BREAKING NEWS

Putusan Perkara Syarat Pendidikan Gibran di Depan Mata, MK Siapkan Sidang Akhir 5–6 Oktober

JaladriNews | Senin, 5 Oktober 2026, Foto : Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menghadiri Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR-DPD RI Tahun 2026 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8/2026). Source : Kompas.com

JaladriNews | Senin, 5 Oktober 2026, Foto : Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menghadiri Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR-DPD RI Tahun 2026 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8/2026). Source : Kompas.com




JAKARTA — Perkara yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 telah memasuki tahap akhir di Mahkamah Konstitusi (MK). Setelah seluruh rangkaian pemeriksaan dan pendalaman bukti selesai, Mahkamah kini bersiap mengambil keputusan atas perkara tersebut.

Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 diajukan oleh Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon lainnya. Mereka mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran saat proses pencalonan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Berdasarkan Peraturan MK (PMK) Nomor 1 Tahun 2026, pengucapan putusan perkara tersebut berada dalam rentang 5 hingga 6 Oktober 2026. Namun, hingga Senin (5/10), MK belum mengumumkan secara resmi jadwal dan waktu sidang putusan tersebut kepada publik.

Seluruh Tahapan Pemeriksaan Telah Dilalui

Sebelum memasuki tahap putusan, MK telah memeriksa berbagai keterangan dan alat bukti dari para pihak. Pemeriksaan mencakup keterangan KPU sebagai Termohon, pihak terkait, Bawaslu, saksi dan ahli, serta keterangan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dan Atase Pendidikan KBRI Singapura dan Australia.

Dalam persidangan, para hakim konstitusi juga melakukan pendalaman terhadap dokumen pendidikan yang digunakan dalam proses penyetaraan pendidikan Gibran.

MK sebelumnya menjelaskan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan persoalan pemenuhan syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dokumen Pendidikan Menjadi Salah Satu Pokok Persoalan

Salah satu bagian yang menjadi perhatian dalam persidangan adalah proses penyetaraan pendidikan Gibran yang dilakukan oleh Kemendikdasmen.

Dalam sidang sebelumnya, kementerian menerangkan dokumen yang diterima dalam proses penyetaraan pendidikan dari UTS Insearch, Australia. Hakim kemudian menggali lebih jauh mengenai jenis dokumen yang menjadi dasar proses tersebut, termasuk pertanyaan mengenai keberadaan ijazah.

Persoalan tersebut menjadi bagian dari materi yang harus dinilai Mahkamah bersama keseluruhan bukti lain. Dengan demikian, keterangan mengenai dokumen pendidikan tidak berdiri sendiri, melainkan harus dibaca dalam konteks seluruh proses pemeriksaan perkara.

Pemohon Ajukan Sejumlah Permintaan kepada MK

Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan bahwa syarat pendidikan calon wakil presiden merupakan persyaratan yang wajib dipenuhi secara sah ketika proses pendaftaran dan penetapan pasangan calon dilakukan.

Para pemohon juga meminta Mahkamah menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan, membatalkan keputusan KPU terkait penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden, serta membatalkan pelantikannya sebagai wakil presiden.

Namun, seluruh permintaan tersebut masih merupakan dalil dan petitum yang diajukan pemohon. Putusan mengenai apakah permohonan tersebut dapat diterima atau dikabulkan sepenuhnya berada pada kewenangan Majelis Hakim Konstitusi setelah mempertimbangkan seluruh fakta dan argumentasi persidangan.

MK Masih Mempelajari Seluruh Bahan Perkara

Menjelang putusan, hakim konstitusi memiliki waktu untuk mempelajari seluruh bahan perkara sebelum mengambil keputusan bersama.

Hakim Konstitusi Saldi Isra sebelumnya menyampaikan bahwa para hakim akan mempelajari bahan perkara secara mandiri sebelum kembali berkumpul untuk membahas dan menentukan putusan. Proses tersebut dilakukan setelah rangkaian persidangan dan pendalaman terhadap bukti selesai.

Karena itu, sampai putusan benar-benar dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum, belum ada kesimpulan resmi mengenai hasil perkara maupun dampaknya terhadap kedudukan Gibran sebagai wakil presiden.

MK sendiri menjelaskan bahwa putusan yang telah diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum memiliki kekuatan hukum mengikat sejak dibacakan.

Kini perhatian tertuju pada Mahkamah Konstitusi yang dijadwalkan memasuki batas akhir rentang pengucapan putusan pada 5–6 Oktober 2026. Putusan tersebut nantinya akan menjadi penentu atas permohonan yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran dalam pencalonannya pada Pemilu 2024.

JaladriNews akan terus mengikuti perkembangan agenda dan putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara tersebut.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar