Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Minta Dakwaan Dibatalkan, Kejagung Menilai Sudah Tepat
![]() |
| Febrie Adriansyah (Ari Saputra/detikFoto) |
JAKARTA, JaladriNews — Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, meminta majelis hakim membatalkan surat dakwaan terhadap dirinya serta memerintahkan agar ia dikeluarkan dari tahanan. Permohonan itu disampaikan melalui nota perlawanan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026).
Febrie menilai surat dakwaan jaksa penuntut umum tidak menguraikan perkara secara jelas, lengkap, dan cermat. Karena itu, ia meminta hakim menerima seluruh dalil keberatan yang diajukan dirinya bersama tim penasihat hukum.
Dalam permohonannya, Febrie meminta agar dakwaan dinyatakan batal atau setidaknya tidak dapat diterima. Ia juga meminta pengembalian berkas perkara beserta barang bukti kepada penuntut umum serta pembebasan dari tahanan setelah putusan atas nota perlawanan dibacakan.
Persoalkan uraian dakwaan
Salah satu hal yang dipersoalkan Febrie adalah uraian mengenai dugaan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian. Ia mempertanyakan bagaimana tindakan Ferry Yanto Hongkiriwang, yang disebut dalam dakwaan sebagai perantara, dikaitkan dengan dugaan keterlibatan atau perintah darinya.
Febrie menilai dakwaan seharusnya menjelaskan secara terperinci perbuatan yang dituduhkan kepadanya, termasuk hubungan antara tindakan pihak lain dan dugaan keterlibatannya. Ia juga menyoroti uraian dalam dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menurutnya belum menjelaskan keterlibatannya secara memadai.
Dalam nota perlawanannya, Febrie turut menyampaikan rekam jejak selama berkarier di Kejaksaan Agung. Ia menyebut pernah menangani sejumlah perkara korupsi berskala besar dan menyatakan tidak pernah meminta jabatan selama menjalankan karier sebagai jaksa.
Febrie juga membantah tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Namun, keberatan dan bantahan tersebut merupakan bagian dari pembelaan terdakwa yang masih harus dinilai melalui proses persidangan.
Kejagung meyakini dakwaan telah benar
Kejaksaan Agung merespons permintaan tersebut dengan menyatakan bahwa jaksa meyakini surat dakwaan telah disusun secara benar. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa pengajuan eksepsi atau nota perlawanan merupakan hak terdakwa yang diatur dalam hukum acara pidana.
Menurut Kejagung, diterima atau tidaknya keberatan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim. Dengan demikian, permintaan Febrie untuk membatalkan dakwaan dan keluar dari tahanan belum dapat dianggap sebagai keputusan yang telah dikabulkan pengadilan.
Perkara dugaan pemerasan dan TPPU
Febrie didakwa melakukan pemerasan terhadap Tan Kian senilai lima juta dolar Singapura atau sekitar Rp55 miliar. Berdasarkan uraian jaksa, uang tersebut diduga diminta melalui Ferry Yanto Hongkiriwang agar Tan Kian tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan PT Asuransi Jiwasraya.
Selain dakwaan pemerasan, Febrie juga menghadapi dakwaan tindak pidana pencucian uang. Nilai yang disebut dalam dakwaan mencakup sekitar Rp346,74 miliar dan 440.990 dolar Amerika Serikat, atau total setara sekitar Rp354,62 miliar berdasarkan perhitungan yang diberitakan.
Perkara ini juga melibatkan terdakwa lain, yakni Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin, yang turut mengajukan nota perlawanan dalam persidangan pada hari yang sama.
Persidangan selanjutnya akan menentukan apakah keberatan yang diajukan para terdakwa dapat diterima atau ditolak. Apabila nota perlawanan ditolak, proses pemeriksaan perkara dapat berlanjut ke tahap berikutnya sesuai keputusan pengadilan. Sementara itu, pokok perkara dan pembuktian atas dakwaan tetap harus dinilai berdasarkan proses hukum yang berlaku.
