Wacana Amandemen Terbatas UUD 1945
![]() |
| Gedung DPR RI (Ist) |
Jakarta, Jaladrinews.id - Isu amandemen terbatas UUD 1945 kembali menguat di lingkungan MPR RI pada 2026. Salah satu pokok bahasan utama adalah wacana menghidupkan kembali Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN).
Sejumlah fraksi menilai keberadaan GBHN diperlukan untuk menjaga kesinambungan pembangunan lintas pemerintahan. Mereka berargumen bahwa arah pembangunan jangka panjang perlu landasan konstitusional yang kuat.
Namun, kelompok lain mengingatkan bahwa perubahan konstitusi harus dilakukan dengan sangat hati-hati. Mereka khawatir amandemen dapat membuka ruang bagi pelemahan sistem presidensial.
Pemerintah menyatakan terbuka terhadap diskusi, tetapi menegaskan bahwa stabilitas politik dan demokrasi tetap menjadi prioritas utama.
Perdebatan ini diperkirakan akan terus bergulir sepanjang 2026, seiring MPR melakukan kajian akademik dan politik sebelum mengambil keputusan final.
