Usai Putusan MK, Gibran dan Kemendikdasmen Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Pemalsuan Suket
![]() |
| Dokumen Gibran yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Foto: IST |
Jakarta — Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan pemalsuan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan yang digunakan dalam proses pencalonan Wakil Presiden pada Pilpres 2024.
Pelaporan tersebut dilakukan Tim Advokasi Penegak Etika, Moral dan Integritas Bangsa melalui bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2026). Pengaduan disampaikan sehari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan mengenai perkara syarat pendidikan Gibran.
Kuasa hukum pelapor, Ahmad Khozinudin, mengatakan pihaknya telah menerima tanda penerimaan pengantar laporan polisi dari bagian Dumas Bareskrim.
Suket Pendidikan Gibran Dipersoalkan
Khozinudin mengatakan objek yang dilaporkan adalah surat keterangan penyetaraan pendidikan yang diterbitkan pada 2019 dan digunakan sebagai dokumen penyetaraan pendidikan Gibran dengan jenjang SMA.
Menurut pelapor, dugaan tindak pidana yang dipersoalkan berkaitan dengan penerbitan serta penggunaan surat yang disebut berisi keterangan tidak benar atau dipalsukan dalam pemenuhan persyaratan pencalonan Wakil Presiden 2024.
Pelapor mengaitkan dugaan tersebut dengan Pasal 391 ayat (1) dan ayat (2) KUHP. Menurut penjelasan Khozinudin, ayat pertama diarahkan terhadap pihak yang diduga menerbitkan surat, sedangkan ayat kedua berkaitan dengan pihak yang menggunakan surat tersebut.
Laporan tersebut saat ini merupakan pengaduan yang masih harus melalui proses klarifikasi dan pendalaman oleh aparat penegak hukum. Belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan Gibran maupun pihak Kemendikdasmen terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan.
Pelaporan Muncul Setelah Putusan MK
Pelapor menyatakan langkah hukum tersebut diambil setelah MK membacakan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa (6/10/2026).
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan atau memperoleh bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.
Namun, temuan tersebut tidak serta-merta membuat MK mengabulkan permohonan para pemohon. MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan tersebut.
MK juga menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan para pemohon.
Polisi Diminta Dalami Penerbitan Suket
Tim pelapor meminta kepolisian menelusuri proses penerbitan dan penggunaan surat keterangan tersebut, termasuk pihak-pihak yang dianggap mengetahui atau berkaitan dengan dokumen tersebut.
Dalam proses klarifikasi, pelapor juga membuka kemungkinan agar pihak-pihak yang berkaitan dengan penerbitan maupun penggunaan dokumen dimintai keterangan.
Menurut keterangan yang disampaikan kuasa hukum pelapor, proses hukum di kepolisian dinilai memiliki ruang untuk meminta klarifikasi kepada pihak yang sebelumnya tidak diperiksa dalam persidangan MK. Namun, seluruh dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pelapor Siapkan Jalur Konstitusional
Selain mengajukan pengaduan kepada Bareskrim Polri, tim advokasi tersebut menyatakan akan menempuh jalur konstitusional melalui DPR RI.
Langkah tersebut disebut berkaitan dengan persoalan pemenuhan persyaratan jabatan Wakil Presiden. Pelapor menyatakan akan membawa persoalan tersebut kepada DPR untuk dibahas lebih lanjut.
Di sisi lain, putusan MK sendiri tidak menyatakan Gibran bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen. MK hanya memberikan penilaian dalam perkara yang diperiksa mengenai tidak ditemukannya bukti meyakinkan terkait ijazah atau dokumen kelulusan luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan.
Dengan adanya pengaduan ke Bareskrim, proses selanjutnya berada pada kewenangan kepolisian untuk menilai ada atau tidaknya unsur pidana berdasarkan bukti dan keterangan yang diperoleh.
JaladriNews akan terus mengikuti perkembangan pengaduan tersebut serta proses hukum yang berjalan di Bareskrim Polri.
