BREAKING NEWS

Pengadaan Gembok Rp 92 Miliar Ditjenpas Harga Gembok Nyaris Rp 1 Juta/ Unit, Ditjenpas Jadi Sorotan

 

Gambar : Ilustrasi

Jakarta, Jaladrinews.id – Pengadaan gembok oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) tengah menjadi sorotan tajam publik. Pasalnya, harga satuan gembok yang dibeli nyaris menembus Rp 1 juta per unit, dengan total anggaran mencapai Rp 92 miliar untuk 106 ribu unit.

Data Rencana Umum Pengadaan (RUP) dan e-Katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menunjukkan, Ditjenpas mengalokasikan Rp 35,8 miliar pada Tahun Anggaran 2024 untuk 46 ribu unit gembok. Pengadaan dilakukan dalam dua tahap: Rp 15,6 miliar pada Januari dan Rp 20,28 miliar pada September 2024. Sementara pada 2025, anggaran melonjak hingga Rp 56,7 miliar untuk 60 ribu unit.

Jika dihitung, harga rata-rata per unit gembok mencapai Rp 778 ribu pada 2024 dan Rp 945 ribu pada 2025. Angka ini jauh di atas harga gembok yang beredar di pasaran, sehingga menimbulkan dugaan adanya penggelembungan harga.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai pengadaan barang di instansi pemerintah memang rawan praktik korupsi. “Proyek pengadaan di kementerian itu lahan subur korupsi,” ujarnya. Ia menekankan perlunya penguatan pengawasan, bahkan menyarankan agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memiliki divisi khusus untuk memverifikasi langsung proses pengadaan.

Namun, Fickar mengingatkan agar mekanisme pengawasan itu juga diawasi ketat agar tidak menjadi celah baru bagi penyalahgunaan. Menurutnya, partisipasi publik melalui LSM antikorupsi dan pengawas masyarakat tetap krusial menjaga akuntabilitas.

Senada, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui juru bicara Budi Prasetyo mengajak masyarakat melaporkan dugaan penyimpangan dalam pengadaan gembok tersebut. “KPK mengajak masyarakat untuk aktif menyampaikan informasi dugaan korupsi, termasuk dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah,” tegasnya. Ia memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum, dengan menjaga kerahasiaan identitas pelapor.

Budi menambahkan, sektor pengadaan barang dan jasa merupakan area paling rawan korupsi, mulai dari pengaturan pemenang tender hingga mark up harga. Karena itu, partisipasi publik menjadi elemen penting dalam memperkuat sistem pencegahan dan penindakan.

Sementara itu, pihak Ditjenpas melalui Kasubdit Kerjasama Rika Aprianti belum memberikan tanggapan atas konfirmasi terkait pengadaan gembok tersebut.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar