Perusahaan Puluhan Tahun Beroperasi, Mengapa Baru Sekarang Dipersoalkan Ada Apa??
![]() |
| JaladriNews | Sabtu, 3 Oktober 2026, Foto : Anggota DPR RI M Rohid saat sidak perusahaan di Kuansing, Source : cakaplah.com |
Kuantan Singingi — Sejumlah perusahaan perkebunan dan pengolahan kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, kini berada dalam pengawasan Kementerian Lingkungan Hidup setelah ditemukan berbagai dugaan pelanggaran dalam inspeksi mendadak yang dilakukan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup bersama Anggota Komisi XII DPR RI Muhammad Rohid, Jumat (3/10/2026).
Sedikitnya enam perusahaan mendapat tindakan berupa penyegelan atau penghentian sementara operasional. Keenamnya yakni PT Mustika Agro Lestari (MAS), PT Tamora Agro Lestari (TAL), PT Karya Tama Bakti Mulia (KTBM), PT Citra Riau Sarana (CRS) PKS II, PT Sinergi Inti Makmur (SIM), dan PT Pancaran Cahaya Sejati (PCS).
Temuan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat: jika sejumlah perusahaan telah beroperasi selama bertahun-tahun, mengapa berbagai persoalan lingkungan baru mencuat dan ditindak melalui inspeksi kali ini?
Namun, pertanyaan tersebut masih menjadi bagian dari konteks pengawasan. Kementerian Lingkungan Hidup kini melakukan pendalaman terhadap masing-masing perusahaan berdasarkan temuan di lapangan.
Temuan di Sejumlah Pabrik Kelapa Sawit
Di PT Mustika Agro Lestari, petugas menemukan sejumlah persoalan terkait pengelolaan lingkungan. Perusahaan disebut tidak memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO) untuk pembuangan air limbah maupun pemenuhan baku mutu emisi.
Kapasitas terpasang pabrik juga disebut mencapai 45 ton per jam, sementara dalam dokumen lingkungan tercantum 40 ton per jam. Selain itu, terdapat tambahan satu boiler dan dua genset yang disebut berada di luar dokumen lingkungan, meskipun telah memiliki persetujuan teknis.
Temuan lain mencakup tidak dilakukannya pengujian parameter Cu dan Fe sesuai ketentuan teknis air limbah, kondisi housekeeping yang dinilai kurang terjaga, serta persoalan pada tempat penyimpanan sementara limbah B3.
Petugas juga menemukan belum dilakukannya pengujian udara ambien, kebisingan, dan kebauan di jalan kebun. Sarana dan prasarana pengendalian kebakaran lahan juga disebut belum memenuhi ketentuan.
PT Tamora Agro Lestari dan Persoalan Air Limbah
Temuan dengan rincian cukup banyak juga terdapat di PT Tamora Agro Lestari. Perusahaan disebut melakukan penambahan alat produksi yang belum tercantum dalam dokumen lingkungan serta menggunakan sumber air tanah untuk proses produksi yang juga tidak tercakup dalam dokumen lingkungan.
Selain itu, sejumlah kewajiban pengelolaan dan pemantauan lingkungan dalam matriks UKL-UPL disebut belum dilaksanakan.
Persoalan lain berkaitan dengan air limbah. Sebagian air limbah dari proses produksi disebut masuk ke saluran drainase air hujan. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan overflow maupun pelepasan air limbah secara mendadak.
Petugas juga menemukan sebagian saluran air limbah tidak kedap, flowmeter tidak berfungsi, serta tungku bakar yang belum dilengkapi pengendali emisi dan tidak tercantum dalam Persetujuan Teknis Emisi. Bahkan, stack tungku bakar ditemukan mengalami kebocoran.
Di sisi pengelolaan limbah B3, ditemukan kemasan B3 bekas yang tidak disimpan di TPS Limbah B3. Bekas pembakaran sampah domestik juga ditemukan di lokasi perusahaan.
Penanaman Sawit di Sempadan Sungai dan Luar HGU
Berbeda dengan persoalan teknis di pabrik, temuan di PT Karya Tama Bakti Mulia berkaitan dengan kegiatan perkebunan dan penggunaan lahan.
Perusahaan yang berada di kawasan sempadan Sungai Rukam, Kuantan Mudik, disebut memiliki kegiatan yang tidak tercakup dalam dokumen lingkungan, termasuk kegiatan replanting dan penanaman di sempadan sungai.
Petugas menemukan tanaman kelapa sawit baru berusia sekitar satu tahun di sempadan Sungai Batang Pantai dan Sungai Rukam dengan luas sekitar 7,41 hektare serta di sempadan Sungai Tiu sekitar 2,9 hektare.
Selain itu, ditemukan penanaman kelapa sawit sekitar 1,76 hektare di luar batas Hak Guna Usaha (HGU). Petugas juga menemukan pembuatan parit gajah sepanjang sekitar 4.237 meter, sebagian berada di sempadan sungai dan di luar HGU, dengan pembuangannya terhubung ke badan air.
