BREAKING NEWS

Modus Rukiah dalam Kasus Dugaan Pencabulan Santriwati di Bekasi, Polisi Dalami Tiga Orang Lain

Ilustrasi kekerasan seksual.( (Freepik))


JALADRINEWS.ID, BEKASI – Kepolisian mengungkap dugaan modus bujuk rayu berkedok kegiatan rukiah dalam kasus kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwati di sebuah pondok pesantren di wilayah Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat. Seorang guru berinisial MHH (28) telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk kepentingan penyidikan.

Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota AKP Suparyono menyampaikan bahwa dugaan modus tersebut berkaitan dengan bujuk rayu agar korban mengikuti kegiatan spiritual keagamaan. Keterangan itu disampaikan pada Minggu, 11 Oktober 2026.

Kasus ini menjadi perhatian karena jumlah korban yang teridentifikasi disebut lebih dari 10 orang. Penyidik masih mengembangkan perkara untuk mengungkap rangkaian kejadian serta memastikan keterlibatan setiap pihak berdasarkan keterangan dan alat bukti.

Polisi Ungkap Dugaan Modus Berkedok Rukiah

Dalam keterangan kepada wartawan, Suparyono menyebut tersangka diduga membujuk para korban untuk mengikuti kegiatan rukiah. Informasi tersebut menjadi salah satu bagian yang didalami penyidik dalam mengungkap dugaan tindak pidana di lingkungan pesantren.

Penyebutan rukiah dalam perkara ini merujuk pada dugaan cara yang digunakan tersangka untuk membujuk korban, bukan pada praktik rukiah sebagai kegiatan keagamaan secara umum.

Penyidik masih perlu mencocokkan keterangan korban dan saksi dengan barang bukti yang telah dikumpulkan untuk memperjelas peristiwa yang dilaporkan.

Satu Tersangka Telah Ditahan

Polres Metro Bekasi Kota telah menetapkan MHH, 28 tahun, sebagai tersangka. Pria tersebut diketahui bekerja sebagai guru di pesantren yang menjadi lokasi perkara.

Berdasarkan keterangan kepolisian, dugaan perbuatan terhadap salah satu korban bermula ketika korban masih menempuh pendidikan di pesantren pada 2023. Polisi menyebut dugaan kekerasan seksual berulang berlangsung hingga September 2026.

Tersangka kemudian ditangkap dan ditahan pada 10 Oktober 2026. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan, sementara proses pengumpulan bukti dan pendalaman keterangan para pihak masih berlangsung.

Status tersangka menunjukkan bahwa penyidik telah menetapkan seseorang dalam proses hukum berdasarkan hasil penyidikan. Pembuktian tindak pidana tetap harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Keterkaitan Tiga Orang Lain Masih Didalami

Selain tersangka utama, polisi tengah mendalami keterkaitan tiga orang lain yang masing-masing disebut berinisial HBH, F, dan S. Salah satu orang tersebut diketahui merupakan petugas keamanan di lingkungan pesantren.

Kasat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pelayanan Perempuan dan Anak (PPO) Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Rosdiana Sirait, mengatakan penyidik masih menelusuri peran masing-masing pihak.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa status hukum setiap orang ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan kecukupan alat bukti. Karena itu, orang-orang yang masih diperiksa atau disebut dalam penyelidikan tidak dapat langsung dinyatakan terlibat melakukan tindak pidana.

Penyidik juga mencocokkan keterangan korban dan saksi dengan bukti yang diperoleh untuk memastikan rangkaian peristiwa dapat diungkap secara menyeluruh.

Jumlah Korban Masih Berpotensi Bertambah

Polisi menyatakan jumlah korban yang teridentifikasi dalam perkara ini telah mencapai lebih dari 10 orang. Namun, angka tersebut masih dapat berubah karena penyidik terus menelusuri informasi dan menerima keterangan tambahan.

Pengungkapan kasus bermula dari laporan keluarga salah satu korban pada Rabu, 7 Oktober 2026. Setelah laporan diterima, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap korban, mendatangi lokasi kejadian, mengumpulkan barang bukti, dan memfasilitasi pemeriksaan medis untuk kepentingan pembuktian.

Mengingat terdapat korban yang masih berusia anak, polisi menegaskan bahwa perlindungan dan kerahasiaan identitas korban menjadi prioritas. Masyarakat juga diminta tidak menyebarluaskan nama, foto, alamat, maupun informasi lain yang dapat mengungkap identitas para korban.

Pendampingan Korban Menjadi Perhatian

Dalam penanganan perkara ini, Polres Metro Bekasi Kota menyatakan telah menyiapkan koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) setempat untuk asesmen serta pendampingan pemulihan psikologis korban.

Pendampingan tersebut penting agar korban memperoleh perlindungan dan bantuan sesuai kebutuhan selama proses hukum berlangsung. Penanganan yang berorientasi pada korban juga perlu mencegah tekanan sosial, stigma, serta penyebaran informasi pribadi yang dapat memperburuk kondisi mereka.

Polisi masih mengembangkan penyidikan untuk memperjelas dugaan tindak pidana, menguji bukti, dan menentukan langkah hukum berikutnya terhadap pihak-pihak yang diperiksa.

Masyarakat diimbau menghormati proses hukum dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Perkembangan perkara sebaiknya merujuk pada keterangan resmi kepolisian, dengan tetap menjaga asas praduga tak bersalah dan melindungi privasi korban.

Sumber: IDN Times, detikNews, dan ANTARA, 9–11 Oktober 2026.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar