BREAKING NEWS

IKN Dinilai Tetap Jadi Aset Negara, Pemanfaatannya Perlu Segera Dimaksimalkan

Foto : Ibu Kota Nusantara (Dok. Antaranews)

Jakarta, Jaladrinews.id – Ekonom Senior Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, menilai keberadaan Ibu Kota Nusantara (IKN) tetap merupakan aset milik negara yang harus dijaga. Karena itu, biaya operasional dan pemeliharaan kawasan tersebut menjadi tanggung jawab pemerintah.

Menurut Wijayanto, yang lebih mendesak saat ini adalah memastikan IKN dapat dimanfaatkan secara optimal. Ia menyebut kawasan tersebut bisa difungsikan sebagai pusat pendidikan atau bahkan menjadi ibu kota Provinsi Kalimantan Timur apabila belum difungsikan sebagai ibu kota negara.

"Sayang jika fasilitas yang telah dibangun dengan biaya besar justru tidak dimanfaatkan secara maksimal," ujar Wijayanto, Kamis (25/6/2026).

Ia menilai prospek IKN sebagai pusat pemerintahan nasional kini semakin tidak pasti dan secara politik dinilai kian kehilangan dukungan. Oleh sebab itu, pemerintah dinilai perlu mulai mempertimbangkan skenario pemanfaatan IKN untuk fungsi lain yang tetap memberikan manfaat bagi masyarakat.

Di sisi lain, pemerintah harus menyiapkan anggaran sebesar Rp585 miliar dalam APBN Tahun Anggaran 2027 untuk kebutuhan operasional dan pemeliharaan kawasan IKN.

Wijayanto juga menyoroti pendanaan proyek IKN yang sejak awal disebut akan didominasi investasi swasta. Namun, menurutnya, realisasi di lapangan menunjukkan sebagian besar pembangunan masih mengandalkan APBN.

Ia menilai peluang masuknya investor baru semakin menantang seiring belum jelasnya arah pengembangan IKN. Meski penggunaan APBN bukan pilihan ideal, ia menilai saat ini masih menjadi opsi yang paling realistis.

Sebagai informasi, proyek pembangunan IKN diperkirakan membutuhkan investasi sekitar Rp466 triliun. Pada awal perencanaan, pemerintah menargetkan sekitar 80 persen pembiayaan berasal dari sektor swasta, sementara 20 persen dari APBN. Namun hingga kini, nilai investasi swasta yang terealisasi tercatat sekitar Rp72 triliun atau sekitar 15 persen dari total kebutuhan investasi.

Sementara itu, Otorita IKN sebelumnya meluruskan anggapan publik terkait besaran anggaran yang diusulkan untuk tahun 2027. Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Komunikasi Publik, Troy Pantouw, menjelaskan bahwa angka Rp585 miliar merupakan anggaran operasional dan pemeliharaan (Operation and Maintenance/O&M) bangunan kementerian, bukan biaya pembangunan baru.

Menurut Troy, anggaran tersebut meningkat sekitar Rp100 miliar dibanding alokasi tahun 2026 yang sebesar Rp485 miliar. Kenaikan itu terjadi karena bertambahnya aset bangunan yang telah selesai dibangun oleh kementerian dan lembaga, kemudian diserahkan kepada Otorita IKN untuk dikelola.

Ia menegaskan Otorita IKN berkomitmen mengelola anggaran secara transparan, akuntabel, dan proporsional. Selain untuk menjaga kondisi aset negara, usulan tambahan anggaran juga diarahkan guna mendukung percepatan penyelesaian infrastruktur pemerintahan secara bertahap dan terukur.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar