Kejagung Bentuk Tim JPU Khusus Hadapi Sidang Febrie Adriansyah, Sebagian dari Tim 9
Jakarta — Kejaksaan Agung (Kejagung) membentuk tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) khusus untuk menangani persidangan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Tim tersebut disiapkan menjelang sidang perdana perkara dugaan pemerasan dalam penanganan perkara PT ASABRI dan Jiwasraya serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pembentukan tim khusus ini dikonfirmasi Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna. Sebagian anggota tim JPU tersebut berasal dari Tim 9, tim khusus yang sebelumnya menangani proses penyidikan perkara Febrie.
Sidang Perdana Dijadwalkan 7 Oktober
Perkara Febrie telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 7 Oktober 2026.
Selain Febrie, perkara tersebut juga menjerat dua terdakwa lain, yakni advokat Don Ritto dan pihak swasta Nurman Herin. Ketiganya telah menjalani tahap II setelah penyidikan dinyatakan rampung dan berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
Dengan masuknya sebagian anggota Tim 9 ke dalam tim penuntutan, jaksa yang sebelumnya mengikuti proses penyidikan akan turut menangani pembuktian perkara di persidangan.
Tim 9 Sebelumnya Menangani Penyidikan
Tim 9 dibentuk Kejagung pada Juli 2026 setelah perkara yang sebelumnya ditangani Polri dilimpahkan kepada Kejaksaan. Tim tersebut beranggotakan jaksa senior, termasuk sejumlah jaksa yang pernah bertugas di KPK.
Tim ini kemudian melakukan penyidikan terhadap sejumlah perkara yang berkaitan dengan Febrie, termasuk dugaan pemerasan dalam penanganan perkara PT ASABRI dan Jiwasraya serta perkara TPPU.
Dalam proses penyidikan, Kejagung menyebut telah mengamankan berbagai barang bukti dan aset yang diduga berkaitan dengan perkara. Di antaranya 38 bidang tanah dan bangunan dengan nilai taksiran sekitar Rp846 miliar, 27 lembar saham perusahaan, emas serta valuta asing.
Kejagung juga menyebut adanya uang sekitar Rp5 miliar yang diserahkan saksi Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho. Uang tersebut disebut berkaitan dengan dugaan penerimaan sebesar Rp40 miliar yang diserahkan pengusaha properti Tan Kian dalam perkara yang sedang disidik. Namun, keterkaitan masing-masing aset dan uang tersebut masih menjadi bagian dari pembuktian perkara di persidangan.
Perkara Berkaitan dengan ASABRI-Jiwasraya dan TPPU
Dalam perkara yang menjerat Febrie, Kejagung menduga terdapat pemerasan dalam penanganan perkara hukum PT ASABRI dan Jiwasraya. Selain itu, penyidik juga menangani dugaan TPPU yang disebut berkaitan dengan aset dan sejumlah barang bukti yang ditemukan selama penyidikan.
Febrie sendiri telah membantah tuduhan yang diarahkan kepadanya. Dalam keterangannya sebelumnya, ia menyatakan tidak pernah melakukan pemerasan maupun TPPU dan meminta agar perkara yang menjeratnya diperiksa secara objektif.
Sementara itu, Don Ritto dan Nurman Herin juga menghadapi perkara yang berkaitan dengan dugaan TPPU. Berkas ketiganya telah diterima Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dan masing-masing perkara telah mendapatkan nomor registrasi.
Pembuktian Akan Diuji di Persidangan
Pembentukan tim JPU khusus membuat tahapan perkara kini memasuki fase persidangan. Jaksa akan menyampaikan surat dakwaan serta menguraikan konstruksi perkara dan alat bukti yang telah diperoleh selama penyidikan.
Sejumlah aset bernilai besar yang telah disita juga diperkirakan menjadi bagian dari pembuktian di persidangan. Namun, status aset dan barang bukti tersebut sebagai hasil atau bagian dari tindak pidana masih harus dibuktikan melalui proses persidangan.
Bagi Febrie dan dua terdakwa lainnya, proses pembuktian akan berlangsung di hadapan majelis hakim. Seluruh dugaan yang tercantum dalam perkara masih harus diuji berdasarkan alat bukti dan keterangan yang diajukan selama persidangan.
Sidang perdana dijadwalkan pada 7 Oktober 2026. Perhatian selanjutnya akan tertuju pada dakwaan jaksa, tanggapan para terdakwa, serta bagaimana majelis hakim menilai bukti dan argumentasi dari masing-masing pihak.
JaladriNews akan mengikuti jalannya persidangan Febrie Adriansyah, Don Ritto, dan Nurman Herin serta perkembangan perkara dugaan pemerasan dan TPPU yang menjadi perhatian publik tersebut.
