Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Motor Listrik BGN Senilai Rp1,2 Triliun
JAKARTA, JALADRINEWS — Kejaksaan Agung menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan sepeda motor listrik untuk mendukung tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026. Nilai anggaran pengadaan tersebut mencapai sekitar Rp1,2 triliun.
Penetapan tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik Koneksitas Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil). Empat tersangka berasal dari pihak swasta, yakni Andri Mulyono selaku Komisaris PT ASE sekaligus Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), YY selaku Direktur PT YAT, serta AA dan GB yang masing-masing menjabat sebagai Direktur PT ASE.
Satu tersangka lainnya adalah Kolonel Cpl Budi Utomo. Ia merupakan Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan sepeda motor listrik tersebut.
Pengadaan Diduga Dikondisikan
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyebut para tersangka diduga bersekongkol mengatur sejumlah tahapan pengadaan, mulai dari penentuan pemenang, spesifikasi barang, harga perkiraan sendiri (HPS), hingga perusahaan pembanding yang digunakan dalam proses pengadaan.
Penyidik juga menemukan persoalan pada realisasi pekerjaan. Jumlah pengadaan yang semula direncanakan sebanyak 25.644 unit kemudian berubah menjadi 21.801 unit. Namun, berdasarkan keterangan saksi, hingga 20 Maret 2026 realisasi fisik yang benar-benar tersedia baru mencapai 2.117 unit.
Meski demikian, penyidik menduga dibuat berita acara serah terima (BAST) yang menyatakan pekerjaan sebanyak 21.801 unit telah selesai 100 persen. Dokumen tersebut kemudian digunakan sebagai dasar dalam proses pembayaran.
Lima Tersangka Telah Ditahan
Kejagung telah melakukan penahanan terhadap kelima tersangka di tempat yang berbeda. Kolonel Cpl Budi Utomo ditahan di Rutan Instalasi Tahanan Militer Pomdam Jaya, sementara Andri Mulyono ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Adapun YY ditahan di Rutan Kelas I Pondok Bambu, sedangkan AA dan GB ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Penyidikan perkara ini merupakan bagian dari pengusutan dugaan korupsi dalam tata kelola program MBG di BGN. Sebelumnya, Kejagung juga telah mengungkap adanya dugaan penyimpangan dalam sejumlah pengadaan barang dan jasa serta pengelolaan program tersebut.
Besaran kerugian negara dalam perkara pengadaan motor listrik ini masih dalam proses penghitungan. Kejagung menyatakan penyidikan terus berjalan untuk memperjelas rangkaian perbuatan, aliran dana, serta tanggung jawab masing-masing pihak.
JaladriNews akan mengikuti perkembangan perkara ini berdasarkan keterangan resmi aparat penegak hukum dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
