BREAKING NEWS

KUHP & KUHAP Baru Resmi Berlaku, Menandai Era Hukum Pidana Modern

ILUSTRASI

Jakarta, Jaladrinews.id - Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru resmi dimulai pada 2 Januari 2026, menggantikan sistem hukum pidana lama yang berakar pada era kolonial. Langkah ini dianggap sebagai tonggak sejarah karena setelah puluhan tahun Indonesia dikendalikan oleh hukum warisan Belanda, kini sistem hukum pidana domestiknya berjalan penuh.

Pemerintah dan DPR RI menegaskan bahwa kedua KUH tersebut tidak sekadar revisi technical, tetapi mencerminkan “Indonesian Way” dalam hukum pidana — yakni hukum yang berakar pada nilai Pancasila, realitas sosial, dan prinsip keadilan restoratif. Menko Hukum Yusril Ihza Mahendra menyebut langkah ini sebagai babak baru penegakan hukum modern, manusiawi, dan berkeadilan. 

Namun, pemberlakuan dua UU besar ini juga memunculkan tantangan baru. Wakil Komisi XIII DPR RI menyoroti kemungkinan kekosongan hukum di masa transisi karena ribuan kasus yang masih berjalan menggunakan KUHP lama kini harus disesuaikan dengan ketentuan baru. DPR meminta pemerintah segera menerbitkan pedoman operasionalnya agar tidak terjadi kegamangan di aparat penegak hukum.

Di sisi lain, pemerintah menyatakan bahwa kebijakan ini tidak akan membatasi hak konstitusional warga negara seperti kebebasan berekspresi atau berunjuk rasa. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menekankan bahwa proses pembentukan KUHP & KUHAP telah melalui diskusi intensif antara DPR, pemerintah, dan partisipasi publik.

Meski demikian, kritik tetap muncul dari berbagai kalangan. Beberapa pihak menilai masih ada pasal yang berpotensi dipahami secara beragam dan perlu klarifikasi untuk menghindari multitafsir di pengadilan. DPR pun melakukan upaya memberikan pemahaman komprehensif agar implementasi hukum baru berjalan adil dan konsisten.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar