BREAKING NEWS

KPK Temukan Dokumen Perpanjangan HGB PT Bela Parahiyangan dalam Penggeledahan di Bandung Barat

Foto : Gedung KPK RI Source : Google

Foto : Gedung KPK RI Source : Google

BANDUNG BARAT, JALADRINEWS
— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pengurusan dan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Bela Parahiyangan Investindo. Dokumen tersebut disita setelah penyidik menggeledah kantor perusahaan pengembang kawasan Kota Baru Parahyangan di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, pada Selasa (29/9/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan dokumen yang diamankan antara lain berkas pengajuan perpanjangan HGB kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Penyitaan dilakukan untuk mendukung penyidikan dugaan korupsi dalam pelayanan pertanahan di lingkungan kementerian tersebut.

Penggeledahan terhadap PT Bela Parahiyangan merupakan bagian dari pengembangan perkara yang sebelumnya mencuat melalui operasi tangkap tangan KPK pada 14 September 2026. Kasus awal tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.

Diduga Ada Aliran Rp2,1 Miliar

Dalam pengembangan penyidikan, KPK sebelumnya mengungkap dugaan pemberian uang sebesar Rp2,1 miliar dari PT Bela Parahiyangan Investindo kepada Erwin, yang disebut berperan sebagai perantara dalam pengurusan HGB.

Dari jumlah tersebut, KPK menduga sekitar Rp1,8 miliar kemudian diserahkan Erwin kepada Arif Sugiyanto. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sedang ditangani KPK.

KPK menyebut dugaan transaksi tersebut memiliki pola yang menyerupai perkara pengurusan HGB PT Summarecon. Karena itu, penyidik kini menelusuri dokumen dan bukti transaksi untuk mengetahui hubungan antara pemberian uang, proses pengurusan HGB, serta pihak-pihak yang diduga menerima manfaat.

Penyidikan Terus Dikembangkan

Perkara ini tidak hanya menyangkut dugaan suap dalam pengurusan HGB. KPK juga tengah mendalami dugaan penerimaan lain di lingkungan ATR/BPN yang berkaitan dengan layanan pertanahan serta dugaan transaksi terkait mutasi dan promosi jabatan.

Dengan disitanya dokumen perpanjangan HGB dari kantor PT Bela Parahiyangan, penyidik memiliki tambahan bahan untuk mencocokkan proses administrasi pertanahan dengan dugaan aliran uang yang sedang ditelusuri.

KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap bukti-bukti yang diperoleh dalam rangkaian penggeledahan. Keterkaitan setiap pihak dalam dugaan tindak pidana tersebut akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan proses pembuktian hukum.

JaladriNews akan terus mengikuti perkembangan perkara ini dengan mengedepankan informasi terverifikasi serta asas praduga tak bersalah.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar