DPR Sahkan RUU Keamanan Siber
 |
| Gedung DPR RI (Ist). |
Jakarta, Jaladrinews.id - DPR RI pada awal 2026 mengesahkan Rancangan Undang-Undang Keamanan Siber menjadi undang-undang. Pengesahan ini dilakukan di tengah meningkatnya ancaman serangan digital terhadap infrastruktur vital nasional.
Pemerintah menyebut regulasi tersebut penting untuk melindungi sistem keuangan, jaringan energi, data kependudukan, hingga penyelenggaraan pemilu dari potensi peretasan dan sabotase siber.
Dalam pembahasannya, beberapa fraksi menyoroti perlunya keseimbangan antara keamanan nasional dan perlindungan hak privasi warga. DPR meminta agar implementasi UU ini tidak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.
Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) akan menjadi institusi kunci dalam pelaksanaan regulasi baru tersebut. Koordinasi lintas kementerian dan lembaga juga diperkuat untuk menghadapi ancaman siber lintas negara.
Pengamat menilai pengesahan UU Keamanan Siber menandai keseriusan Indonesia memasuki era pertahanan digital, seiring meningkatnya ketegangan geopolitik global berbasis teknologi informasi.