Sidang MK Ungkap Dokumen Pendidikan Gibran, Hakim Pertanyakan Ketiadaan Ijazah UTS Insearch
JAKARTA — Persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menguji pemenuhan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali membuka sejumlah fakta mengenai dokumen yang digunakan dalam proses penyetaraan pendidikan dari luar negeri.
Dalam sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Jumat (2/10/2026), hakim konstitusi menggali keterangan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) serta Atase Pendidikan KBRI Australia dan Singapura. Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah dokumen pendidikan Gibran dari UTS Insearch, Australia.
Perkara tersebut diajukan oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya. Para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Proses Penyetaraan Dilakukan pada 2019
Dalam persidangan, Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen Gogot Suharwoto menjelaskan bahwa permohonan penyetaraan pendidikan Gibran diajukan secara daring pada 6 Agustus 2019.
Menurut keterangan pemerintah, tim penilai tidak hanya melihat satu dokumen, melainkan menilai keseluruhan riwayat pendidikan Gibran di Indonesia, Singapura, dan Australia.
Riwayat pendidikan tersebut mencakup pendidikan di SLTP Negeri 1 Surakarta, Orchid Park Secondary School di Singapura, serta UTS Insearch di Australia. Setelah melalui proses verifikasi dan penilaian, Kemendikdasmen menerbitkan surat keterangan penyetaraan pada 6 Agustus 2019.
Hasil penilaian kementerian menyatakan riwayat pendidikan tersebut memiliki kesesuaian dengan jenjang SMK, khususnya program keahlian akuntansi dan keuangan.
Hakim Pertanyakan Dokumen dari Australia
Persoalan kemudian mengerucut pada dokumen pendidikan Gibran ketika menempuh pendidikan di UTS Insearch pada 2005–2006.
Anggota tim penilai dan verifikasi dokumen pendidikan Kemendikdasmen, Taufiq Damarjati, menjelaskan bahwa dokumen dari UTS Insearch yang diterima kementerian berupa certificate of attendance, transkrip nilai, serta keterangan bahwa Gibran terdaftar dalam pendidikan tersebut.
Hakim konstitusi Saldi Isra kemudian menanyakan apakah terdapat sertifikat lain yang disampaikan kepada kementerian selain certificate of attendance. Taufiq menjawab tidak ada dokumen sertifikat lain yang diterima pihak kementerian.
Pertanyaan tersebut kemudian berkembang pada status certificate of attendance. Atase Pendidikan KBRI Australia Yuli Rahmawati menjelaskan bahwa dokumen semacam itu pada umumnya berkaitan dengan keterangan kehadiran dan tidak secara otomatis dapat dimaknai sebagai ijazah.
Taufiq juga menyampaikan bahwa dalam berkas permohonan penyetaraan yang diterima Kemendikdasmen saat itu tidak terdapat ijazah dari UTS Insearch.
Penilaian Tidak Hanya Berdasarkan Satu Sertifikat
Meski demikian, Kemendikdasmen menjelaskan bahwa proses penyetaraan tidak dilakukan semata-mata berdasarkan ada atau tidaknya satu sertifikat.
Tim penilai melihat keseluruhan riwayat pendidikan, termasuk jenjang pendidikan sebelumnya, transkrip nilai, mata pelajaran, durasi pendidikan, serta kesinambungan pembelajaran.
Pendidikan Gibran di UTS Insearch disebut ditempuh selama dua tahun dengan program Diploma of Business Studies. Sejumlah mata kuliah seperti Accounting, Financial Management, Business Law and Ethics, Marketing, Microeconomics, dan Management kemudian dibandingkan dengan struktur kurikulum pendidikan di Indonesia.
Dari proses tersebut, tim penilai menyimpulkan bahwa keseluruhan riwayat pendidikan Gibran memiliki kesesuaian dengan program keahlian akuntansi dan keuangan pada jenjang SMK.
Keterangan Pemerintah Kini Diuji di Hadapan MK
Keterangan Kemendikdasmen tersebut menjadi bagian dari proses pembuktian yang sedang berlangsung di MK. Di sisi lain, para pemohon tetap mempersoalkan apakah proses penyetaraan tersebut telah memenuhi ketentuan yang berlaku ketika Gibran ditetapkan sebagai calon wakil presiden.
Dengan demikian, pertanyaan mengenai tidak adanya ijazah UTS Insearch dalam berkas permohonan penyetaraan tidak dengan sendirinya menjadi kesimpulan mengenai terpenuhi atau tidaknya syarat pendidikan Gibran. Hal tersebut masih menjadi bagian dari fakta dan argumentasi yang sedang dinilai dalam persidangan.
MK akan mempertimbangkan keterangan para pihak, dokumen, serta alat bukti lain sebelum mengambil keputusan atas perkara tersebut.
Persidangan ini menjadi penting karena putusan MK nantinya akan menentukan bagaimana Mahkamah menilai persoalan syarat pendidikan Gibran berdasarkan seluruh bukti yang diajukan dalam perkara.
JaladriNews akan terus mengikuti perkembangan persidangan dan putusan Mahkamah Konstitusi terkait perkara tersebut.
