Usai Dikeluarkan dari Sidang MK, Ahli Relawan Gibran Laporkan Saldi Isra dan Arsul Sani ke MKMK
JAKARTA, JALADRINEWS — Ahli hukum tata negara dari Universitas Jayabaya, Muhammad Rullyandi, melaporkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra dan Hakim Konstitusi Arsul Sani ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Laporan tersebut diajukan setelah Rullyandi tidak diperkenankan memberikan keterangan secara lisan dalam persidangan terkait perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024.
Laporan disampaikan Rullyandi ke Sekretariat MKMK pada Jumat (2/10/2026). Ia merupakan ahli yang dihadirkan oleh pihak terkait, yakni Relawan Militan Gibran 08 Nusantara, dalam perkara yang berkaitan dengan persoalan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Persoalan bermula dalam persidangan di Gedung MK pada Kamis (1/10). Arsul Sani mempertanyakan pernyataan Rullyandi dalam sebuah tayangan televisi yang menyebut persidangan perkara tersebut ilegal, termasuk mempertanyakan legalitas Ketua MK.
Saldi Isra kemudian meminta Rullyandi mencabut pernyataan tersebut sebelum memberikan keterangan sebagai ahli. Setelah dilakukan pembahasan oleh majelis hakim, MK memutuskan keterangan Rullyandi tetap diterima, tetapi hanya dalam bentuk tertulis. Ia kemudian diminta meninggalkan ruang persidangan.
Rullyandi Persoalkan Etika Hakim
Rullyandi menilai keputusan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim. Ia berpendapat bahwa dirinya telah resmi diajukan sebagai ahli sehingga seharusnya dapat menyampaikan keterangan dalam persidangan.
Ia juga mempersoalkan tindakan Arsul Sani yang menurut keterangannya berkaitan dengan pernyataan yang disampaikannya di luar ruang persidangan. Laporan tersebut kini menjadi kewenangan MKMK untuk ditelaah berdasarkan ketentuan etik yang berlaku.
Di sisi lain, tindakan majelis hakim terhadap Rullyandi terjadi dalam konteks jalannya persidangan. Saldi sebelumnya menyampaikan bahwa majelis telah mengambil keputusan agar keterangan Rullyandi diterima secara tertulis dan tidak disampaikan secara lisan.
Selain Saldi Isra dan Arsul Sani, Rullyandi juga menyampaikan keberatan terhadap posisi Ketua MK Suhartoyo dalam laporannya. Namun, substansi dan dasar laporan tersebut masih harus melalui pemeriksaan lembaga yang berwenang.
MKMK selanjutnya akan menjadi pihak yang menilai laporan tersebut sesuai mekanisme yang berlaku. Hingga proses pemeriksaan berlangsung, dugaan pelanggaran etik yang disampaikan Rullyandi masih merupakan laporan dari pelapor dan belum menjadi kesimpulan MKMK.
JaladriNews akan mengikuti perkembangan laporan tersebut serta tanggapan dari pihak MK maupun MKMK dengan mengedepankan prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah.