Kasus Dugaan Korupsi Motor Listrik MBG, Lima Tersangka Dilimpahkan ke Penuntut Umum
JAKARTA — Kejaksaan Agung melimpahkan lima tersangka beserta barang bukti dalam perkara dugaan korupsi pengadaan motor listrik untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) kepada tim penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II tersebut dilaksanakan pada Jumat, 9 Oktober 2026, di Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Jakarta. Proses itu dilakukan oleh Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) Kejaksaan Agung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa pelimpahan tersebut merupakan bagian dari proses hukum perkara dugaan korupsi pengadaan motor listrik oleh PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) dalam tata kelola program MBG di BGN periode 2025–2026.
Lima tersangka yang dilimpahkan terdiri atas seorang pejabat yang berkaitan dengan proses pengadaan dan empat orang dari pihak swasta. Mereka masing-masing berinisial BU, GB, AM, YY, dan AA.
BU merupakan mantan Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan BGN sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). GB tercatat sebagai direktur PT ASE dan PT AKI, sedangkan AM menjabat komisaris PT ASE dan PT YAT. Adapun YY merupakan direktur PT YAT dan AA menjabat direktur PT ASE.
Perkara tersebut ditangani melalui mekanisme koneksitas karena melibatkan unsur militer dan pihak sipil. Penanganan ini berkaitan dengan posisi BU yang merupakan perwira TNI aktif ketika perkara tersebut diusut. Mekanisme koneksitas digunakan dalam penanganan perkara pidana yang melibatkan subjek dari lingkungan peradilan berbeda sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pengadaan Mencakup 19.269 Unit Motor Listrik
Berdasarkan hasil penyidikan yang disampaikan Kejaksaan Agung, pengadaan yang menjadi objek perkara mencakup 19.269 unit motor listrik. Jumlah tersebut terdiri atas 13.155 unit motor jenis trail serta 6.114 unit jenis skuter atau bebek.
Dari total tersebut, sebanyak 5.355 unit motor trail dan 230 unit motor skuter atau bebek dilaporkan tidak dilengkapi baterai. Dengan demikian, terdapat 5.585 unit yang disebut tidak memiliki komponen baterai tersebut.
Selain persoalan baterai, seluruh motor listrik roda dua yang diserahkan dalam pengadaan itu dilaporkan tidak memiliki pelat nomor kendaraan dinas. Kondisi tersebut menyebabkan kendaraan tidak dapat dimanfaatkan sebagaimana peruntukannya dan tidak dapat dimasukkan ke dalam inventarisasi Barang Milik Negara (BMN), menurut keterangan yang disampaikan pihak Kejaksaan Agung.
Temuan terkait kelengkapan dan administrasi kendaraan menjadi bagian dari barang bukti yang relevan dalam penanganan perkara. Namun, penilaian akhir mengenai tanggung jawab pidana para tersangka serta pembuktian unsur tindak pidana akan mengikuti proses hukum di pengadilan.
Dugaan Pengondisian Proses Pengadaan
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyampaikan dugaan adanya pengondisian dalam proses pengadaan, mulai dari penentuan pemenang, spesifikasi kendaraan, harga perkiraan sendiri (HPS), hingga penggunaan perusahaan pembanding.
Penyidik juga mengungkap bahwa nilai anggaran pengadaan tersebut diperkirakan sekitar Rp1,2 triliun. Angka tersebut merupakan nilai anggaran yang disebut dalam keterangan penyidikan, sehingga tidak serta-merta dapat disamakan dengan nilai kerugian keuangan negara yang telah ditetapkan secara final.
Dugaan penyimpangan tersebut masih harus diuji melalui pembuktian alat bukti dan pemeriksaan di persidangan. Pelimpahan tahap II menandai peralihan penanganan perkara dari penyidik kepada penuntut umum untuk proses berikutnya, termasuk persiapan dakwaan dan pelimpahan perkara ke pengadilan sesuai kelengkapan berkas.
Setelah menerima tersangka dan barang bukti, penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan melanjutkan penanganan perkara berdasarkan ketentuan hukum acara pidana. Jadwal persidangan dan perkembangan berikutnya menunggu proses administrasi serta tahapan hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan pengadaan kendaraan operasional dalam program pemerintah. Penanganannya tidak hanya menyangkut dugaan pelanggaran hukum, tetapi juga pentingnya tata kelola pengadaan yang transparan, kesesuaian spesifikasi barang, serta pertanggungjawaban penggunaan anggaran negara.
Meski lima tersangka telah dilimpahkan kepada penuntut umum, dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada mereka belum merupakan putusan bersalah. Penetapan kesalahan dan pertanggungjawaban pidana tetap menjadi kewenangan pengadilan melalui proses peradilan yang sah.
Sumber: ANTARA News, Kompas.com, dan detikNews.
