Klaster Mewah Lapas Cibinong Berujung Sanksi, 17 Pegawai Imipas Dijatuhi Hukuman
![]() |
JaladriNews | Senin, 5 Oktober 2026, Foto : Konferensi pers Kementerian Imipas, Source : Detik.com |
JAKARTA — Temuan fasilitas hunian mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, berujung pada pemberian sanksi terhadap 17 pegawai Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
Dari hasil investigasi internal, satu pegawai diberhentikan dari status Aparatur Sipil Negara (ASN), lima orang dijatuhi hukuman disiplin berat, sedangkan 11 pegawai lainnya menerima hukuman disiplin sedang.
Inspektur Jenderal Kementerian Imipas Komjen Pol Rudi Setiawan menyampaikan hasil tersebut dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Imipas, Jakarta, Senin (5/10/2026). Menurutnya, pemeriksaan dilakukan menyusul temuan fasilitas yang tidak semestinya berada di lingkungan Lapas Cibinong.
Investigasi Temukan Penyalahgunaan Wewenang
Rudi mengatakan investigasi menemukan adanya penyalahgunaan wewenang oleh sejumlah pegawai. Selain itu, ditemukan pula ketidaktertiban dalam pengelolaan barang milik negara (BMN) serta pelanggaran terhadap sejumlah prosedur operasional standar.
Pemberian sanksi dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 9.PT.01.01 Tahun 2025 mengenai tata cara penjatuhan hukuman disiplin bagi PNS di lingkungan kementerian tersebut.
Dengan demikian, tindakan administratif yang dijatuhkan tidak hanya menyasar satu pejabat, tetapi mencakup sejumlah pegawai yang berdasarkan hasil pemeriksaan dinilai memiliki keterkaitan dengan persoalan di Lapas Cibinong.
Kalapas Cibinong Diberhentikan sebagai ASN
Salah satu pejabat yang mendapat sanksi paling berat adalah Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto.
Kementerian Imipas mencopot Wisnu dari jabatannya sekaligus memberhentikannya dari status ASN. Rudi memastikan Wisnu termasuk dalam 17 pegawai yang dikenai hukuman disiplin.
Selain kepala lapas yang menjabat saat temuan mencuat, pejabat yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Kalapas Cibinong, Usman Madjid, juga disebut telah diperiksa dan dikenai sanksi.
Menurut Rudi, pemeriksaan terhadap kalapas lama dan kalapas baru merupakan bagian dari proses investigasi untuk mengetahui tanggung jawab masing-masing pihak dalam pengelolaan Lapas Cibinong.
Berawal dari Temuan Hunian Berfasilitas Mewah
Kasus ini mencuat setelah Ombudsman Republik Indonesia melakukan inspeksi mendadak di Lapas Cibinong pada September 2026.
Dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan sejumlah bangunan di area lapas yang memiliki fasilitas menyerupai hunian mewah, termasuk pendingin ruangan, televisi berukuran besar, lemari pendingin, sofa, serta sejumlah fasilitas lainnya. Pemeriksaan juga menemukan fasilitas seperti tempat olahraga dan bangunan yang tengah dipersiapkan sebagai fasilitas tambahan.
Kementerian Imipas kemudian melakukan investigasi untuk menelusuri status bangunan, pengelolaan fasilitas, serta kemungkinan adanya penyalahgunaan kewenangan oleh petugas.
Dari pemeriksaan tersebut, kementerian menyatakan terdapat persoalan dalam pengelolaan BMN dan sejumlah pelanggaran prosedur yang kemudian menjadi dasar pemberian sanksi kepada para pegawai.
Audit Dugaan Pungutan Liar Masih Berjalan
Persoalan di Lapas Cibinong belum berhenti pada pemberian sanksi disiplin. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto juga memerintahkan Inspektorat Jenderal melakukan audit terkait dugaan pungutan liar di lingkungan lapas tersebut.
Audit tersebut diarahkan untuk mengetahui apakah terdapat temuan lain yang berkaitan dengan pengelolaan fasilitas maupun layanan terhadap warga binaan. Jika ditemukan unsur pelanggaran lebih lanjut, Kementerian Imipas menyatakan akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi juga telah mengajukan pengunduran diri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas munculnya persoalan fasilitas mewah di Lapas Cibinong. Pengunduran diri tersebut telah diterima oleh Menteri Imipas.
Pemberian sanksi terhadap 17 pegawai dan berlanjutnya audit menunjukkan bahwa penanganan kasus Lapas Cibinong masih berlangsung. Pemerintah kini perlu memastikan proses pemeriksaan tidak berhenti pada sanksi administratif, tetapi juga mampu mengungkap secara menyeluruh bagaimana fasilitas tersebut dapat muncul dan digunakan di lingkungan pemasyarakatan.
JaladriNews akan terus mengikuti perkembangan investigasi dan proses penertiban di Lapas Kelas IIA Cibinong.