Persoalan lainnya menyangkut sarana pemadaman kebakaran. Dari kewajiban 21 menara api, disebut baru tersedia empat unit. Sebagian APD dan peralatan regu pemadam kebakaran juga dinilai belum memenuhi standar jumlah minimum.
Perusahaan juga disebut tidak menyampaikan laporan pengelolaan limbah B3 secara berkala melalui sistem SIMPEL.
PT Citra Riau Sarana Masih Memiliki Persoalan Administratif dan IPAL
Pada PKS II PT Citra Riau Sarana, Ditjen Gakkum menemukan sejumlah persoalan yang berkaitan dengan pengelolaan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) dan kepatuhan administratif.
Salah satu temuan berkaitan dengan Surat Keputusan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Nomor Kpts.33/I/2024 yang diterbitkan Bupati Kuansing pada 22 Januari 2024 terkait kolam IPAL 7 yang jebol dan disebut belum dicabut.
Perusahaan juga disebut belum melaksanakan sejumlah kewajiban dalam RKL-RPL, antara lain pemasangan oil trap di area workshop dan pengkodean pada sumber emisi boiler.
Koordinat boiler juga disebut tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Sementara Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Emisi masih dalam proses perubahan perizinan lingkungan.
Izin TPS limbah B3 perusahaan juga telah berakhir sejak 2023. Perusahaan disebut sedang melakukan proses perubahan perizinan dan telah menyusun Rintek LB3 serta menginputnya ke SIPERLING.
PT Sinergi Inti Makmur dan Pengelolaan Limbah
PT Sinergi Inti Makmur juga masuk dalam pengawasan setelah ditemukan sejumlah persoalan. Gas buang dari pembakaran janjang kosong disebut tidak dialirkan ke kolam berisi air sebagaimana dokumen UKL-UPL, melainkan langsung dilepas ke lingkungan.
Perusahaan juga disebut tidak menyampaikan laporan pelaksanaan UKL-UPL setiap enam bulan kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau serta Kementerian Lingkungan Hidup melalui SIMPEL.
Temuan lainnya meliputi tidak adanya penamaan tanaman bertajuk di sekitar IPAL, tidak melakukan pemilahan sampah, serta pengelolaan sampah dengan cara ditimbun sendiri.
Dalam pengelolaan limbah B3, PT SIM disebut belum memiliki kontrak kerja sama dengan pihak pengangkut. Pemanfaatan air limbah ke tanah juga dinilai melebihi dosis yang ditetapkan.
Air limpasan dari pabrik disebut mengalir langsung menuju drainase dan selanjutnya ke anak Sungai Lantak Payo tanpa terlebih dahulu melalui fasilitas pengendalian pencemaran seperti oil trap.
Kegiatan land application juga disebut belum tercantum dalam dokumen Persetujuan Lingkungan. Perusahaan juga tidak memiliki tenaga kerja yang memiliki sertifikasi kompetensi di bidang perlindungan dan pengelolaan mutu udara.
Enam Perusahaan Kini dalam Pengawasan
Sementara itu, PT Pancaran Cahaya Sejati juga masuk dalam daftar perusahaan yang menjadi perhatian dalam inspeksi tersebut. Anggota Komisi XII DPR RI Muhammad Rohid menyatakan perusahaan tersebut akan berada dalam pengawasan.
Anggota DPRD Kuansing Reky Fitro kemudian mengajak masyarakat untuk menyampaikan laporan apabila menemukan aktivitas perusahaan yang dinilai mencemari lingkungan atau mengganggu kenyamanan masyarakat.
Rangkaian temuan tersebut membuat pengawasan terhadap aktivitas perusahaan di Kuansing menjadi sorotan. Persoalannya bukan hanya mengenai ada atau tidaknya pelanggaran administratif, tetapi juga bagaimana kepatuhan terhadap dokumen lingkungan, pengelolaan limbah, kualitas air dan udara, serta perlindungan kawasan sungai dijalankan selama kegiatan usaha berlangsung.
Di tengah fakta bahwa perusahaan-perusahaan tersebut telah menjalankan kegiatan usahanya dalam waktu yang tidak singkat, muncul pertanyaan publik mengenai bagaimana pengawasan sebelumnya dilakukan dan mengapa sejumlah persoalan baru mencuat dalam inspeksi kali ini.
Pertanyaan tersebut kini berada dalam ranah pemeriksaan dan tindak lanjut pemerintah. Keenam perusahaan disebut masih berada dalam pengawasan Kementerian Lingkungan Hidup untuk memastikan tindak lanjut atas temuan di lapangan.
JaladriNews akan mengikuti perkembangan pengawasan tersebut, termasuk tindakan administratif dan langkah perbaikan yang nantinya diwajibkan kepada masing-masing perusahaan.
