KPK Sita Lebih dari Rp1 Miliar dan USD49 Ribu, Pengusutan Kasus Pajak Banjarmasin Meluas
JaladriNews | 3 Oktober 2026, Foto : Ilustrasi Uang, Source (Pixabay/IqbalStock)
Jakarta — JALADRINEWS, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengamankan sejumlah uang dalam pengembangan penyidikan dugaan korupsi yang berkaitan dengan pemeriksaan dan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Dalam pemeriksaan terhadap dua aparatur sipil negara (ASN) Direktorat Jenderal Pajak, penyidik menyita uang tunai lebih dari Rp1 miliar serta valuta asing sebesar 49.000 dolar Amerika Serikat. Penyitaan tersebut dilakukan pada Kamis, 1 Oktober 2026.
Dua ASN Diperiksa sebagai Saksi
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, kedua saksi yang diperiksa merupakan Juventius Jaka Purwanto dan Sumargono. Keduanya diketahui pernah bertugas sebagai ASN di lingkungan KPP Madya Banjarmasin.
Penyidik tidak hanya menelusuri keberadaan uang, tetapi juga mendalami mekanisme pemeriksaan pajak yang berlangsung di KPP Madya Banjarmasin. Pemeriksaan diarahkan untuk mengetahui dugaan penerimaan uang oleh oknum di lingkungan kantor pajak tersebut yang berkaitan dengan proses pemeriksaan wajib pajak.
Pada hari yang sama, terdapat empat pihak yang dijadwalkan untuk diperiksa. Namun, hanya dua saksi tersebut yang hadir. Dua saksi lainnya, yakni Jul Seventa Tarigan dari pihak swasta dan Asih Setyo Kuncoro, pensiunan pegawai pajak, akan dipanggil kembali untuk pemeriksaan lanjutan.
Penyitaan untuk Pembuktian dan Pemulihan Aset
KPK menyatakan penyitaan uang tersebut menjadi bagian dari proses pembuktian perkara. Selain itu, barang yang diamankan juga dipandang sebagai langkah awal dalam upaya pemulihan aset apabila nantinya berkaitan dengan tindak pidana yang sedang disidik.
Penyidik masih menelusuri asal-usul uang tersebut serta keterkaitannya dengan pihak wajib pajak yang pernah menjalani pemeriksaan di KPP Madya Banjarmasin.
KPK juga mendalami berbagai jenis pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh tim pemeriksa, termasuk pemeriksaan terhadap wajib pajak perorangan maupun badan usaha serta perkara yang berkaitan dengan restitusi maupun kepatuhan pembayaran pajak.
Berawal dari OTT KPP Madya Banjarmasin
Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di lingkungan KPP Madya Banjarmasin pada 4 Februari 2026. Sehari setelah OTT, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni mantan Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Purwo Wijoyo, pegawai KPP Madya Banjarmasin Dian Jaya Demega, serta Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti Venasius Jenarus Genggor.
Kasus tersebut berkaitan dengan pengajuan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PT Buana Karya Bhakti untuk tahun pajak 2024. Dalam pemeriksaan awal, nilai lebih bayar tercatat sekitar Rp49,47 miliar. Setelah dilakukan koreksi fiskal sekitar Rp1,14 miliar, nilai restitusi menjadi sekitar Rp48,3 miliar. KPK sebelumnya menyebut adanya dugaan pemberian uang sekitar Rp1,5 miliar terkait proses tersebut.
Dalam pengembangan penyidikan, KPK telah menerbitkan sejumlah surat perintah penyidikan baru untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain serta aliran uang dalam perkara tersebut. Sebelumnya, penyidik juga telah mengamankan sekitar 680.000 dolar AS, 1,3 kilogram emas, dan Rp100 juta dari sejumlah lokasi maupun pengembalian oleh pihak yang diperiksa.
KPK masih melakukan pendalaman terhadap asal-usul uang, pihak-pihak yang diduga terkait, serta konstruksi perkara secara keseluruhan. Status keterkaitan masing-masing pihak akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh.
JaladriNews akan mengikuti perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi di KPP Madya Banjarmasin, termasuk pemanggilan saksi dan kemungkinan adanya pihak lain yang ditetapkan dalam perkara tersebut.
