Pemerintah Tegaskan Kebebasan Berekspresi Tetap Dilindungi di KUHP Baru
Jakarta, Jaladrinews.id - Menanggapi kritik yang beredar di masyarakat maupun komunitas internasional soal dampak UU pidana baru terhadap hak sipil, pemerintah Indonesia menegaskan bahwa KUHP dan KUHAP baru tidak akan membatasi kebebasan berekspresi atau hak untuk mengemukakan pendapat secara damai. Pernyataan ini disampaikan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas pada awal Januari 2026.
Menkum menjelaskan bahwa proses penyusunan kedua hukum itu telah melalui serangkaian dialog publik intensif serta konsultasi dengan DPR dan berbagai pemangku kepentingan, sehingga prinsip-prinsip HAM tetap dijunjung dalam setiap ketentuan yang disahkan. Menurutnya, ini menunjukkan komitmen Indonesia dalam menjaga demokrasi sambil memperbarui sistem hukum nasional.
Dalam klarifikasi itu juga ditegaskan bahwa hak untuk menyampaikan aspirasi melalui demonstrasi tetap dilindungi. Pemerintah berujar tidak ada pasal dalam KUHP atau KUHAP yang secara langsung mencabut hak tersebut — selama proses demo berjalan damai dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pernyataan ini muncul di tengah banyaknya kekhawatiran dari kelompok masyarakat sipil dan organisasi internasional yang menilai beberapa pasal berpotensi disalahgunakan jika tidak diatur secara hati-hati. Pemerintah meyakinkan publik bahwa semua aturan baru dirancang untuk melindungi hak fundamental warga negara.
Namun, berbagai kelompok advokasi hak asasi manusia tetap meminta keterbukaan dan pengawasan ketat terhadap implementasi KUHP & KUHAP, untuk memastikan tidak muncul penyalahgunaan kekuasaan aparatur negara di lapangan.
