Nusron Wahid Absen Diperiksa KPK, Beralasan Ada Agenda Internal ATR/BPN
![]() |
JaladriNews | 7 Oktober 2026, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid saat Sidang Paripurna Pengesahan RUU Reforma Agrari di gedung DPR Selasa 22 September 2026/tv parlemen, Source : Kabar24.com |
Jakarta — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN, Rabu (7/10/2026).
Nusron sebelumnya dijadwalkan hadir di Gedung Merah Putih KPK untuk memberikan keterangan terkait penyidikan dugaan suap dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan ATR/BPN.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Nusron telah mengirimkan surat konfirmasi ketidakhadiran kepada penyidik. Dalam surat tersebut, Nusron menyebut dirinya tidak dapat hadir karena memiliki agenda lain di internal Kementerian ATR/BPN.
KPK Akan Jadwalkan Ulang Pemeriksaan
KPK memastikan pemeriksaan terhadap Nusron tidak dibatalkan. Penyidik akan berkoordinasi dengan pihak Nusron untuk menentukan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Menurut Budi, keterangan Nusron dibutuhkan untuk membantu penyidik memahami konstruksi perkara secara lebih utuh. KPK juga berharap Nusron dapat memenuhi panggilan pada penjadwalan berikutnya.
Sebelumnya, pada Rabu siang, KPK masih menunggu kedatangan Nusron karena yang bersangkutan belum terlihat hadir di Gedung Merah Putih. KPK saat itu menyatakan meyakini Nusron akan memenuhi panggilan sebagai bentuk kepatuhan terhadap proses hukum.
Namun, hingga pemeriksaan berakhir, Nusron tidak datang dan telah memberikan konfirmasi resmi mengenai ketidakhadirannya.
KPK Dalami Kasus HGB Summarecon
Pemeriksaan Nusron berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 14 September 2026.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka antara lain Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Adrianto Pitojo Adhi, serta sejumlah pihak swasta.
KPK juga menyebut Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry sebagai pihak yang diduga merupakan orang kepercayaan Nusron. Penyebutan tersebut merupakan bagian dari konstruksi perkara yang sedang didalami penyidik dan belum menjadi putusan pengadilan.
KPK Telusuri Aliran Uang dan Pihak Lain
Selain mendalami proses pengurusan HGB, KPK juga menelusuri aliran uang yang diamankan dalam OTT.
Juru bicara KPK menyebut barang bukti yang diamankan dalam operasi tersebut nilainya lebih dari Rp100 miliar. Penyidik masih mendalami apakah uang tersebut berkaitan dengan pelayanan pertanahan, penerimaan lain, atau dugaan setoran internal di lingkungan ATR/BPN.
KPK juga masih membuka kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki peran signifikan dalam perkara tersebut. Karena itu, pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dinilai penting untuk menghubungkan rangkaian peristiwa dan aliran dana dalam perkara.
Nusron Masih Berstatus Saksi
Dalam perkembangan perkara ini, Nusron Wahid dipanggil KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi. Ketidakhadirannya pada pemeriksaan 7 Oktober 2026 juga tidak dengan sendirinya menunjukkan keterlibatan pidana.
KPK menyatakan pemeriksaan akan dilakukan kembali setelah jadwal baru disepakati. Penyidik berharap Nusron hadir sehingga keterangannya dapat digunakan untuk memperjelas rangkaian perkara serta mengidentifikasi kemungkinan peran pihak lain.
Sementara itu, KPK masih melanjutkan penyidikan terhadap para tersangka yang telah ditetapkan dan sejumlah saksi lain. Detail mengenai kronologi, aliran uang, serta peran masing-masing pihak nantinya akan diuji lebih lanjut dalam proses hukum.
JaladriNews akan terus mengikuti perkembangan penyidikan KPK terkait dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN serta agenda pemeriksaan lanjutan terhadap Nusron Wahid.
