BREAKING NEWS

Golkar dan PKS Sepakat Usulkan Ambang Batas Parlemen 5 Persen dalam Revisi UU Pemilu

Sekretaris Jenderal Partai Golkar Muhammad Sarmuji, mengatakan partainya dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sepakat mengusulkan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sekitar 5% dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Angka tersebut merupakan hasil kesepahaman dalam pertemuan jajaran Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar dan Dewan Pimpinan Tingkat Pusat (DPTP) PKS di Jakarta, Senin, 14 September 2026. (Beritasatu.com/Ilham Oktafian)


JAKARTA — Partai Golongan Karya (Golkar) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sepakat mengusulkan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 5 persen dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Usulan tersebut menjadi bagian dari pembicaraan kedua partai mengenai penataan sistem kepartaian dan penyelenggaraan pemilu di Indonesia.

Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, mengatakan kedua partai memiliki pandangan yang sejalan mengenai besaran ambang batas parlemen yang dinilai moderat. Kesepahaman tersebut dicapai dalam pertemuan jajaran pengurus pusat Golkar dan PKS di Jakarta pada Senin, 14 September 2026.

Menurut Sarmuji, angka 5 persen dipandang sebagai pilihan yang dapat menjaga keseimbangan antara penyederhanaan sistem kepartaian dan keterwakilan suara masyarakat di parlemen.

Ia menjelaskan bahwa sistem pemerintahan presidensial idealnya didukung oleh sistem multipartai yang lebih sederhana. Dengan demikian, jumlah partai yang memperoleh kursi di DPR diharapkan tidak terlalu terfragmentasi sehingga proses pengambilan keputusan politik dapat berjalan lebih efektif.

Meski demikian, pembahasan mengenai besaran ambang batas tersebut masih akan berlanjut dalam proses revisi UU Pemilu.

Golkar dan PKS Bahas Arah Perubahan UU Pemilu

Kesepakatan mengenai ambang batas parlemen muncul dalam pertemuan antara pengurus DPP Partai Golkar dan Dewan Pimpinan Tingkat Pusat PKS. Pertemuan tersebut tidak hanya membahas revisi UU Pemilu, tetapi juga membicarakan kerja sama politik dan kontribusi kedua partai dalam mendukung pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Sarmuji menyampaikan bahwa terdapat sejumlah persoalan penting dalam revisi UU Pemilu yang perlu dibahas lebih lanjut. Salah satunya adalah penentuan ambang batas parlemen yang akan memengaruhi persaingan partai politik dalam pemilihan legislatif mendatang.

Bagi Golkar dan PKS, penentuan angka tersebut perlu mempertimbangkan kebutuhan membangun sistem kepartaian yang lebih sederhana tanpa menetapkan batas yang terlalu tinggi.

Usulan 5 persen diharapkan dapat menjadi titik tengah dalam pembahasan berbagai pandangan mengenai desain sistem pemilu Indonesia.

Namun, kesepahaman dua partai tersebut belum dengan sendirinya menjadi keputusan resmi dalam perubahan undang-undang. Pembahasannya tetap memerlukan proses politik dan legislasi sesuai mekanisme yang berlaku.

Ambang Batas Parlemen Berkaitan dengan Keterwakilan Politik

Ambang batas parlemen merupakan persentase minimum suara sah nasional yang harus diperoleh partai politik untuk dapat diikutsertakan dalam penentuan perolehan kursi DPR sesuai ketentuan undang-undang.

Aturan ini menjadi salah satu instrumen dalam sistem pemilu untuk mengatur jumlah partai politik yang memperoleh kursi di parlemen.

Dalam Pemilu 2024, ambang batas parlemen ditetapkan sebesar 4 persen dari suara sah nasional. Ketentuan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Apabila usulan 5 persen diterapkan pada pemilu mendatang, persentase suara minimum yang harus diperoleh partai politik untuk memenuhi ambang batas parlemen akan meningkat dibandingkan ketentuan Pemilu 2024.

Perubahan tersebut berpotensi memengaruhi peluang partai politik dalam memperoleh kursi DPR. Partai yang tidak mencapai ambang batas dapat kehilangan kesempatan memperoleh kursi DPR melalui mekanisme penghitungan suara yang berlaku, meskipun memperoleh suara dari pemilih.

Karena itu, pembahasan mengenai ambang batas parlemen tidak hanya berkaitan dengan efektivitas pemerintahan, tetapi juga menyangkut representasi politik dan hak suara masyarakat.

Usulan Lima Persen Dinilai Perlu Menjaga Keseimbangan

Dari sudut pandang Golkar, penyederhanaan sistem kepartaian diperlukan agar sistem multipartai dapat berjalan lebih selaras dengan sistem pemerintahan presidensial.

Namun, penetapan ambang batas juga perlu memperhitungkan keberagaman pandangan politik masyarakat. Jika batas ditetapkan terlalu tinggi, partai-partai dengan basis dukungan yang lebih kecil berpotensi kesulitan memperoleh kursi di DPR.

Sebaliknya, ambang batas yang lebih rendah dapat membuka peluang bagi lebih banyak partai untuk masuk parlemen, tetapi juga berpotensi meningkatkan fragmentasi politik.

Oleh sebab itu, besaran ambang batas menjadi salah satu isu penting dalam pembahasan perubahan UU Pemilu. Penentuannya membutuhkan pertimbangan mengenai efektivitas pemerintahan, kualitas representasi, dan keadilan dalam kompetisi politik.

Usulan Golkar dan PKS sebesar 5 persen merupakan salah satu posisi politik yang akan menjadi bahan pembahasan bersama pihak-pihak terkait.

Revisi UU Pemilu Menjadi Tahap Penting Penataan Sistem Politik

Pembahasan revisi UU Pemilu memiliki arti penting bagi penyelenggaraan pemilu mendatang karena perubahan aturan dapat memengaruhi strategi partai politik, proses pencalonan, hingga peluang keterwakilan di parlemen.

Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 telah memberikan arahan mengenai perlunya perubahan ketentuan ambang batas parlemen untuk Pemilu 2029 dan pemilu berikutnya, dengan memperhatikan sejumlah persyaratan konstitusional.

Dengan demikian, pembahasan besaran ambang batas tidak dapat dilepaskan dari putusan pengadilan, prinsip demokrasi, serta proses pembentukan undang-undang.

Kesepakatan Golkar dan PKS menunjukkan bahwa angka 5 persen menjadi salah satu pilihan yang didorong dalam diskusi politik mengenai perubahan sistem pemilu.

Keputusan akhirnya tetap bergantung pada proses legislasi dan rumusan ketentuan yang nantinya disepakati serta ditetapkan sesuai hukum yang berlaku.


Sumber referensi

  1. BeritaSatu: Golkar dan PKS Sepakat Usulkan Ambang Batas Parlemen 5 Persen
  2. ANTARA News: Golkar-PKS Sepakat Usulkan Ambang Batas Parlemen 5 Persen
  3. Suara.com: Golkar dan PKS Sepakat Dorong Ambang Batas Parlemen Jadi 5 Persen
  4. Lingkar: Revisi UU Pemilu, Golkar-PKS Usulkan Ambang Batas Parlemen 5 Persen
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar