KPK Tetapkan 5 Tersangka OTT BNPB, Adik Kepala BNPB Ikut Terjerat

Gedung KPK (Andhika Prasetia/detikcom)
JAKARTA, JaladriNews — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Bima Setiawan, tenaga ahli BNPB yang merupakan adik Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengonfirmasi penetapan tersebut saat memberikan keterangan kepada wartawan di Prambanan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (14/10/2026).
Setyo menegaskan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada dugaan perbuatan melawan hukum yang sedang ditangani penyidik, bukan pada hubungan keluarga atau latar belakang seseorang.
Menurut dia, proses penegakan hukum harus berfokus pada perbuatan yang diduga dilakukan oleh masing-masing pihak. Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah perkara dibahas dalam gelar perkara atau ekspose oleh KPK.
Lima orang ditetapkan sebagai tersangka
Selain Bima Setiawan, empat orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarian dari pihak swasta, Gabriel Purwaka Sigit selaku pejabat BNPB yang menangani pengelolaan bantuan dan kedaruratan sekaligus pejabat pembuat komitmen, serta Richard Erlangga yang berstatus tenaga ahli Kepala BNPB.
Kelima orang tersebut ditahan di Rumah Tahanan Negara Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, setelah penetapan tersangka.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan BNPB pada 13 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 14 orang untuk menjalani pemeriksaan, termasuk Sekretaris Utama BNPB Rustian dan sejumlah pihak swasta.
Namun, tidak seluruh orang yang diamankan kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Rustian, misalnya, tidak masuk dalam lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil ekspose yang disampaikan KPK saat itu.
Dugaan korupsi berkaitan dengan dana kebencanaan
KPK menyebut perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB, termasuk pengadaan yang menggunakan dana siap pakai (DSP) untuk penanganan bencana.
Dana siap pakai merupakan instrumen pendanaan yang digunakan untuk mendukung penanganan keadaan darurat kebencanaan. Karena penggunaannya berkaitan dengan kebutuhan mendesak, proses pengadaan tertentu dapat dilakukan melalui mekanisme yang berbeda dari pengadaan reguler, sesuai ketentuan yang berlaku.
Kondisi tersebut menjadi salah satu aspek yang didalami penyidik. KPK menduga terdapat pengaturan dalam proses pengadaan yang melibatkan pihak internal dan swasta. Penyidik juga mendalami dugaan penyalahgunaan kewenangan serta kemungkinan penggunaan sebagian dana untuk kepentingan pribadi.
Ketua KPK menyampaikan bahwa dugaan praktik tersebut berkaitan dengan proses penunjukan langsung kepada pihak swasta. Meski demikian, rincian paket pengadaan, nilai keseluruhan perkara, dan pembagian peran setiap tersangka masih perlu dijelaskan lebih lanjut melalui proses penyidikan.
Dalam operasi tersebut, KPK mengungkapkan penyitaan uang tunai senilai sekitar Rp1,4 miliar, selain barang bukti berupa logam mulia emas. Rincian barang bukti dan kaitannya dengan masing-masing pihak menjadi bagian dari pendalaman penyidik.
BNPB menyatakan kooperatif
BNPB menyatakan menghormati sepenuhnya proses hukum yang dilakukan KPK. Lembaga tersebut juga menekankan pentingnya penerapan asas praduga tak bersalah bagi setiap pihak yang terlibat dalam pemeriksaan.
Juru bicara BNPB Berton Panjaitan menyatakan institusinya siap memberikan dukungan berupa data dan akses informasi yang dibutuhkan penyidik sesuai ketentuan perundang-undangan. BNPB juga menyatakan tidak akan melakukan intervensi terhadap proses penyelidikan maupun penyidikan.
Sikap kooperatif tersebut diperlukan agar penanganan perkara dapat berjalan tanpa hambatan dan penyidik memperoleh informasi yang relevan untuk mengungkap dugaan tindak pidana.
KPK sendiri masih mendalami konstruksi perkara, termasuk proses pengadaan yang menjadi objek penyidikan serta dugaan hubungan antara pejabat dan penyedia barang atau jasa.
Penetapan lima tersangka merupakan perkembangan awal dalam proses hukum yang berjalan. Dugaan terhadap masing-masing pihak tetap harus dibuktikan melalui mekanisme peradilan, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.