BREAKING NEWS

Penggerebekan Narkotika di Surabaya Seret Tiga Anggota DPRD Jatim, Polisi Ungkap Kronologi dan Barang Bukti

 
Foto : Dokumentasi Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Banyuwangi, Suwito Buka Suara terkait anggotanya ditangkap polisi dalam kasus narkoba. Source : Liputan 6

SURABAYA, JALADRINEWS - Penggerebekan sebuah kamar hotel di Surabaya oleh Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya pada Senin (28/9/2026) dini hari mengungkap dugaan penyalahgunaan narkotika yang melibatkan delapan orang. Tiga di antaranya diketahui merupakan anggota DPRD dari Kabupaten Malang, Banyuwangi, dan Situbondo, Jawa Timur. Peristiwa tersebut kini menjadi perhatian publik, terutama terkait penanganan hukum terhadap para pihak yang diamankan.

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan seorang karyawan swasta berinisial N yang diduga menggunakan narkotika di sebuah kamar hotel di Surabaya. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan.

Saat penggerebekan berlangsung, polisi mendapati delapan orang berada di dalam kamar yang sama. Pemeriksaan awal kemudian mengarah pada dugaan konsumsi narkotika secara bersama-sama. Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Hadi Ismanto, membenarkan pengamanan terhadap delapan orang tersebut dan menyatakan bahwa perkara ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Barang Bukti dan Hasil Pemeriksaan

Dalam operasi tersebut, petugas menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penggunaan narkotika. Barang bukti itu meliputi satu plastik klip berisi sisa sabu, dua butir pil ekstasi berwarna kuning, alat isap, korek api, serta bungkus rokok bekas yang digunakan sebagai tempat penyimpanan sabu.

Berdasarkan keterangan kepolisian yang diberitakan media, hasil pemeriksaan dan tes urine menunjukkan tujuh dari delapan orang yang diamankan positif mengonsumsi ekstasi. Sementara itu, N dilaporkan positif menggunakan sabu dan ekstasi.

Dalam pemeriksaan awal, N juga mengaku memperoleh sabu dan ekstasi dari seseorang berinisial C di wilayah Surabaya. Orang tersebut dilaporkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Informasi ini menjadi bagian dari pengembangan perkara untuk menelusuri asal-usul narkotika yang ditemukan di lokasi.

Tiga Anggota DPRD Turut Diamankan

Perhatian terhadap kasus ini meningkat setelah terungkap bahwa tiga orang yang diamankan merupakan anggota DPRD dari tiga kabupaten di Jawa Timur. Pemberitaan yang mengidentifikasi para legislator tersebut menyebut Muhammad Ukasyah Ali Murtadho dari DPRD Kabupaten Malang, Asrila Diska Rimunda dari DPRD Banyuwangi, serta Afif Reza Rimunda dari DPRD Situbondo. Ketiganya diberitakan berasal dari Fraksi Partai Gerindra.

Keterlibatan nama-nama pejabat publik dalam sebuah perkara hukum menempatkan transparansi penanganan kasus sebagai perhatian penting. Meski demikian, informasi mengenai pengamanan dan hasil pemeriksaan awal harus dibedakan dari penetapan kesalahan berdasarkan putusan pengadilan.

Oleh karena itu, perkembangan perkara perlu terus merujuk pada keterangan resmi aparat penegak hukum, termasuk status hukum setiap orang yang diamankan serta hasil pemeriksaan lanjutan.

Kepolisian Menjelaskan Mekanisme Penanganan Perkara

Dalam pemberitaan yang terbit pada 30 September hingga 1 Oktober 2026, kepolisian menyatakan bahwa delapan orang tersebut diproses melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice). Penjelasan yang disampaikan mengaitkan langkah tersebut dengan jumlah barang bukti yang disebut berada di bawah ambang batas berdasarkan acuan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).

Namun, penerapan mekanisme tersebut perlu dipahami berdasarkan dasar hukum, hasil asesmen, status masing-masing pihak, dan keputusan resmi yang berlaku dalam perkara ini. Keadilan restoratif tidak dapat serta-merta ditafsirkan sebagai pembebasan dari seluruh konsekuensi hukum tanpa melihat proses dan ketentuan yang diterapkan.

Kejelasan mengenai prosedur yang digunakan menjadi penting agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak hanya bersandar pada potongan keterangan yang beredar.

Respons Internal Partai Masih Menunggu Kejelasan Hukum

Dari internal Partai Gerindra, sejumlah pengurus daerah menyampaikan bahwa mereka masih menunggu informasi resmi dan perkembangan penanganan perkara dari kepolisian.

Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Banyuwangi, Suwito, sebagaimana diberitakan Liputan6, menyatakan belum menerima konfirmasi resmi dari aparat penegak hukum mengenai kasus yang melibatkan anggota fraksinya. Ia juga menyebut tidak ada agenda resmi partai di Surabaya pada saat kejadian.

Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Malang, Zia Ulhaq, menyatakan telah berupaya menghubungi anggota yang bersangkutan, tetapi belum memperoleh respons. Ia menegaskan perlunya menunggu informasi yang valid sebelum menarik kesimpulan lebih jauh.

Sikap tersebut menunjukkan bahwa respons organisasi politik terhadap perkara ini masih berkaitan dengan perkembangan informasi dan proses hukum. Tindakan internal partai, apabila diperlukan, perlu merujuk pada ketentuan organisasi serta hasil proses hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Transparansi Penegakan Hukum Menjadi Perhatian Publik

Kasus ini tidak hanya berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan narkotika, tetapi juga menyangkut kebutuhan masyarakat untuk memperoleh informasi yang jelas mengenai penanganan perkara yang melibatkan pejabat publik.

Keterbukaan mengenai hasil pemeriksaan, status hukum para pihak, dasar penerapan mekanisme keadilan restoratif, serta perkembangan pencarian pihak yang diduga memasok narkotika diperlukan untuk memberikan gambaran yang proporsional kepada masyarakat.

Pada saat yang sama, asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati. Informasi yang telah dikonfirmasi perlu disampaikan secara akurat, sementara hal-hal yang masih dalam pemeriksaan tidak boleh disajikan sebagai kesimpulan hukum yang telah final.

JaladriNews akan mengikuti perkembangan kasus ini dengan mengedepankan verifikasi informasi, keberimbangan pemberitaan, dan kepentingan publik. Setiap perkembangan lebih lanjut perlu didasarkan pada keterangan resmi pihak berwenang dan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar