Said Iqbal Resmi Jadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh
![]() |
| Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal |
Jakarta, Jaladrinews.id – Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh. Pelantikan berlangsung di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Pengangkatan Said Iqbal ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 58/P Tahun 2026 tentang Pengangkatan Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh. Keppres tersebut dibacakan oleh Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara dalam prosesi pelantikan.
Usai pembacaan keputusan, Said Iqbal mengikuti pengucapan sumpah jabatan yang dipandu langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Dalam sumpahnya, ia menyatakan komitmen untuk menjalankan tugas sesuai dengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darmabakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dengan penuh rasa tanggung jawab,” ujar Said Iqbal saat mengucapkan sumpah jabatan.
Setelah prosesi pengambilan sumpah, Said Iqbal menandatangani berita acara pengangkatan sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh. Penandatanganan dokumen tersebut disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo beserta para tamu undangan yang hadir.
Said Iqbal dikenal sebagai tokoh buruh nasional yang selama ini aktif memperjuangkan kepentingan pekerja. Selain menjabat Presiden KSPI, ia juga menjadi salah satu figur yang konsisten menyuarakan peningkatan kesejahteraan buruh di Indonesia.
KSPI sendiri merupakan salah satu organisasi pekerja terbesar di Tanah Air yang berdiri pada 1 Februari 2003. Organisasi tersebut aktif memperjuangkan hak-hak pekerja, menolak praktik upah murah, serta mendorong pembatasan sistem alih daya atau outsourcing.
