BREAKING NEWS

PCNU Laporkan Dugaan Politik Uang Muktamar NU ke KPK, Gus Ipul Minta Bukti

Wakil Ketua Umum (Waketum) PBNU Saifullah Yusuf atau Gus Ipul ketika ditemui di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat (9/10/2026).

Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, melaporkan dugaan praktik politik uang yang disebut berkaitan dengan pengondisian dukungan Rais Aam dalam Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU). Laporan tersebut disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 7 Oktober 2026.

Di sisi lain, Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, membantah adanya aliran dana hasil korupsi untuk penyelenggaraan Muktamar NU. Ia meminta pihak yang menyampaikan tuduhan agar menyertakan bukti dan tidak membangun opini tanpa dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.

PCNU Sekadau Serahkan Dokumen dan Uang kepada KPK

Ketua PCNU Kabupaten Sekadau, Bagus Fitrianto, mendatangi Gedung Merah Putih KPK di Jakarta bersama perwakilan pengurus pada 7 Oktober 2026. Mereka menyampaikan pengaduan masyarakat terkait dugaan pemberian uang untuk memengaruhi dukungan dalam pemilihan Rais Aam pada Muktamar ke-35 NU.

Bagus menyatakan pihaknya menyerahkan dokumen kronologi, tiket penerbangan, serta uang yang menurut keterangannya pernah diterima dari pihak yang disebut sebagai tim pemenangan. Ia mengatakan pengembalian dana tersebut dilakukan bersamaan dengan penyampaian laporan kepada KPK.

Menurut Bagus, dugaan pemberian uang itu tidak hanya berkaitan dengan PCNU Sekadau. Ia menyebut sekitar 27 pengurus cabang lainnya disebut siap melakukan langkah serupa. Namun, pernyataan tersebut masih merupakan keterangan pihak pelapor dan perlu diverifikasi lebih lanjut.

PCNU Sekadau meminta KPK menelusuri dugaan aliran dana dan memeriksa pihak-pihak yang dianggap memiliki keterkaitan. Dugaan tersebut disebut berhubungan dengan upaya mengondisikan dukungan dalam pemilihan Rais Aam pada forum Muktamar NU yang berlangsung di Jombang, Jawa Timur, pada 27–31 Agustus 2026.

KPK Akan Menelaah Laporan

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa lembaganya menerima pengaduan dari PCNU Sekadau. Ia menjelaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan melalui proses telaah dan analisis sebelum ditentukan tindak lanjutnya.

Menurut KPK, penanganan selanjutnya bergantung pada materi laporan serta hasil pengumpulan bahan keterangan. Apabila ditemukan indikasi tindak pidana korupsi yang termasuk kewenangan lembaga tersebut, laporan dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

KPK juga menyatakan materi laporan dan identitas pelapor merupakan informasi yang tidak disampaikan secara terbuka kepada publik sesuai mekanisme yang berlaku.

Terkait perbedaan keterangan mengenai penyerahan uang, KPK menyatakan tidak ada uang yang diserahkan kepada lembaga tersebut menurut penjelasan juru bicaranya pada 7 Oktober. Sementara itu, pihak PCNU Sekadau menyatakan telah menyerahkan uang yang mereka klaim sebelumnya diterima. Perbedaan keterangan ini menjadi bagian yang perlu diperjelas melalui proses penanganan laporan.

Gus Ipul Bantah Ada Dana Korupsi untuk Muktamar

Menanggapi isu tersebut, Gus Ipul menegaskan bahwa tidak ada dana hasil korupsi yang mengalir untuk pelaksanaan Muktamar ke-35 NU. Ia meminta pihak yang memiliki informasi mengenai dugaan tersebut untuk menyampaikan bukti yang dapat diperiksa.

Gus Ipul juga mengingatkan agar tuduhan tidak disebarkan sebatas opini. Menurutnya, pihak yang melaporkan dugaan pelanggaran harus bersedia mempertanggungjawabkan informasi yang disampaikan.

Ia menyebut telah mendengar penjelasan KPK mengenai laporan tersebut. Gus Ipul juga menyatakan bahwa PBNU sedang menyiapkan langkah hukum terhadap tiga orang yang dinilai terus menyebarkan tudingan mengenai aliran dana dalam Muktamar. Langkah tersebut, menurut keterangannya, dapat dilanjutkan apabila pihak-pihak yang diminta membuktikan pernyataannya tidak memberikan tanggapan.

Pernyataan Gus Ipul merupakan bantahan dari pihak yang disebut dalam pemberitaan terkait dugaan tersebut. Bantahan itu perlu dicatat bersama laporan PCNU Sekadau agar pemberitaan tidak menganggap tuduhan sebagai fakta yang telah terbukti.

Proses Verifikasi Menjadi Penentu

Persoalan ini masih berada pada tahap pengaduan masyarakat dan penelaahan oleh KPK. Belum ada kesimpulan resmi yang menyatakan dugaan politik uang tersebut terbukti sebagai tindak pidana korupsi.

Karena itu, perkembangan penanganan laporan, pemeriksaan dokumen, keterangan para pihak, serta verifikasi terhadap dugaan aliran dana menjadi hal penting untuk memastikan duduk perkara secara objektif.

JaladriNews akan terus mengikuti perkembangan laporan PCNU Sekadau, tanggapan PBNU, dan proses tindak lanjut KPK dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah serta verifikasi informasi dari sumber yang dapat dipertanggungjawabkan.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar