BREAKING NEWS

Status Anak Krakatau Naik ke Level III Siaga, Warga Dilarang Mendekat dalam Radius 5 Kilometer

Foto: (Foto: Istimewa/PVMBG)


JALADRINEWS.ID, JAKARTA – Status aktivitas Gunung Anak Krakatau di Selat Sunda kembali meningkat dari Level II Waspada menjadi Level III Siaga. Peningkatan status tersebut berlaku sejak Jumat, 9 Oktober 2026, pukul 21.00 WIB, berdasarkan hasil analisis dan evaluasi Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Kepala Badan Geologi, Lana Saria, menyampaikan bahwa keputusan tersebut ditetapkan setelah dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap perkembangan aktivitas vulkanik gunung api tersebut.

Kenaikan status ini disertai dengan rekomendasi keselamatan yang harus dipatuhi masyarakat, pengunjung, wisatawan, maupun pendaki yang beraktivitas di sekitar kawasan Anak Krakatau.

Radius 5 Kilometer Menjadi Zona Larangan

Badan Geologi melarang masyarakat dan pengunjung memasuki atau melakukan aktivitas dalam radius 5 kilometer dari pusat erupsi Gunung Anak Krakatau. Pembatasan tersebut ditujukan untuk mengurangi risiko paparan langsung terhadap bahaya vulkanik.

Selain zona tersebut, terdapat larangan aktivitas dalam radius 1 kilometer dari pulau-pulau baru yang berada di sektor barat laut dan tenggara Gunung Anak Krakatau.

Masyarakat diminta tidak mendekati kawasan yang telah ditetapkan sebagai zona berbahaya, termasuk untuk kepentingan wisata maupun kegiatan pendakian. Petugas dan pihak terkait diharapkan memastikan informasi pembatasan ini tersampaikan kepada masyarakat serta pelaku usaha wisata.

Sembilan Kali Erupsi Tercatat pada 9 Oktober

Berdasarkan laporan BPBD Provinsi Lampung yang diberitakan ANTARA pada 10 Oktober 2026, pengamatan pada 9 Oktober hingga pukul 19.20 WIB mencatat sembilan kali erupsi Gunung Anak Krakatau.

Aktivitas tersebut memiliki amplitudo maksimum 55 milimeter dengan durasi erupsi mencapai 32 detik. Namun, tinggi kolom erupsi tidak teramati dalam catatan tersebut.

Data pemantauan juga menunjukkan bahwa aktivitas kegempaan dan indikator instrumental mengalami fluktuasi. Pengukuran Real-time Seismic Amplitude Measurement (RSAM) memperlihatkan perubahan energi dengan tingkat relatif rendah, sedangkan data tiltmeter Stasiun Tanjung pada periode 21 September hingga 9 Oktober menunjukkan pola fluktuatif dengan kecenderungan mendatar pada komponen Y.

Data-data tersebut merupakan bagian dari pemantauan aktivitas gunung api yang menjadi bahan evaluasi otoritas. Masyarakat tetap perlu mengikuti status dan rekomendasi resmi karena kondisi vulkanik dapat berubah.

Potensi Bahaya Vulkanik Perlu Diwaspadai

Badan Geologi mengingatkan adanya sejumlah potensi bahaya, antara lain lontaran batu pijar, hujan abu lebat, aliran lava, serta kemungkinan erupsi sekunder akibat kontak material lava panas dengan air laut maupun air hujan.

Karena itu, masyarakat tidak disarankan mendekati kawasan gunung untuk melihat aktivitas erupsi secara langsung. Pembatasan jarak dan kepatuhan terhadap arahan petugas menjadi langkah penting untuk mengurangi risiko terhadap keselamatan.

Informasi mengenai perubahan status, zona larangan, maupun perkembangan aktivitas Gunung Anak Krakatau sebaiknya diperoleh melalui kanal resmi Badan Geologi, PVMBG, BPBD, dan pemerintah daerah setempat.

Warga Banten dan Lampung Diminta Tetap Tenang

Meski status meningkat menjadi Level III Siaga, Badan Geologi mengimbau masyarakat di wilayah pesisir Banten dan Lampung agar tetap tenang. Warga juga diminta tidak mudah mempercayai informasi yang menyebut peningkatan aktivitas Anak Krakatau secara otomatis akan menyebabkan tsunami.

Masyarakat tetap dapat menjalankan kegiatan sehari-hari dengan memperhatikan informasi resmi dan arahan BPBD setempat. Apabila terdapat perubahan kondisi atau instruksi evakuasi dari otoritas berwenang, warga diminta mengikuti petunjuk tersebut.

Peningkatan status ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan berbasis informasi yang dapat diverifikasi. Masyarakat diharapkan tidak menyebarkan kabar yang belum terkonfirmasi dan tetap memprioritaskan keselamatan dengan menjauhi zona yang telah ditetapkan.

Sumber: detikNews dan ANTARA, 9–10 Oktober 2026.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar