Kepala BNN Usulkan Pelarangan Vape di RUU Narkotika

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Suyudi Ario Seto, dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, YoutubeTVR Parlemen
Jaladrinews.id - Kepala Badan Narkotika Nasional, Suyudi Ario Seto, menyampaikan usulan agar rokok elektronik atau vape beserta cairannya dimasukkan dalam kategori yang dilarang dalam Rancangan Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika. Hal ini disampaikan sebagai respons atas meningkatnya penyalahgunaan zat narkotika yang ditemukan dalam cairan vape di Indonesia.
Dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, Suyudi mengungkapkan bahwa tren penyalahgunaan narkotika melalui media vape menunjukkan peningkatan signifikan dan perlu diantisipasi melalui penguatan regulasi.
BNN mencatat, sejumlah negara di kawasan Asia Tenggara telah lebih dulu mengambil langkah tegas dengan melarang peredaran vape. Negara-negara tersebut antara lain Vietnam, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, dan Laos. Kebijakan tersebut dinilai dapat menjadi referensi dalam merumuskan regulasi serupa di Indonesia.
Berdasarkan hasil uji laboratorium terhadap ratusan sampel cairan vape, BNN menemukan adanya kandungan zat berbahaya. Dari total 341 sampel yang diperiksa, sebanyak 11 sampel mengandung kanabinoid sintetis, satu sampel mengandung methamphetamine atau sabu, serta 23 sampel lainnya mengandung etomidate, yang merupakan obat bius.
Selain itu, BNN juga menyoroti perkembangan pesat zat psikoaktif baru atau new psychoactive substances (NPS) di tingkat global. Hingga saat ini, tercatat sebanyak 1.386 jenis NPS telah teridentifikasi di dunia, sementara di Indonesia terdapat 175 jenis yang beredar.
Terkait temuan etomidate dalam cairan vape, Suyudi menjelaskan bahwa zat tersebut telah dikategorikan sebagai narkotika golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025. Namun demikian, penanganan hukum terhadap kasus penyalahgunaan zat tersebut masih mengacu pada Undang-Undang Kesehatan, yang dinilai memiliki ancaman pidana lebih ringan.
Menurutnya, memasukkan vape sebagai alat konsumsi yang dilarang dalam regulasi narkotika dapat menjadi langkah strategis untuk menekan peredaran zat terlarang. Ia menilai, pembatasan terhadap alat konsumsi memiliki efek signifikan dalam mengendalikan penyalahgunaan, sebagaimana penggunaan alat bantu pada konsumsi narkotika jenis lain.
BNN berharap usulan tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan RUU Narkotika dan Psikotropika, sehingga memperkuat instrumen hukum dalam upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Indonesia.
Sumber: jccnetwork