perubahan ketentuan pesangon serta pembatasan pemutusan hubungan kerja dengan alasan efisiensi biaya. Regulasi juga memuat rencana pembentukan program jaminan pesangon melalui skema kontribusi perusahaan.

Di sisi lain, keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan usaha menjadi salah satu isu yang terus dibahas selama proses legislasi. DPR menyatakan fungsi pengawasan akan digunakan untuk memastikan aturan yang telah disahkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus tetap memperhatikan keberlangsungan dunia usaha.

Menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi

Pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan juga berkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Putusan tersebut menjadi salah satu dasar bagi pembentuk undang-undang untuk menyusun regulasi ketenagakerjaan secara tersendiri, terpisah dari Undang-Undang Cipta Kerja. Karena itu, penyusunan regulasi baru diarahkan untuk memberikan landasan hukum yang lebih khusus bagi berbagai aspek hubungan ketenagakerjaan.

Setelah disahkan DPR, tantangan berikutnya berada pada tahap implementasi. Efektivitas aturan akan sangat bergantung pada penyusunan ketentuan pelaksana, pengawasan, serta kepatuhan para pihak dalam hubungan industrial.

Pengesahan ini sekaligus menandai selesainya proses legislasi yang berlangsung selama beberapa pekan dan melibatkan berbagai kelompok kepentingan. Aspirasi pekerja yang masuk dalam pembahasan kini memiliki bentuk hukum yang akan menjadi bagian dari sistem ketenagakerjaan nasional.

JaladriNews akan terus mengikuti perkembangan penerapan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, termasuk aturan turunan dan dampaknya terhadap pekerja maupun dunia usaha.

Sumber: detikNews, DPR RI, ANTARA, dan Reuters.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar