BREAKING NEWS

KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid dalam Kasus Dugaan Suap HGB Summarecon

Nusron Wahid (Foto: Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden)


JAKARTA, JALADRINEWS — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid sebagai saksi dalam perkara dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Nusron sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Rabu, 7 Oktober 2026. Namun, ia tidak memenuhi panggilan tersebut setelah menyampaikan surat konfirmasi kepada penyidik bahwa dirinya memiliki agenda lain di lingkungan internal Kementerian ATR/BPN.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan keterangan Nusron diperlukan untuk membantu penyidik memahami konstruksi perkara secara menyeluruh. Menurut KPK, pemeriksaan itu juga berpotensi memberikan informasi tambahan mengenai pihak-pihak lain yang mungkin memiliki peran signifikan dalam perkara tersebut.

KPK belum mengumumkan tanggal pemeriksaan ulang dalam keterangan yang dikutip detikNews pada 7 Oktober 2026. Sehari setelahnya, KPK kembali mengingatkan Nusron agar memprioritaskan pemanggilan berikutnya dan memenuhi proses hukum yang sedang berjalan.

Keterangan Nusron Dibutuhkan Penyidik

KPK menyatakan pemeriksaan Nusron diperlukan untuk menelusuri dugaan aliran uang dan alur perintah dalam perkara yang tengah disidik. Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya penerimaan lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN yang diduga berkaitan dengan pelayanan pertanahan maupun rotasi, promosi, dan mutasi jabatan.

Ketua KPK Setyo Budiyanto turut menyoroti ketidakhadiran Nusron. Ia menyampaikan bahwa penyidik telah mengirimkan panggilan sejak pekan sebelumnya dan berharap Nusron memenuhi kewajiban sebagai saksi sesuai jadwal yang akan ditetapkan kembali.

KPK mengimbau seluruh pihak yang dipanggil agar kooperatif. Keterangan saksi dibutuhkan untuk menguji bukti, mengonfirmasi informasi yang telah diperoleh penyidik, serta memperjelas hubungan antara para pihak dalam dugaan tindak pidana yang sedang diusut.

Meski demikian, pemanggilan sebagai saksi tidak berarti seseorang telah terbukti melakukan tindak pidana. Status Nusron dalam informasi yang diberitakan tersebut adalah saksi, sedangkan penetapan tersangka dalam perkara utama telah dilakukan terhadap delapan orang lainnya.

Berawal dari OTT di Wilayah Jabodetabek

Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 14 September 2026 di kawasan Jabodetabek. Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan HGB PT Summarecon di Kabupaten Bogor.

Sehari setelah operasi, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka terdiri atas pejabat di lingkungan ATR/BPN, pihak perusahaan, serta sejumlah pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara atau memiliki hubungan dengan proses pengurusan pertanahan.

Di antara para tersangka tersebut terdapat Lampri, yang saat itu menjabat Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN; Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; serta Adrianto Pitojo Adi dari pihak PT Summarecon.

Tujuh tersangka lainnya dalam daftar yang diumumkan KPK adalah Rizal Pahlevi, Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry. Penyidik mendalami peran masing-masing berdasarkan dugaan keterlibatan mereka dalam rangkaian peristiwa yang sedang disidik.

Dugaan Penerimaan Lain Ikut Didalami

Selain dugaan suap dalam pengurusan HGB, KPK menyampaikan bahwa penyidik turut menelusuri dugaan penerimaan lain yang diduga berkaitan dengan layanan pertanahan serta proses rotasi, promosi, dan mutasi jabatan di lingkungan kementerian.

Dalam pemeriksaan perkara tersebut, penyidik berupaya mengidentifikasi asal-usul uang yang diamankan, pihak yang diduga menerima atau menyerahkan uang, serta hubungan antara penerimaan tersebut dengan keputusan atau layanan tertentu.

KPK belum menyelesaikan seluruh penelusuran itu ketika keterangan mengenai penjadwalan ulang pemeriksaan Nusron disampaikan. Karena itu, dugaan penerimaan lain tersebut masih harus dibuktikan melalui penyidikan dan proses hukum selanjutnya.

Keterangan Nusron dinilai penting oleh penyidik untuk melengkapi informasi yang telah dikumpulkan. Namun, hasil pemeriksaan dan kesimpulan mengenai pihak lain yang mungkin terlibat tetap bergantung pada bukti yang diperoleh KPK.

Menunggu Jadwal Pemeriksaan Berikutnya

KPK meminta Nusron memenuhi jadwal pemeriksaan ulang yang akan dikoordinasikan dengan penyidik. Kehadiran saksi diharapkan membantu proses penyidikan berjalan efektif dan memberikan kejelasan mengenai perkara yang menyangkut pelayanan pertanahan.

Perkembangan berikutnya akan bergantung pada koordinasi penjadwalan, hasil pemeriksaan saksi, dan temuan penyidik. Hingga terdapat keterangan resmi lebih lanjut, belum tepat menarik kesimpulan mengenai keterlibatan seseorang hanya berdasarkan pemanggilan atau hubungan dengan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

JaladriNews akan memantau perkembangan kasus ini melalui keterangan resmi KPK dan sumber informasi yang dapat diverifikasi. Asas praduga tidak bersalah tetap harus dihormati selama proses hukum berlangsung.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar