BREAKING NEWS

Guru Ponpes di Bekasi Ditahan atas Dugaan Kekerasan Seksual terhadap 10 Santriwati

Foto: Ilustrasi borgol


BEKASI — Polres Metro Bekasi Kota menangkap dan menahan seorang guru pondok pesantren berinisial MHH (28) yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati di wilayah Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Kasat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pelayanan Perempuan dan Orang (PPO) Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Rosdiana Sirait, menyampaikan bahwa penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Informasi tersebut disampaikan pada Sabtu, 10 Oktober 2026.

Menurut keterangan kepolisian, penyidik menduga peristiwa tersebut berlangsung dalam rentang waktu yang panjang. MHH disebut mulai mendekati salah satu korban pada 2023, ketika korban masih duduk di kelas VIII. Dugaan tindak kekerasan seksual kemudian disebut terjadi berulang kali sejak 2024 hingga September 2026.

Peristiwa yang dilaporkan itu diduga berlangsung di kamar tersangka yang berada di lingkungan pondok pesantren. Kasus mulai ditangani setelah keluarga korban membuat laporan kepada polisi pada Rabu, 7 Oktober 2026.

Penyidik saat ini mencocokkan keterangan para korban dan saksi dengan alat bukti yang telah dikumpulkan. Polisi juga mendalami hubungan tersangka dengan para korban serta kedudukannya di lingkungan pesantren. Dalam keterangan kepada penyidik, korban menyebut MHH memiliki posisi sebagai ketua pondok.

Polisi Dalami Dugaan Keterlibatan Tiga Orang Lain

Selain menahan MHH, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan tiga orang lain yang masing-masing berinisial HBH, F, dan S. Salah satu dari mereka, yakni S, diketahui bekerja sebagai petugas keamanan di lingkungan pondok pesantren tersebut.

Rosdiana mengatakan penyidik belum menetapkan kesimpulan mengenai peran ketiga orang itu. Pemeriksaan lanjutan dilakukan untuk memastikan keterkaitan mereka berdasarkan keterangan pihak-pihak terkait dan alat bukti yang diperoleh.

Polisi menegaskan bahwa penyebutan seseorang dalam proses pendalaman belum berarti orang tersebut terbukti melakukan tindak pidana. Penentuan status hukum harus didasarkan pada hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti sesuai ketentuan yang berlaku.

Perkembangan perkara ini sebelumnya juga disampaikan kepolisian pada Jumat, 9 Oktober 2026, ketika MHH diumumkan sebagai tersangka. Setelah pemeriksaan lanjutan, polisi kemudian menangkap dan menahannya untuk mendukung proses penyidikan.

Perlindungan Korban Menjadi Perhatian

Penanganan perkara kekerasan seksual yang melibatkan santriwati memerlukan perlindungan khusus terhadap korban, termasuk menjaga kerahasiaan identitas, informasi pribadi, dan detail yang berpotensi mengungkap siapa mereka.

Karena itu, identitas korban maupun informasi spesifik mengenai latar belakang mereka tidak dicantumkan dalam pemberitaan ini. Publik juga diimbau untuk tidak menyebarkan informasi pribadi, foto, atau materi lain yang dapat mengarah pada identifikasi korban.

Penyidik masih melanjutkan pemeriksaan untuk mengungkap rangkaian kejadian dan memastikan peran masing-masing pihak. Perkembangan lebih lanjut akan bergantung pada hasil penyidikan dan proses hukum yang berjalan.

MHH telah berstatus tersangka dan ditahan, tetapi dugaan terhadapnya tetap harus dibuktikan melalui mekanisme peradilan. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum sesuai ketentuan.

Sumber: detikNews dan ANTARA News.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar