KPK Dalami Peran Mantan Aspri Ridwan Kamil dalam Aliran Dana Kasus Bank BJB
JAKARTA, JALADRINEWS — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan peran Randy Kusumaatmadja, mantan asisten pribadi Gubernur Jawa Barat periode 2018–2023 Ridwan Kamil, dalam aliran dana perkara dugaan korupsi pengadaan iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).
Randy dipandang penting dalam penyidikan karena KPK menduga dirinya mengetahui pergerakan serta pengelolaan sejumlah uang yang berkaitan dengan perkara tersebut. KPK juga tengah menelusuri kemungkinan rekening Randy digunakan sebagai tempat penampungan sementara aliran dana.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan keterangan Randy dibutuhkan untuk mengurai asal dana, pihak yang memberikan perintah, hingga penggunaan uang setelah diterima. Penyidik juga mendalami apakah terdapat dana non-anggaran yang digunakan untuk kebutuhan tertentu selama Ridwan Kamil menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat.
Dugaan Dana Non-Budgeter
Dalam perkara pengadaan iklan Bank BJB periode 2021–2023, anggaran yang menjadi perhatian penyidik mencapai sekitar Rp400 miliar. KPK menduga hanya sekitar separuh anggaran tersebut digunakan sesuai peruntukannya, sedangkan bagian lainnya diduga masuk ke dana non-budgeter dan kemudian mengalir kepada sejumlah pihak.
Karena itu, penyidik tidak hanya menelusuri transaksi pada lingkungan Bank BJB dan perusahaan periklanan, tetapi juga berusaha memetakan pihak-pihak yang diduga mengetahui maupun menerima aliran dana tersebut.
Lima Orang Telah Ditetapkan sebagai Tersangka
KPK sebelumnya menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB. Mereka antara lain mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, Widi Hartoto, serta tiga pihak dari perusahaan atau agensi periklanan, yakni Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Elang Sophan Jaya Kusuma.
Empat tersangka telah ditahan KPK sejak Agustus 2026, sementara Yuddy Renaldi pada saat itu belum ditahan karena alasan kesehatan. KPK memperkirakan perkara tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp223,6 miliar.
Sementara itu, Ridwan Kamil sebelumnya telah diperiksa KPK sebagai saksi pada Desember 2025. Pemeriksaan terhadap Randy menjadi bagian dari upaya penyidik memperluas penelusuran mengenai aliran dana dan pihak-pihak yang mungkin memiliki informasi terkait perkara tersebut.
KPK masih melakukan pendalaman untuk memastikan hubungan antara aliran dana, pihak yang menerima atau mengelolanya, serta konstruksi perkara secara keseluruhan. Status dan keterlibatan setiap pihak tetap menunggu hasil penyidikan serta pembuktian dalam proses hukum.
JaladriNews akan mengikuti perkembangan perkara ini berdasarkan keterangan resmi penyidik dan informasi yang telah terverifikasi.
