BREAKING NEWS

MK Bacakan Putusan Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Malam Ini, Gedung MK Dijaga Ketat

Foto : Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Source : Detik.com
JaladriNews | Selasa, 6 Oktober 2026, Foto : Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Source : Detik.com

JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Selasa (6/10/2026) malam.

Perkara dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut memasuki tahap akhir setelah MK menyelesaikan rangkaian pemeriksaan, mulai dari mendengarkan permohonan para pemohon, jawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU), keterangan pihak terkait dan Bawaslu, hingga pemeriksaan saksi, ahli, serta dokumen dari sejumlah lembaga.

Berdasarkan jadwal persidangan MK, agenda pengucapan putusan dijadwalkan berlangsung pada pukul 20.00 WIB di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

Perkara Diajukan 12 Pemohon

Gugatan tersebut diajukan oleh 12 pemohon, di antaranya mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana. Para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Selain Denny Indrayana, daftar pemohon terdiri atas Brahma Aryana, Ansufri ID Sambo, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, Moeryono, M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.

KPU menjadi termohon dalam perkara tersebut. Sementara Bawaslu dan Perkumpulan Militan Gibran 08 Nusantara tercatat sebagai pihak terkait.

Pemohon Persoalkan Syarat Pendidikan

Pokok persoalan yang dibawa ke MK berkaitan dengan ketentuan syarat pendidikan minimal bagi calon presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Para pemohon mempertanyakan dokumen pendidikan Gibran, khususnya mekanisme penyetaraan pendidikan yang digunakan dalam proses pencalonannya. Mereka berpendapat persyaratan pendidikan minimal sekolah menengah atas atau sederajat merupakan persyaratan yang harus dipenuhi pada saat proses pendaftaran dan penetapan pasangan calon.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan, membatalkan keputusan KPU terkait penetapan pencalonannya, serta membatalkan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden.

Namun, seluruh dalil tersebut merupakan bagian dari permohonan yang masih harus dinilai dan diputuskan oleh majelis hakim konstitusi.

Pemeriksaan Melibatkan KPU hingga Kementerian Pendidikan

Persidangan perkara ini berlangsung sejak 21 September 2026. Dalam rangkaian persidangan, MK mendengarkan keterangan dari berbagai pihak, termasuk KPU, Bawaslu, saksi dan ahli yang diajukan pemohon maupun pihak terkait.

Pada 30 September, agenda persidangan berfokus pada pembuktian dari pihak pemohon. Sejumlah saksi dan ahli dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait persoalan syarat pendidikan Gibran.

Sehari kemudian, MK mendengarkan pembuktian dari KPU, pihak terkait, dan Bawaslu. KPU antara lain menghadirkan mantan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari yang memberikan keterangan terkait proses pencalonan dan dokumen persyaratan Gibran.

Pada sidang terakhir sebelum agenda putusan, Jumat (2/10), MK mendengarkan keterangan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta perwakilan Atase Pendidikan KBRI Singapura dan KBRI Australia. Keterangan tersebut berkaitan dengan riwayat serta dokumen pendidikan Gibran yang menjadi bagian dari materi pemeriksaan perkara.

Pengamanan Gedung MK Diperketat

Menjelang pembacaan putusan, pengamanan di sekitar Gedung Mahkamah Konstitusi juga diperketat.

Pantauan detikcom pada Selasa sore menunjukkan personel TNI dan Polri telah berjaga di sekitar gedung MK. Apel pasukan pengamanan juga dilakukan sebelum sidang putusan digelar.

Pengamanan tersebut dilakukan menjelang agenda yang diperkirakan mendapat perhatian publik cukup besar. Sidang pengucapan putusan sendiri dijadwalkan dimulai pukul 20.00 WIB.

Putusan MK nantinya akan menentukan bagaimana majelis hakim menilai seluruh dalil, bukti, dan keterangan yang telah disampaikan selama persidangan. Sampai sebelum putusan dibacakan, belum terdapat keputusan final mengenai dikabulkan atau ditolaknya permohonan tersebut.

JaladriNews akan mengikuti pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi dan memperbarui perkembangan perkara setelah amar putusan disampaikan secara resmi.

Sumber: detikNews, ANTARA, dan Mahkamah Konstitusi RI.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar