Sisa Hukuman Bechi Dihitung Ulang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

Kanwil Ditjenpas Jatim menghitung ulang sisa hukuman Mochamad Subchi Azal Tsani, terpidana pemerkosaan santriwati, setelah pembebasan bersyaratnya dicabut. (CNN Indonesia)
MALANG — Sisa masa pidana Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi, terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di Jombang, Jawa Timur, akan dihitung kembali setelah hak pembebasan bersyaratnya dicabut. Bechi kini kembali menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Timur, Kusnali, mengatakan penghitungan dilakukan untuk memastikan secara terperinci berapa lama lagi Bechi harus menjalani hukumannya.
Bechi kembali masuk ke Lapas Kelas I Malang pada Kamis (8/10/2026), setelah keputusan pencabutan pembebasan bersyarat disampaikan kepadanya saat menjalani kewajiban lapor di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Malang. citeturn958666search0
Pembebasan Bersyarat Resmi Dicabut
Pencabutan pembebasan bersyarat Bechi didasarkan pada Surat Keputusan Nomor PAS-1797.PK.07.04 Tahun 2026 yang bertanggal 30 September 2026. Keputusan tersebut diterima Kanwil Ditjenpas Jawa Timur pada 6 Oktober 2026.
Kepala Bapas Kelas I Malang, Fathorrosi, membenarkan bahwa surat keputusan pencabutan telah diterima melalui Kanwil Ditjenpas Jawa Timur. Pemberitahuan kepada Bechi dilakukan ketika yang bersangkutan datang untuk menjalani wajib lapor.
Setelah menerima keputusan tersebut, Bechi dibawa kembali ke Lapas Kelas I Malang. Kusnali menyatakan Bechi telah berada di dalam lapas sekitar pukul 11.25 WIB pada hari itu.
Dengan pencabutan tersebut, Bechi kembali menjalani masa pidananya di dalam lapas. Penghitungan sisa hukuman diperlukan untuk menentukan periode pidana yang masih harus dijalani berdasarkan ketentuan yang berlaku. citeturn958666search0turn958666search1
Dijatuhi Hukuman Tujuh Tahun Penjara
Bechi merupakan terpidana dalam perkara kekerasan seksual terhadap santriwati di Jombang. Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepadanya pada 17 November 2022.
Bechi kemudian memperoleh pembebasan bersyarat pada Agustus 2025. Pemberian hak tersebut didasarkan pada keputusan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan setelah proses penilaian persyaratan pemasyarakatan.
Selama menjalani pembebasan bersyarat, seorang terpidana tetap memiliki kewajiban mengikuti pembimbingan dan pengawasan oleh Bapas. Pembebasan bersyarat bukan penghapusan hukuman, melainkan pelaksanaan pidana di luar lapas dengan syarat yang harus dipatuhi.
Setelah keputusan tersebut dicabut, penghitungan kembali sisa pidana menjadi penting untuk menentukan masa hukuman yang harus dijalani Bechi selanjutnya. Ketentuan pemasyarakatan juga mengatur bahwa masa berada di luar lapas setelah pembebasan bersyarat dicabut tidak dihitung sebagai masa menjalani pidana. citeturn958666search0turn958666search4
Ditjenpas Temukan Indikasi Maladministrasi
Kusnali menjelaskan, pencabutan pembebasan bersyarat dilakukan setelah pihaknya meninjau kembali tahapan dan prosedur pemberian hak tersebut. Peninjauan dilakukan menyusul munculnya pemberitaan mengenai pembebasan bersyarat Bechi dan sorotan dari pihak yang mengatasnamakan korban.
Dari peninjauan itu, Ditjenpas Jawa Timur menyatakan terdapat indikasi maladministrasi dalam proses pemberian pembebasan bersyarat. Namun, indikasi tersebut belum menjadi kesimpulan final mengenai bentuk pelanggaran maupun pihak yang bertanggung jawab.
Pemeriksaan terhadap dugaan maladministrasi kini ditangani Inspektorat Jenderal Ditjenpas. Sebelumnya, pemeriksaan juga mencakup enam petugas, yakni lima petugas dari Lapas Kelas I Malang dan satu petugas dari Bapas Kelas I Malang.
Kusnali menyatakan pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan. Karena itu, dugaan pelanggaran administrasi tersebut perlu dibedakan dari temuan final yang menetapkan bentuk pelanggaran dan tanggung jawab masing-masing pihak. citeturn958666search0
Penghitungan Sisa Pidana Menunggu Hasil Perincian
Penghitungan sisa pidana Bechi menjadi tahap penting setelah pencabutan pembebasan bersyarat dilaksanakan. Hasil perhitungan akan menjelaskan durasi hukuman yang masih harus dijalani dengan mempertimbangkan masa pidana yang telah diperhitungkan dan ketentuan pemasyarakatan yang berlaku.
Di sisi lain, pemeriksaan dugaan maladministrasi akan menentukan apakah terdapat ketidaksesuaian prosedur dalam proses pemberian pembebasan bersyarat sebelumnya. Kedua proses tersebut memiliki fokus berbeda: penghitungan sisa pidana berkaitan dengan pelaksanaan putusan, sedangkan pemeriksaan administrasi menelusuri kepatuhan terhadap prosedur.
Perkembangan kasus ini juga menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan penanganan perkara kekerasan seksual dan pelaksanaan hak pemasyarakatan bagi terpidana. Meski demikian, setiap kesimpulan mengenai pelanggaran administrasi tetap harus didasarkan pada hasil pemeriksaan resmi.
JaladriNews akan terus mengikuti perkembangan penghitungan sisa pidana Bechi dan hasil pemeriksaan dugaan maladministrasi dalam proses pemberian pembebasan bersyaratnya.