BREAKING NEWS

Febrie Adriansyah Akan Ajukan Perlawanan Usai Didakwa Peras Rp55 Miliar dan TPPU Ratusan Miliar

JaladriNews | 7 Oktober 2026, Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta,  Source : Suara.com


Jakarta — Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menjalani sidang perdana perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).

Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dakwaan yang menjerat Febrie atas dugaan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian senilai Rp55 miliar serta dugaan TPPU dengan nilai lebih dari Rp350 miliar. Setelah dakwaan dibacakan, pihak Febrie menyatakan akan mengajukan nota perlawanan terhadap dakwaan tersebut.

Didakwa Memeras Tan Kian Rp55 Miliar

Dalam surat dakwaan, JPU menyebut Febrie melakukan pemerasan terhadap Tan Kian yang merupakan saksi dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Jaksa menduga pemerasan tersebut terjadi ketika Febrie masih menjabat Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung pada 2020. Menurut uraian dakwaan, Febrie diduga menggunakan perantara Ferry Yanto Hongkiriwang untuk menekan Tan Kian agar tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Nilai yang disebut dalam dakwaan mencapai lima juta dolar Singapura atau sekitar Rp55 miliar.

Atas dugaan tersebut, jaksa mendakwa Febrie menggunakan ketentuan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dakwaan tersebut masih merupakan uraian JPU dalam persidangan dan belum menjadi putusan pengadilan. Febrie tetap memiliki hak untuk membantah seluruh tuduhan melalui proses persidangan.

TPPU Capai Rp346 Miliar dan 440 Ribu Dolar AS

Selain perkara pemerasan, Febrie juga didakwa melakukan TPPU secara bersama-sama dengan sejumlah pihak.

Dalam dakwaan, jaksa menguraikan nilai uang yang diduga disembunyikan atau disamarkan mencapai Rp346 miliar serta 440 ribu dolar AS atau sekitar Rp7,9 miliar. Dengan demikian, nilai yang disebut dalam dakwaan mencapai lebih dari Rp350 miliar.

Jaksa menyebut uang tersebut diduga ditempatkan dan ditransfer ke sejumlah rekening, digunakan seolah-olah sebagai modal usaha pada perusahaan yang memiliki hubungan afiliasi, serta dibelanjakan untuk membeli berbagai aset.

Aset yang disebut dalam uraian dakwaan antara lain tanah, bangunan, kendaraan dan emas. Jaksa juga menyebut adanya transaksi penukaran uang ke sejumlah mata uang asing.

Dalam perkara tersebut, Febrie didakwa bersama Don Ritto alias Idon, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang.

Febrie Siapkan Nota Perlawanan

Menanggapi dakwaan JPU, Febrie melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan perlawanan.

Kuasa hukum Febrie, Patra M Zen, mengatakan pihaknya akan menyusun dua dokumen perlawanan, masing-masing dari Febrie secara pribadi dan dari tim kuasa hukum. Dokumen tersebut akan disampaikan dalam persidangan berikutnya.

Sidang perlawanan atau eksepsi tersebut dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 14 Oktober 2026. Dalam tahapan tersebut, pihak terdakwa akan menyampaikan keberatan terhadap dakwaan yang telah dibacakan oleh jaksa.

Pengajuan perlawanan merupakan bagian dari mekanisme hukum acara pidana yang memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menanggapi dakwaan sebelum perkara masuk lebih jauh ke tahap pembuktian.

Penyidik Sebelumnya Sita Puluhan Aset

Perkara yang menjerat Febrie berkaitan dengan dugaan pemerasan dan TPPU dalam penanganan perkara PT ASABRI dan/atau Asuransi Jiwasraya.

Sebelumnya, penyidik Tim 9 Kejaksaan Agung menyita 38 objek tanah dan/atau bangunan dalam penyidikan perkara TPPU tersebut. Nilai keseluruhan aset yang disita saat itu ditaksir mencapai sekitar Rp846 miliar.

Selain tanah dan bangunan, penyidik juga menyita 27 lembar saham perusahaan, sejumlah uang valuta asing, serta sejumlah dokumen yang sebelumnya ditangani aparat penegak hukum lainnya.

Sementara itu, sidang perdana Febrie digelar bersamaan dengan persidangan dua terdakwa lain, yakni Don Ritto alias Idon selaku pengacara dan Nurman Herin selaku pihak swasta.

Perkara selanjutnya akan memasuki tahapan perlawanan atau eksepsi. Setelah itu, proses hukum akan menentukan apakah dakwaan jaksa dapat dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara dan pembuktian.

JaladriNews akan terus mengikuti perkembangan persidangan Febrie Adriansyah serta proses hukum perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang tersebut.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar