Dirjen Bea Cukai Pilih Tunggu Proses Hukum Terkait Namanya yang Muncul dalam Sidang Dugaan Suap Impor
![]() |
| Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama (Dok. Istimewa) |
Jakarta, Jaladrinews.id - Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, akhirnya memberikan tanggapan terkait penyebutan namanya dalam persidangan kasus dugaan suap impor yang menyeret perusahaan jasa kepabeanan Blueray Cargo.
Meski namanya disebut dalam fakta persidangan, Djaka enggan memberikan penjelasan lebih jauh. Ia meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang masih berjalan dan mengikuti perkembangan yang terungkap di pengadilan.
"Terkait dengan permasalahan importasi di Bea Cukai, kita sama-sama ikuti perkembangan persidangan saja," kata Djaka saat ditemui di Kantor Pusat Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (5/6/2026).
Nama Djaka sebelumnya mencuat dalam sidang perkara dugaan korupsi impor yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap adanya pertemuan antara Djaka Budhi Utama dengan pemilik Blueray Cargo, John Field.
Pertemuan itu disebut berlangsung di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat. Selain itu, jaksa juga mengungkap adanya pembahasan mengenai amplop berkode nomor 1 yang disebut diperuntukkan bagi Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Dalam persidangan terungkap bahwa amplop dengan kode tersebut diduga diserahkan kepada mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Rizal.
Kasus yang tengah bergulir itu turut mendapat perhatian dari Presiden RI Prabowo Subianto. Dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-19 pada 20 Mei 2026, Presiden kembali menyoroti pentingnya reformasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Presiden menegaskan bahwa kinerja lembaga tersebut harus terus diperbaiki dan meminta Menteri Keuangan untuk mengambil langkah tegas apabila terdapat pimpinan yang dinilai tidak mampu menjalankan tugas secara optimal.
"Sekali ingatkan kembali, untuk kesekian kali, bea cukai kita harus diperbaiki. Menteri Keuangan, kalau pimpinan bea cukai tidak mampu, segera diganti," tegas Prabowo dalam pidatonya.
Presiden juga mengingatkan seluruh jajaran pemerintahan agar bekerja lebih cepat dan responsif dalam menjawab tuntutan masyarakat.
Menindaklanjuti arahan tersebut, Menteri Keuangan Purbaya menyatakan tidak akan ragu mengambil tindakan terhadap pejabat yang terbukti melakukan pelanggaran hukum, termasuk di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Menurut Purbaya, pergantian pejabat dapat dilakukan apabila terdapat bukti kuat yang menunjukkan keterlibatan dalam tindak pidana korupsi atau penerimaan suap.
"Harusnya iya, kalau terbukti (menerima suap) iya," ujar Purbaya saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kamis (21/5/2026).
Hingga saat ini, proses persidangan kasus dugaan suap impor yang melibatkan Blueray Cargo masih berlangsung. Sejumlah fakta dan keterangan saksi terus didalami untuk mengungkap dugaan aliran dana serta pihak-pihak yang terkait dalam perkara tersebut.
