MA Kecam Aksi Botok Siram Juru Bicara PN Pati, Tegaskan Intimidasi terhadap Hakim Tak Dapat Dibenarkan
![]() |
| Konferensi pers di MA (Adhfar/detikcom) |
JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) menyatakan keprihatinan atas insiden penyiraman air terhadap Retno Lastiani, juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Pati, Jawa Tengah. Peristiwa yang diduga melibatkan Supriyono alias Botok, Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), tersebut terjadi ketika berlangsung audiensi di lingkungan pengadilan pada Jumat, 9 Oktober 2026.
MA menegaskan bahwa tindakan penyiraman terhadap aparatur pengadilan tidak dapat dibenarkan sebagai bentuk penyampaian pendapat, masukan, maupun pengaduan. Lembaga peradilan itu menilai tindakan tersebut berpotensi merendahkan martabat dan mencederai kehormatan institusi peradilan.
Juru Bicara Mahkamah Agung, Heru Pramono, menyampaikan sikap tersebut dalam konferensi pers di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Senin, 12 Oktober 2026.
Heru mengatakan pimpinan MA menyesalkan kejadian tersebut dan menyampaikan dukungan kepada Retno Lastiani beserta seluruh jajaran PN Pati.
Menurutnya, penyampaian aspirasi kepada lembaga peradilan harus dilakukan melalui cara yang sesuai dengan ketentuan hukum. Tindakan yang mengarah pada intimidasi maupun kekerasan terhadap aparatur pengadilan tidak dapat dibenarkan.
Insiden Terjadi Saat Audiensi di Pengadilan Negeri Pati
Peristiwa tersebut bermula ketika Botok mendampingi seorang warga dalam audiensi dengan pihak PN Pati. Audiensi itu berkaitan dengan persoalan penanganan perkara yang sedang menjadi perhatian masyarakat.
Berdasarkan pemberitaan detikNews, situasi memanas menjelang berakhirnya audiensi. Dalam kesempatan tersebut, Botok disebut melontarkan tuduhan bahwa seorang hakim menerima uang sebesar Rp1 miliar.
Dalam rangkaian kejadian yang sama, Botok juga diduga menyiramkan air mineral kepada Retno Lastiani.
Insiden tersebut kemudian mendapat perhatian MA dan Komisi Yudisial (KY). Kedua lembaga menyoroti pentingnya menjaga kehormatan lembaga peradilan serta mencegah tindakan yang dapat mengganggu pelaksanaan tugas hakim dan aparatur pengadilan.
Mahkamah Agung Tidak Mentoleransi Intimidasi
Heru Pramono menegaskan bahwa MA tidak akan mentoleransi tindakan intimidasi dan kekerasan terhadap hakim maupun aparatur pengadilan yang sedang menjalankan tugas kedinasan.
MA memandang perlindungan terhadap aparat peradilan sebagai bagian penting dalam menjaga kelancaran proses penegakan hukum. Setiap pihak harus memiliki kesempatan untuk menyampaikan keberatan atau pengaduan, tetapi penyampaiannya tetap harus menghormati hukum dan martabat orang lain.
Terkait insiden di PN Pati, MA menyatakan akan menyikapi peristiwa tersebut secara serius dan menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
MA juga menyatakan akan mengawal perkembangan penanganan laporan yang berkaitan dengan kejadian tersebut. Adapun proses hukum lebih lanjut akan bergantung pada hasil penanganan oleh aparat yang berwenang.
Komisi Yudisial Turut Menyoroti Insiden
Selain MA, Komisi Yudisial turut menanggapi peristiwa penyiraman tersebut. KY menilai tindakan yang terjadi di lingkungan pengadilan itu sebagai perilaku yang tidak pantas dan berpotensi menyerang integritas serta imparsialitas lembaga peradilan.
Juru Bicara KY, Anita Kadir, menyampaikan bahwa pihaknya prihatin terhadap dugaan intimidasi tersebut. KY juga menyatakan komitmennya untuk memberikan perlindungan kepada hakim melalui pelaksanaan tugas advokasi.
KY mendorong PN Pati berkoordinasi dalam penanganan dugaan perbuatan merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim. Selain itu, KY menekankan pentingnya penerapan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 dan Nomor 6 Tahun 2020 mengenai sistem pengamanan pengadilan dan persidangan.
Langkah tersebut diharapkan dapat membantu menjaga keamanan lingkungan peradilan sekaligus memastikan proses hukum berlangsung tanpa intimidasi.
Tuduhan terhadap Hakim Harus Ditindaklanjuti Melalui Mekanisme Resmi
Di tengah polemik tersebut, tuduhan mengenai dugaan penerimaan uang oleh hakim juga menjadi perhatian. MA menyatakan bahwa dugaan pelanggaran integritas hakim perlu ditangani melalui mekanisme pemeriksaan dan klarifikasi yang sesuai.
Dalam pemberitaan terpisah pada 12 Oktober 2026, MA menyampaikan bahwa Badan Pengawasan MA telah meminta klarifikasi kepada hakim yang bersangkutan. Berdasarkan hasil klarifikasi yang disampaikan MA, belum ditemukan indikasi yang mendukung tuduhan penerimaan suap tersebut.
Meski demikian, penanganan tuduhan tersebut harus dibedakan dari insiden penyiraman air. Dugaan pelanggaran integritas perlu diperiksa berdasarkan bukti, sedangkan tindakan yang terjadi saat audiensi juga harus dinilai berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
Masyarakat tetap memiliki hak untuk menyampaikan kritik, mengajukan pengaduan, dan meminta penjelasan atas proses peradilan. Namun, penyampaian aspirasi seharusnya dilakukan melalui saluran yang sah dan tidak disertai tindakan intimidasi atau kekerasan.
Menjaga Kehormatan Peradilan dan Hak Menyampaikan Aspirasi
Insiden di PN Pati menjadi pengingat bahwa hubungan antara masyarakat dan lembaga peradilan perlu dibangun melalui mekanisme yang tertib dan sesuai hukum.
Kritik terhadap penanganan perkara merupakan bagian dari kehidupan demokratis. Akan tetapi, kritik tersebut perlu disampaikan dengan cara yang tidak mengancam keselamatan pihak lain maupun mengganggu pelaksanaan tugas aparatur peradilan.
Di sisi lain, dugaan pelanggaran yang dilaporkan masyarakat juga perlu ditangani secara transparan, objektif, dan berdasarkan bukti. Mekanisme pengaduan yang efektif menjadi penting agar persoalan dapat diperiksa tanpa menimbulkan konflik baru.
MA dan KY telah menyampaikan sikap mereka atas insiden tersebut. Perkembangan penanganan lebih lanjut akan menjadi bagian penting untuk memastikan persoalan ini diselesaikan sesuai ketentuan hukum.
Sumber referensi
- detikNews: MA Sesalkan Botok Pati Siram Hakim Saat Audiensi: Tak Dapat Dibenarkan
- ANTARA News: MA Sesalkan Insiden Penyiraman terhadap Jubir PN Pati
- detikNews: KY Soroti Insiden Botok Pati Siram Air ke Hakim
- detikNews: MA Klarifikasi Tuduhan Hakim PN Pati Terima Rp1 Miliar
