Pemprov Kaltim Anggarkan Rp10,5 Miliar untuk Tim Ahli Gubernur pada 2026
![]() |
| Sekretaris Daerah Kaltim Sri Wahyuni/dok. Kompas.com |
Jakarta, Jaladrinews.id - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menyiapkan anggaran sekitar Rp 10,5 miliar untuk mendukung operasional Tim Ahli Gubernur. Anggaran tersebut tercantum dalam dokumen Rincian Anggaran Belanja Kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) Pemprov Kaltim Tahun Anggaran 2026.
Berdasarkan dokumen tersebut, sekitar Rp 8,34 miliar dialokasikan untuk pembayaran honorarium Tim Ahli Strategis Percepatan Pembangunan periode 2025–2030. Sementara itu, sekitar Rp 2,9 miliar lainnya disiapkan untuk kebutuhan perjalanan dinas.
Anggaran tersebut digunakan untuk membiayai berbagai posisi dalam struktur tim ahli dengan skema pembayaran honor per orang setiap bulan selama sembilan bulan masa kerja.
Dalam susunan tim tersebut, posisi ketua diisi oleh satu orang dengan honorarium Rp 40 juta per bulan atau sekitar Rp 360 juta selama sembilan bulan. Selain itu terdapat dua wakil ketua yang masing-masing menerima honor Rp 35 juta per bulan dengan total anggaran sekitar Rp 630 juta.
Untuk posisi koordinator bidang atau divisi terdapat empat orang yang masing-masing memperoleh Rp 30 juta per bulan, sehingga total anggaran untuk posisi ini mencapai sekitar Rp 1,08 miliar. Sementara itu, anggota bidang atau divisi berjumlah 11 orang dengan honorarium Rp 20 juta per bulan atau sekitar Rp 1,98 miliar selama sembilan bulan.
Dalam struktur tim tersebut juga terdapat delapan orang dewan penasihat dengan honorarium Rp 45 juta per bulan. Total anggaran yang dialokasikan untuk posisi ini mencapai sekitar Rp 3,24 miliar.
Selain struktur inti, dokumen anggaran juga mencantumkan komponen honor untuk koordinator bidang atau divisi lainnya yang berjumlah 35 orang dengan total anggaran sekitar Rp 1,05 miliar.
Secara keseluruhan, total alokasi anggaran untuk kegiatan Tim Ahli Gubernur Kalimantan Timur pada tahun 2026 mencapai sekitar Rp 10,5 miliar untuk masa kerja sembilan bulan. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 8,34 miliar digunakan untuk pembayaran honorarium, sedangkan sekitar Rp 2,9 miliar dialokasikan untuk perjalanan dinas baik di dalam maupun luar daerah.
Klaim Sudah Konsultasi Kemendagri
Sekretaris Daerah (Sekda) Kaltim Sri Wahyuni mengatakan ketentuan mengenai honorarium tersebut telah tercantum dalam lampiran peraturan gubernur dan sebelumnya telah dikonsultasikan kepada pemerintah pusat.
“Lampiran peraturan itu sudah dikonsultasikan dengan Kemendagri. Karena ini tenaga ahli dan kita juga mengacu pada beberapa daerah,” ujar Sri Wahyuni, Senin (9/3/2026).
Ia menegaskan penetapan besaran honorarium tersebut tidak dilakukan secara sembarangan. Menurutnya, Pemprov Kaltim telah melakukan perbandingan dengan kebijakan serupa di sejumlah daerah lain.
Sri menjelaskan keberadaan tim ahli gubernur bertujuan memberikan masukan strategis kepada kepala daerah dalam berbagai bidang kebijakan pemerintahan dan pembangunan.
“Karena ini tenaga ahli, tentu kita membutuhkan orang-orang yang memang memiliki keahlian dan pengalaman di bidangnya,” katanya.
Ia juga menyebutkan beberapa pemerintah daerah memiliki besaran honor tenaga ahli yang bahkan lebih tinggi dibandingkan yang diterapkan di Kalimantan Timur.
“Termasuk juga DKI, bahkan di atas kita. Kita tidak sebesar itu,” ujarnya.
Sri Wahyuni menegaskan penetapan anggaran tersebut tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah serta kebutuhan tenaga ahli dalam mendukung pelaksanaan program pembangunan pemerintah provinsi.
“Semua tetap kita sesuaikan dengan kemampuan daerah dan kebutuhan pemerintah provinsi,” katanya.
