BREAKING NEWS

Viral Lagi Gubernur Naik Range Rover Berpelat KT 1 Di IKN Nusantara, Begini Klarifikasi Pemprov Kaltim

Mobil Range Rover Berpelat KT 1 Di IKN Saat Pelantikan KADIN Kaltim, Foto;Ekspos Kaltim

Jaladrinews.id - Usai viral mobil Range Rover berplat nomor KT 1 yang digunakan oleh Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud saat kunjungan ke Ibu Kota Nusantara (IKN)Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memberikan klarifikasi terkait viralnya video mobil mewah tersebut.

Melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kaltim Muhammad Faisal menjelaskan kendaraan yang digunakan Gubernur Rudy dalam kegiatan pelantikan pengurus Kamar Dagang dan Industri Kaltim di IKN bukan merupakan aset pemerintah daerah.

Faisal mengklarifikasi Range Rover tersebut adalah milik pribadi Gubernur. Penggunaan pelat nomor KT 1 pada kendaraan privat tersebut dibenarkan secara protokoler selama digunakan dalam rangka tugas kedinasan.

"Kendaraan itu adalah Range Rover 3.0 SWB Autobiography yang pengadaannya sama sekali tidak menggunakan dana APBD. Penggunaan pelat KT 1 adalah bentuk standar protokoler karena beliau sedang bertugas. Jika digunakan untuk urusan pribadi, pelatnya akan kembali ke nomor umum," kata Faisal di Samarinda dikutip dari Antara, senin, 9 Maret 2026.

Dia menambahkan izin operasional kendaraan tersebut saat ini masih bersifat sementara karena proses administrasi yang sedang berjalan. Menjawab keraguan publik mengenai kemiripan mobil tersebut dengan rencana pengadaan mobil dinas pada APBD Perubahan 2025, Faisal memaparkan perbedaan teknis yang signifikan.

Mobil pribadi Gubernur yang berada di Kaltim merupakan tipe Range Rover 3.0 SWB (Standard Wheelbase) Autobiography P550e dengan panjang kendaraan sekitar 5.052 mm. Sementara mobil dinas Pemprov yang direncanakan berada di Jakarta adalah tipe Range Rover 3.0 LWB (Long Wheelbase) Autobiography P460e dengan bodi lebih panjang yakni 5.252 mm.

"Meskipun merek dan warnanya mungkin identik, secara spesifikasi tipe Standard dan Long Wheelbase itu berbeda. Jadi, kendaraan yang ada di Kaltim saat ini bukan hasil pengadaan pemerintah," tegasnya.

Terkait rencana pembatalan pengadaan mobil dinas sebelumnya, Pemprov Kaltim membawa kabar terbaru. Pihak penyedia (dealer) telah mengirimkan surat balasan yang menyetujui pengembalian kendaraan serta pengembalian dana secara penuh ke Kas Daerah.

Proses pengembalian akan dilakukan melalui mekanisme penyetoran kembali dana ke Kas Daerah oleh penyedia, penandatangan Berita Acara Serah Terima di Jakarta, dan penyerahan fisik kendaraan kembali ke pihak penyedia.

Guna memastikan seluruh proses pembatalan sesuai regulasi pengadaan barang dan jasa, Pemprov Kaltim terus berkoordinasi secara intensif dengan Kementerian Dalam Negeri melalui pertemuan daring dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk asistensi aturan.

"Kami berkomitmen pada transparansi. Informasi lengkap mengenai mutasi pengembalian dana akan kami buka kepada publik segera setelah seluruh proses administrasi selesai," tutup Faisal.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar