MK Tak Kabulkan Gugatan Gibran Meski Tak Temukan Bukti Ijazah SMA, Ini Alasannya
![]() |
JaladriNews | 7 Oktober 2026, Sidang putusan gugatan terkait syarat pendidikan Gibran di MK. source : Detik.com |
Jakarta — Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan pendidikan minimal sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam sidang pengucapan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Selasa (6/10/2026).
Meski menemukan fakta tersebut dalam persidangan, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima. Putusan itu tidak serta-merta membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden.
MK Tidak Menemukan Bukti Ijazah Setara SMA
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyebut tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat.
Fakta tersebut berkaitan dengan dokumen yang digunakan dalam penerbitan Surat Keterangan (Suket) Nomor 9149/D.D1/KS/2019 mengenai penyetaraan pendidikan luar negeri.
Menurut MK, dokumen yang ditemukan dalam proses persidangan antara lain certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades. Dokumen tersebut dinilai tidak secara langsung menerangkan bahwa Gibran telah menamatkan jenjang pendidikan tertentu.
Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan bahwa certificate of attendance pada dasarnya menunjukkan kehadiran dalam proses pembelajaran, bukan dokumen yang membuktikan kelulusan suatu jenjang pendidikan.
Temuan tersebut juga diperkuat keterangan pejabat Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dalam persidangan yang menyatakan tidak terdapat dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma yang dilampirkan sebagai dokumen pendukung surat penyetaraan tersebut.
Mengapa Gugatan Tetap Tidak Diterima?
Persoalan utama yang membuat permohonan tidak dapat diterima adalah kedudukan hukum atau legal standing para pemohon.
Perkara tersebut diajukan oleh 12 pemohon yang terdiri atas organisasi masyarakat sipil, Partai Ummat, Denny Indrayana, serta sejumlah warga negara. Namun, MK menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 74 ayat (1) huruf b UU MK dan Pasal 3 ayat (1) PMK Nomor 4 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 2 Tahun 2024, pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan sengketa hasil Pilpres adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Karena para pemohon bukan pasangan calon peserta Pilpres 2024, MK menyatakan mereka tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut.
Dalam amar putusan, MK mengabulkan eksepsi terkait kedudukan hukum dan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.
Status Gibran Sudah Berubah Setelah Dilantik
MK juga mempertimbangkan bahwa perkara tersebut secara substansial tidak lagi tepat ditempatkan dalam rezim penyelesaian sengketa hasil Pilpres.
Alasannya, Gibran tidak lagi berstatus sebagai calon wakil presiden dalam tahapan Pemilu 2024. Status tersebut berakhir setelah pasangan calon terpilih dilantik dan Gibran diambil sumpahnya sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
Dengan demikian, menurut MK, persoalan mengenai terpenuhi atau tidaknya syarat pendidikan calon wakil presiden setelah proses pemilu selesai dan calon terpilih telah dilantik berkaitan dengan ranah lembaga lain yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan serta pemenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden.
MK tetap menyatakan dirinya berwenang memeriksa objek perkara secara formal, termasuk Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024. Namun, persoalan kedudukan hukum pemohon menjadi faktor yang membuat permohonan tidak dapat diterima.
Putusan MK Tidak Menyatakan Gibran Memiliki atau Tidak Memiliki Ijazah
Dengan putusan tersebut, terdapat perbedaan penting antara temuan persidangan dan amar putusan.
MK memang menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan minimal SMA atau sederajat. Namun, MK tidak menjadikan temuan tersebut sebagai dasar untuk mendiskualifikasi Gibran karena perkara yang diajukan tidak dapat dilanjutkan pada pokok sengketa akibat persoalan legal standing para pemohon.
Karena itu, putusan MK tersebut bukan merupakan putusan yang menyatakan Gibran terbukti tidak memenuhi syarat pendidikan, tetapi juga bukan temuan bahwa dokumen ijazah yang dipersoalkan telah terbukti ada dalam persidangan.
Putusan tersebut lebih menegaskan batas kewenangan MK dalam perkara PHPU setelah calon terpilih dilantik serta persyaratan pihak yang dapat mengajukan sengketa hasil Pilpres.
Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 secara resmi diputus pada 6 Oktober 2026 dengan amar menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.
JaladriNews akan terus mengikuti perkembangan hukum dan politik nasional, termasuk setiap tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi terkait perkara tersebut.
