KPK Tetapkan Adik Kepala BNPB dan Empat Orang Lain sebagai Tersangka Korupsi Dana Siap Pakai

Lima tersangka dugaan korupsi di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) keluar dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (14/10/2026).(Febryan Kevin/Kompas.com )
JAKARTA, JALADRINEWS — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang diduga bersumber dari Dana Siap Pakai (DSP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Salah satu tersangka merupakan adik Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto.
Penetapan tersebut diumumkan pada Rabu (14/10/2026), setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan BNPB sehari sebelumnya. Dalam operasi itu, penyidik mengamankan 14 orang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan bahwa Bima Setyawan, yang disebut sebagai tenaga ahli Kepala BNPB sekaligus adik Suharyanto, termasuk dalam daftar tersangka. Setyo menegaskan bahwa penetapan status hukum didasarkan pada dugaan perbuatan yang sedang ditangani penyidik, bukan hubungan keluarga atau kedudukan seseorang.
KPK menyatakan perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan. Kelima tersangka juga dilaporkan telah ditahan di rumah tahanan KPK untuk kepentingan proses hukum selanjutnya.
Lima Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Selain Bima Setyawan, tersangka lainnya adalah Gabriel Purwaka Sigit, yang menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK); Richard Erlangga, tenaga ahli Kepala BNPB; serta dua pihak swasta, Syifa Nrika Ghifarian dan Gery Prasetiawan.
Sementara itu, Sekretaris Utama BNPB Rustian yang turut diamankan dalam OTT tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini berdasarkan hasil ekspose KPK yang disampaikan kepada publik. Ia termasuk pihak yang berstatus saksi dan dapat meninggalkan gedung KPK setelah pemeriksaan.
Perbedaan status hukum tersebut menunjukkan bahwa pihak yang diamankan dalam suatu operasi tidak otomatis menjadi tersangka. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian penyidik terhadap dugaan keterlibatan masing-masing pihak.
KPK Dalami Dugaan Penyimpangan Dana Kebencanaan
Perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa yang anggarannya diduga bersumber dari Dana Siap Pakai BNPB. Dana tersebut diperuntukkan bagi kebutuhan mendesak dalam penanganan bencana, sehingga penggunaannya berkaitan langsung dengan kesiapan pemerintah dalam merespons keadaan darurat.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan bahwa penyidik mendalami dugaan konflik kepentingan dan suap dalam perkara tersebut. KPK juga menyoroti dugaan pengondisian dalam proses penyaluran anggaran dan keterlibatan perusahaan swasta sebagai penyedia barang atau jasa.
Penyidik turut menelusuri kemungkinan bahwa posisi tertentu di lingkungan BNPB dimanfaatkan untuk mengarahkan kerja sama dengan penyedia tertentu demi kepentingan pribadi. Namun, konstruksi perkara secara lengkap, rincian transaksi, dan pembagian peran para tersangka masih perlu dijelaskan melalui keterangan resmi KPK dan proses penyidikan.
KPK juga menyebut dugaan praktik tersebut diperkirakan telah berlangsung selama beberapa tahun, dengan penelusuran yang mengarah hingga sekitar 2022. Rentang waktu itu masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik dan perlu dibaca sesuai perkembangan resmi perkara.
Dana Siap Pakai dan Akuntabilitas Pengadaan
Dana Siap Pakai merupakan instrumen anggaran untuk memenuhi kebutuhan penanganan bencana yang mendesak. Karena penggunaannya berkaitan dengan situasi darurat, pengelolaan dana tersebut membutuhkan pengawasan, pertanggungjawaban administrasi, dan mekanisme pengadaan yang sesuai ketentuan.
Dugaan penyimpangan dalam pengadaan yang bersumber dari dana kebencanaan menjadi persoalan penting karena anggaran tersebut ditujukan untuk mendukung respons terhadap keadaan darurat. Meski demikian, besaran kerugian negara dan keseluruhan alur penggunaan anggaran dalam perkara ini belum dapat disimpulkan hanya dari informasi awal penetapan tersangka.
Penyidik perlu menguraikan dokumen pengadaan, hubungan para pihak, aliran dana, serta bentuk dugaan perbuatan melawan hukum yang disangkakan. Informasi tersebut akan menjadi dasar bagi publik untuk memahami perkara secara lebih menyeluruh.
Penyidikan Masih Berlanjut
Setelah menetapkan lima tersangka, KPK melanjutkan penyidikan melalui pemeriksaan saksi, penelusuran bukti, dan tindakan hukum lain sesuai kebutuhan perkara. Perkembangan selanjutnya diharapkan dapat menjelaskan secara rinci dugaan penyimpangan, peran masing-masing pihak, dan penggunaan dana yang menjadi objek penyidikan.
BNPB sebelumnya menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan dan berkomitmen bersikap kooperatif dengan memberikan data serta akses informasi yang dibutuhkan penyidik sesuai ketentuan perundang-undangan.
JaladriNews akan mengikuti perkembangan perkara ini berdasarkan keterangan resmi KPK dan sumber yang dapat diverifikasi. Seluruh pihak yang ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk menjalani proses hukum yang adil dan asas praduga tidak bersalah tetap berlaku sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.