Jampidsus Kuntadi Ungkap Strategi Kejagung Berantas Korupsi dan Pulihkan Aset Negara
![]() |
| Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi, (foto:istimewa) |
Jakarta, Jaladrinews.id- Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi, mengungkapkan sejumlah strategi untuk memperkuat pemberantasan tindak pidana korupsi sekaligus mengoptimalkan pemulihan kerugian negara. Strategi tersebut mencakup penguatan sinergi antarlembaga, penentuan sektor prioritas, penegakan hukum secara komprehensif, serta pelacakan dan penyitaan aset sejak tahap penyidikan.
Dalam keterangannya di Jakarta pada Rabu (14/10/2026), Kuntadi menilai penanganan korupsi tidak bisa dilakukan secara parsial. Menurutnya, perkembangan modus operandi kejahatan yang semakin kompleks menuntut koordinasi yang lebih kuat antara aparat penegak hukum, kementerian dan lembaga terkait, serta masyarakat.
“Kalau kita lihat tren, tindak pidana korupsi semakin masif, modus operandinya semakin canggih, kerugiannya semakin besar, polanya semakin rumit. Nah, ini tentunya tidak bisa kita selesaikan secara parsial,” kata Kuntadi, sebagaimana diberitakan Media Indonesia.
Ia menegaskan, sinergi menjadi salah satu fondasi penting untuk memastikan pemberantasan korupsi berjalan terarah, efektif, dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Kejahatan korupsi, menurutnya, tidak hanya menimbulkan kerugian keuangan negara, tetapi juga berpotensi menghambat pembangunan serta pelaksanaan program strategis nasional.
"Korupsi tidak boleh mengganggu program prioritas Presiden, apalagi sampai membelokkan niat tulus Bapak Presiden untuk memajukan negeri ini,” ujarnya.
Fokus pada sektor strategis
Dalam menentukan prioritas penanganan perkara, Kejagung memberikan perhatian terhadap sektor-sektor strategis yang memiliki dampak luas terhadap perekonomian dan kepentingan publik. Beberapa sektor yang menjadi perhatian di antaranya sumber daya alam, kehutanan, pertambangan, dan lingkungan hidup.
Kuntadi menjelaskan, penentuan prioritas tersebut diarahkan untuk mendukung pelaksanaan Asta Cita dan program prioritas Presiden Prabowo Subianto. Penanganan perkara juga perlu mempertimbangkan karakteristik setiap wilayah agar penegakan hukum dapat menjawab persoalan yang dihadapi masyarakat setempat.
“Kalau kita mengacu kepada Asta Cita Presiden Prabowo nomor 7 serta program prioritas Presiden yang ke-4, di situ kan jelas bagaimana arah pemberantasan tindak pidana korupsi,” paparnya.
Untuk jajaran kejaksaan di daerah, Kuntadi menekankan pentingnya pemahaman terhadap kebutuhan, situasi, dan potensi ekonomi wilayah masing-masing. Dengan demikian, penanganan perkara tidak hanya berorientasi pada proses hukum, tetapi juga mempertimbangkan dampaknya terhadap kepentingan masyarakat.
Penindakan harus diikuti perbaikan tata kelola
Kuntadi menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup dilakukan melalui penindakan terhadap pelaku. Upaya tersebut harus disertai pencegahan, evaluasi, dan perbaikan tata kelola untuk menutup celah yang memungkinkan tindak pidana serupa kembali terjadi.
Menurutnya, penegakan hukum perlu menghasilkan tiga hal utama, yakni penindakan yang adil, pemulihan kerugian negara secara maksimal, serta pembenahan sistem pada lembaga yang berkaitan dengan perkara.
“Konklusi kebijakan tersebut: harus mampu menindak pelaku kejahatan seadil-adilnya, mengembalikan kerugian sebesar-besarnya, dan juga melakukan perbaikan terhadap kelemahan sistem yang ada di suatu lembaga,” kata Kuntadi.
Ia juga menyoroti pentingnya penggunaan instrumen hukum yang sesuai dengan karakteristik pelanggaran. Dalam sektor kehutanan, misalnya, penanganan pelanggaran dapat melibatkan ketentuan perundang-undangan di bidang kehutanan. Sementara dalam sektor pertambangan, ketentuan mengenai mineral dan batu bara dapat digunakan sesuai dengan perbuatan yang ditemukan dan unsur hukum yang terpenuhi.
Pendekatan lintas sektor tersebut diharapkan dapat memperkuat koordinasi antarlembaga, meningkatkan efektivitas penegakan hukum, serta mendorong pemulihan lingkungan dan perbaikan tata kelola.
Penyitaan aset dilakukan sejak penyidikan
Salah satu strategi yang menjadi perhatian Kejagung adalah percepatan pelacakan dan penyitaan aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Langkah ini dilakukan agar pemulihan kerugian negara tidak harus menunggu hingga seluruh proses persidangan selesai.
Kuntadi mengungkapkan, sekitar 58 persen aset yang menjadi sasaran penyitaan telah disita pada tahap penyidikan. Menurutnya, langkah tersebut dapat mempermudah pelaksanaan eksekusi setelah putusan perkara berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Sehingga saat perkara itu inkrah, maka tinggal penyelesaian eksekusi,” tuturnya.
Penyitaan sejak dini juga dinilai penting untuk mengantisipasi kemungkinan aset dialihkan atau dipindahkan sehingga menyulitkan proses pengembalian kerugian negara.
“Kalau tidak sejak dini dilakukan perampasan atau penyitaan dilakukan maka pemulihan itu akan kecil,” ujarnya.
Kuntadi menegaskan, pengembalian kekayaan negara yang dirugikan akibat korupsi merupakan bagian penting dari tujuan penegakan hukum. Dalam konteks tersebut, Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 menjadi salah satu landasan yang dirujuk dalam upaya penyelamatan kekayaan negara.
“Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 jadi pijakan kami dalam menyelamatkan kerugian negara,” katanya.
Pemulihan aset menjadi bagian dari hasil penegakan hukum
Melalui strategi yang mencakup koordinasi antarlembaga, penentuan prioritas perkara, penggunaan instrumen hukum yang relevan, serta penyitaan aset sejak penyidikan, Kejagung berupaya memperkuat efektivitas pemberantasan korupsi.
Pendekatan tersebut menempatkan pemulihan aset sebagai bagian penting dari penanganan perkara, selain pembuktian tindak pidana dan pertanggungjawaban hukum para pelaku. Namun, keberhasilan upaya tersebut juga perlu dilihat dari realisasi aset yang benar-benar kembali ke kas negara, pelaksanaan putusan pengadilan, serta perbaikan tata kelola yang dapat mencegah terulangnya korupsi.
Dengan demikian, pemberantasan korupsi tidak hanya diukur dari banyaknya perkara yang ditangani, tetapi juga dari kemampuan negara memulihkan kerugian, melindungi kepentingan masyarakat, dan memperbaiki sistem yang rentan disalahgunakan.
Kuntadi berharap, melalui langkah yang terintegrasi tersebut, penanganan tindak pidana korupsi dapat memberikan manfaat yang lebih nyata bagi negara dan masyarakat sekaligus memperkuat upaya pencegahan di masa mendatang.
