Usut Korupsi POME 2022, Kejagung Sisir Money Changer di Sejumlah Mal Jakarta
![]() |
| Kejagung RI (Jimmy/Jaladrinews.id) |
Jakarta, Jaladrinews.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di sejumlah tempat jasa penukaran uang asing (money changer) di wilayah Jakarta. Langkah tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi ekspor palm oil mill effluent (POME) atau limbah minyak kelapa sawit yang terjadi pada 2022.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Ia menyebut kegiatan itu dilakukan di satu hingga dua lokasi penukaran mata uang asing.
“Kami dapat mengonfirmasi bahwa beberapa waktu lalu penyidik memang melakukan penggeledahan di satu atau dua tempat jasa penukaran uang asing,” ujar Syarief kepada wartawan di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (21/1/2026).
Menurut Syarief, penggeledahan itu berkaitan langsung dengan penanganan perkara dugaan korupsi dalam tata kelola ekspor CPO maupun POME. Ia menjelaskan, tindakan tersebut dilakukan pada akhir Desember 2025, menjelang pergantian tahun.
“Waktunya sekitar akhir Desember. Lokasinya di beberapa titik di Jakarta, baik Jakarta Utara maupun Jakarta Selatan. Kebetulan money changer tersebut berada di pusat perbelanjaan,” ungkapnya.
Syarief menuturkan, penggeledahan bertujuan menelusuri transaksi serta dugaan aliran dana yang berkaitan dengan perkara yang sedang disidik. Namun demikian, ia belum dapat mengungkap pihak-pihak yang terlibat karena masih menjadi bagian dari materi penyidikan.
“Penggeledahan ini dilakukan untuk mendalami dugaan aliran dana kepada satu atau dua orang melalui tempat penukaran uang. Aliran uangnya ada, tetapi dari mana dan ke mana masih belum bisa kami sampaikan,” jelas Syarief.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan transaksi keuangan. Syarief menegaskan tidak ada penyitaan uang tunai maupun mata uang asing.
“Yang kami sita berupa dokumen. Fokus kami adalah menelusuri jejak transaksi, sehingga dokumen-dokumen itulah yang dibutuhkan,” imbuhnya.
Diketahui, Kejagung saat ini masih mendalami kasus dugaan korupsi ekspor POME tahun 2022. Meski belum memaparkan secara rinci konstruksi perkara, Kejagung memastikan proses penyidikan masih berjalan.
Sebelumnya, Kejagung juga telah menggeledah sedikitnya lima lokasi lain yang diduga terkait dengan kasus tersebut, termasuk kantor dan rumah pejabat Bea Cukai.
“Penggeledahan terkait perkara di Bea Cukai sudah dilakukan di lebih dari lima titik. Sejumlah dokumen dan barang yang diperlukan untuk kepentingan penyidikan juga telah diamankan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna.
