Cek Aturan Baru BPJS Kesehatan Untuk Pasien Kontrol Dimulai Juni 2026
0 menit baca
![]() |
| BPJS Kesehatan, (Google) |
Jaladrinews.id -Aturan baru layanan kontrol mulai diberlakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) pada bulan ini. Per 1 Juni 2026, pasien kini wajib datang tepat sesuai tanggal yang tertera pada surat kontrol dan tidak boleh mendahului.
Bersumber dari Portal Informasi Indonesia, pasien yang datang lebih awal dari jadwal yang telah ditetapkan tidak akan mendapatkan layanan kontrol. Ketentuan ini berlaku untuk seluruh peserta BPJS Kesehatan yang menjalani kontrol rutin di fasilitas kesehatan.Aturan baru ini berlaku untuk memastikan pelayanan berjalan lebih tertib dan terjadwal. Karena itu, jangan lupa cek kembali tanggal pada surat kontrol sebelum datang ke fasilitas kesehatan.
Bagaimana Jika Terlambat?
Pasien yang datang setelah tanggal kontrol masih bisa dilayani dengan syarat melakukan reservasi online sehari sebelumnya (H-1). Pastikan reservasi dilakukan tepat waktu agar layanan tetap bisa diperoleh.
Ketentuan Pasien Gawat Darurat
Khusus pasien dengan kondisi gawat darurat, tidak perlu mengikuti jadwal kontrol. Pasien bisa langsung menuju IGD untuk mendapatkan penanganan medis segera.
Iuran BPJS Kesehatan Tidak Naik
Beredar informasi di media sosial soal kenaikan iuran BPJS Kesehatan, tapi nyatanya tidak benar. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menegaskan besaran iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) hingga saat ini masih tetap dan belum mengalami perubahan.
Untuk peserta mandiri (PBPU), iuran yang berlaku saat ini:
Kelas I: Rp 150.000/bulan
Kelas II: Rp 100.000/bulan
Kelas III: Rp 35.000/bulan (setelah subsidi pemerintah Rp 7.000)
Pasien yang datang setelah tanggal kontrol masih bisa dilayani dengan syarat melakukan reservasi online sehari sebelumnya (H-1). Pastikan reservasi dilakukan tepat waktu agar layanan tetap bisa diperoleh.
Ketentuan Pasien Gawat Darurat
Khusus pasien dengan kondisi gawat darurat, tidak perlu mengikuti jadwal kontrol. Pasien bisa langsung menuju IGD untuk mendapatkan penanganan medis segera.
Iuran BPJS Kesehatan Tidak Naik
Beredar informasi di media sosial soal kenaikan iuran BPJS Kesehatan, tapi nyatanya tidak benar. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menegaskan besaran iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) hingga saat ini masih tetap dan belum mengalami perubahan.
Untuk peserta mandiri (PBPU), iuran yang berlaku saat ini:
Kelas I: Rp 150.000/bulan
Kelas II: Rp 100.000/bulan
Kelas III: Rp 35.000/bulan (setelah subsidi pemerintah Rp 7.000)
Cara Skrining Riwayat Kesehatan
Skrining riwayat kesehatan penting untuk mendeteksi risiko penyakit kronis yang bisa menyerang kapan saja. Prosesnya hanya memakan waktu 5-10 menit.
Mulai 6 Maret 2026, peserta JKN yang belum melakukan skrining riwayat kesehatan pada tahun 2026, akan diminta mengisinya sebelum mengakses layanan di FKTP. Jadi, pastikan kamu melakukan skrining riwayat kesehatan dari sekarang.
Skrining riwayat kesehatan bisa dilakukan melalui:
Aplikasi Mobile JKN
Chat WhatsApp Pandawa 08118165165
BPJS Kesehatan Care Center 165
Website www.bpjs-kesehatan.go.id
Datang langsung ke FKTP tempatmu terdaftar
Skrining riwayat kesehatan penting untuk mendeteksi risiko penyakit kronis yang bisa menyerang kapan saja. Prosesnya hanya memakan waktu 5-10 menit.
Mulai 6 Maret 2026, peserta JKN yang belum melakukan skrining riwayat kesehatan pada tahun 2026, akan diminta mengisinya sebelum mengakses layanan di FKTP. Jadi, pastikan kamu melakukan skrining riwayat kesehatan dari sekarang.
Skrining riwayat kesehatan bisa dilakukan melalui:
Aplikasi Mobile JKN
Chat WhatsApp Pandawa 08118165165
BPJS Kesehatan Care Center 165
Website www.bpjs-kesehatan.go.id
Datang langsung ke FKTP tempatmu terdaftar
sumber: detikkesehatan
