Satgas PKH Kembalikan 259.230 Hektare Lahan ke Negara, Disaksikan Prabowo
![]() |
JaladriNews | Selasa, 6 Oktober 2026, Presiden Prabowo Subianto (tengah) menyaksikan penyerahan secara simbolik uang denda dan hasil penindakan pelanggaran hukum di bidang kawasan hutan dari Satgas PKH kepada negara di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Source : antaranews.com |
JAKARTA — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyerahkan kembali kawasan seluas 259.230,73 hektare kepada negara. Penyerahan tersebut dilakukan secara simbolik di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (6/10/2026), dan disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Prosesi penyerahan dilakukan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin selaku Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Penyerahan tersebut menjadi bagian dari penertiban kawasan hutan tahap kedelapan sejak Satgas PKH dibentuk pada Februari 2025.
Selain kawasan lahan, Satgas PKH pada kesempatan yang sama menyerahkan hasil penyelamatan keuangan negara senilai Rp13.241.335.681.910,13 atau sekitar Rp13,24 triliun kepada pemerintah melalui Kementerian Keuangan.
Ratusan Ribu Hektare Dibagi Berdasarkan Peruntukannya
Dari total kawasan yang diserahkan, sebanyak 140.762,04 hektare berasal dari sektor perkebunan. Kawasan tersebut diserahkan kepada Kementerian Kehutanan untuk selanjutnya dikelola oleh Agrinas Palma Nusantara.
Kemudian, 118.256,74 hektare merupakan kawasan hutan konservasi dan hutan lindung. Lahan tersebut diserahkan kepada Kementerian Kehutanan untuk kepentingan reforestasi atau pemulihan kembali kawasan hutan.
Sementara itu, 211,95 hektare lainnya berasal dari kawasan pertambangan dan turut diserahkan kepada Kementerian Kehutanan.
Pembagian tersebut menunjukkan bahwa kawasan yang dikembalikan tidak seluruhnya memiliki karakter dan peruntukan yang sama. Pengelolaannya akan disesuaikan dengan status serta fungsi masing-masing kawasan.
Rp13,24 Triliun Diserahkan ke Negara
Dalam agenda yang sama, Satgas PKH menyerahkan uang hasil penertiban kepada negara. Dana tersebut secara keseluruhan mencapai Rp13,24 triliun.
Rinciannya terdiri atas sekitar Rp3,47 triliun dari denda administratif sektor kehutanan, Rp1,53 triliun dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan RI yang berasal dari penanganan perkara tindak pidana khusus, serta Rp8,22 triliun dari penerimaan pajak atas wajib pajak yang menjadi bagian dari tindak lanjut kerja Satgas PKH.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyerahkan hasil tersebut secara simbolik kepada Menteri Keuangan Suahasil Nazara. Dana selanjutnya akan diproses melalui Kementerian Keuangan untuk masuk ke kas negara.
Penyerahan dilakukan di hadapan Presiden Prabowo, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin selaku Ketua Pengarah Satgas PKH, serta Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
Bagian dari Penertiban Tahap Kedelapan
Penyerahan lahan dan uang tersebut bukan merupakan kegiatan pertama yang dilakukan Satgas PKH. Agenda kali ini menjadi tahap kedelapan penyerahan hasil kerja sejak satuan tugas tersebut dibentuk pada Februari 2025.
Sebelumnya, pada 13 Mei 2026, Satgas PKH juga telah menyerahkan uang sekitar Rp10,27 triliun dan kawasan seluas 2.373.171,75 hektare kepada negara. Dengan demikian, penyerahan terbaru merupakan bagian dari rangkaian penertiban kawasan yang dilakukan secara bertahap.
Secara akumulatif, laporan terbaru Satgas PKH menyebut kawasan yang berhasil dikuasai kembali dari sektor perkebunan mencapai 6.206.212,14 hektare, sedangkan dari sektor pertambangan mencapai 14.633,79 hektare.
Pengelolaan Setelah Penyerahan Jadi Tahap Berikutnya
Pengembalian kawasan kepada negara tidak berhenti pada proses serah terima administratif. Tahap berikutnya adalah memastikan kawasan tersebut dikelola sesuai status, fungsi, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Khusus kawasan hutan konservasi dan hutan lindung yang diserahkan untuk reforestasi, pelaksanaannya akan berkaitan dengan upaya pemulihan tutupan hutan. Sementara kawasan perkebunan yang diserahkan untuk dikelola Agrinas Palma Nusantara memiliki skema pengelolaan yang berbeda.
Reuters mencatat bahwa lebih dari separuh lahan yang diserahkan dalam tahap terbaru diarahkan untuk dikelola melalui Agrinas Palma Nusantara, perusahaan perkebunan kelapa sawit milik negara. Perkembangan pengelolaan kawasan tersebut menjadi bagian yang perlu diperhatikan setelah proses penguasaan kembali dilakukan pemerintah.
Bagi pemerintah, penertiban kawasan hutan dan pemulihan penerimaan negara merupakan bagian dari upaya memperkuat pengawasan terhadap pemanfaatan sumber daya alam.
Namun, efektivitas kebijakan tersebut pada akhirnya akan terlihat dari bagaimana lahan yang telah dikembalikan benar-benar dikelola, dipulihkan, dan memberikan manfaat sesuai fungsi serta ketentuan yang berlaku.
JaladriNews akan mengikuti perkembangan pengelolaan kawasan yang telah dikembalikan kepada negara, termasuk pelaksanaan reforestasi dan pemanfaatan lahan hasil penertiban Satgas PKH.
Sumber: ANTARA, detikFinance, Bisnis.com, dan Reuters.
