KPK Panggil Pejabat Bank BJB dan Mantan Asisten Pribadi Ridwan Kamil, Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Iklan
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk atau Bank BJB untuk tahun anggaran 2021–2023. Dalam perkembangan penyidikan tersebut, KPK memanggil seorang pejabat Bank BJB dan mantan asisten pribadi Gubernur Jawa Barat periode 2018–2023, Ridwan Kamil, untuk diperiksa sebagai saksi.
Pemanggilan tersebut diumumkan KPK pada Rabu, 30 September 2026. Kedua saksi dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa saksi yang dipanggil ialah Reja Muhammad Yusuf Tojiri, Kepala Grup Pengadaan Logistik, Teknologi Informasi (IT), dan Jasa Lainnya Bank BJB, serta Randy Kusumaatmadja, mantan asisten pribadi Ridwan Kamil.
Keduanya dipanggil untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik dalam mengungkap dugaan penyimpangan pada pengadaan iklan Bank BJB selama periode 2021–2023.
KPK Dalami Peran Mantan Asisten Pribadi Ridwan Kamil
Pemeriksaan terhadap mantan asisten pribadi Ridwan Kamil menjadi salah satu bagian dari upaya penyidik menelusuri aliran dana yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Dalam penjelasan yang disampaikan pada 2 Oktober 2026, KPK menyebut Randy Kusumaatmadja diduga mengetahui informasi mengenai keluar masuknya uang serta pengelolaan dana yang berkaitan dengan kasus Bank BJB.
Budi Prasetyo menjelaskan bahwa keterangan saksi diperlukan untuk membantu penyidik menelusuri pergerakan uang, termasuk kemungkinan adanya peran perantara dalam proses penerimaan maupun penempatan dana.
Selain itu, penyidik mendalami aktivitas Ridwan Kamil selama menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat, khususnya mengenai penggunaan anggaran untuk kegiatan tertentu.
KPK turut menelusuri apakah seluruh pembiayaan kegiatan tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau terdapat sumber pendanaan lain. Asal-usul serta peruntukan dana yang diduga bersifat taktis juga menjadi bagian dari pendalaman penyidikan.
Meski demikian, pemanggilan seseorang sebagai saksi tidak dengan sendirinya menunjukkan keterlibatan dalam tindak pidana. Keterangan yang diberikan tetap harus dinilai berdasarkan bukti dan hasil penyidikan.
Dugaan Korupsi Pengadaan Iklan Rugikan Negara Rp223,6 Miliar
Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB untuk periode anggaran 2021–2023. Dalam penyidikan perkara tersebut, KPK memperkirakan kerugian negara mencapai sekitar Rp223,6 miliar.
Penyidik menduga perkara tersebut melibatkan enam agensi periklanan. Pengusutan dilakukan untuk mengungkap mekanisme pengadaan, aliran dana, serta peran pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan tersebut.
KPK sebelumnya mengumumkan lima tersangka pada 13 Maret 2025. Mereka adalah Yuddy Renaldi, mantan Direktur Utama Bank BJB periode 2019–2025; Widi Hartoto, mantan Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Bank BJB periode 2020–2024; serta Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Elang Sophan Jaya Kusuma yang berasal dari sejumlah perusahaan periklanan.
Penetapan para tersangka tersebut menjadi bagian dari proses hukum yang masih dikembangkan penyidik untuk memperjelas konstruksi perkara dan mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Ridwan Kamil Pernah Diperiksa sebagai Saksi
Dalam rangkaian penyidikan kasus ini, KPK sebelumnya menggeledah rumah Ridwan Kamil pada 10 Maret 2025. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang, termasuk kendaraan bermotor.
Ridwan Kamil kemudian memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi pada 2 Desember 2025.
Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik mengumpulkan keterangan yang berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB.
Pada 10 Agustus 2026, KPK juga menahan empat tersangka, yakni Widi Hartoto, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Elang Sophan Jaya Kusuma. Sementara itu, Yuddy Renaldi belum ditahan pada saat itu karena dilaporkan sedang sakit.
Perkembangan tersebut menunjukkan bahwa penyidikan terus berjalan melalui pemeriksaan saksi, penelusuran aliran dana, dan penahanan sejumlah tersangka.
Penyidikan Berlanjut, KPK Telusuri Aliran Dana
Pemanggilan pejabat Bank BJB dan mantan asisten pribadi Ridwan Kamil memperlihatkan bahwa penyidik tidak hanya berfokus pada proses pengadaan iklan, tetapi juga mendalami pergerakan uang dan kemungkinan keterkaitan berbagai pihak dalam perkara tersebut.
Penyidikan Berlanjut, KPK Telusuri Aliran Dana
Pemanggilan pejabat Bank BJB dan mantan asisten pribadi Ridwan Kamil memperlihatkan bahwa penyidik tidak hanya berfokus pada proses pengadaan iklan, tetapi juga mendalami pergerakan uang dan kemungkinan keterkaitan berbagai pihak dalam perkara tersebut.
Keterangan para saksi diharapkan dapat membantu KPK menyusun rangkaian peristiwa secara lebih utuh, menguji informasi yang telah diperoleh, serta memperjelas dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran pengadaan iklan.
KPK masih memiliki tugas untuk mengungkap fakta berdasarkan alat bukti yang sah. Karena itu, perkembangan penyidikan perlu diikuti dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah terhadap pihak-pihak yang belum dinyatakan bersalah melalui putusan pengadilan.
Sumber referensi:
