KPK Sita Apartemen Anggota DPRD Kota Bengkulu, Dugaan Pemberian Pengusaha Jadi Fokus Penyidikan
JAKARTA, JALADRINEWS — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan aset milik anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni. Kali ini, penyidik mengamankan satu unit apartemen di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, yang diduga berasal dari pemberian pengusaha berinisial EBS.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa apartemen tersebut tercatat atas nama Vinna. Penyitaan dilakukan pada Selasa (29/9/2026) sebagai bagian dari pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek di wilayah Provinsi Bengkulu.
Penyitaan apartemen ini menambah daftar aset yang sebelumnya telah diamankan penyidik, termasuk kendaraan Mitsubishi, Mercedes-Benz, Toyota Innova Zenix, serta sebuah rumah di Jakarta Selatan. KPK masih menelusuri dugaan hubungan antara pemberian aset tersebut dengan posisi Vinna sebagai anggota legislatif dan kapasitas EBS sebagai pengusaha.
Kasus ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Perkara awal tersebut bermula dari operasi tangkap tangan pada Maret 2026 yang berujung pada penetapan lima tersangka, termasuk Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari. Sementara itu, pengembangan perkara yang berkaitan dengan sejumlah aset tersebut masih didalami KPK.
Penyitaan aset menjadi salah satu langkah penyidik untuk menelusuri dugaan aliran pemberian serta keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani. KPK masih perlu mengungkap waktu, tujuan, dan konteks pemberian aset tersebut guna memperjelas konstruksi perkara.
JaladriNews akan terus memantau perkembangan penyidikan ini dengan mengedepankan verifikasi informasi dan asas praduga tak bersalah terhadap seluruh pihak yang disebutkan.
